Swara Pendidikan.co.id – (Depok)
Direktur LBH Senapati Donny Sudrajat menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah terkait mengatur peran komite dalam penggalangan dana belum maksimal sosialisasinya.
Pasalnya masih banyak orang tua siswa yang belum memahami peran komite untuk melakukan penggalangan dana dengan azas gotong royong,”hal tersebut disampaikannya dikediamannya diDepok Minggu (5/11).
“Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan,”ujar Donny selaku praktisi hukum.
Menurut Direktur LBH Senapati Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) menjelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan.
“Yang terpenting mekanisme pengajuan sumbangan melalui musyawarah dan membebaskan orang tua tidak mampu, selain itu disepakati bersama oleh orang tua siswa atau masyarakat sekolah terkait kebutuhan peruntukan pendidikan secara transparan,”paparnya.
Ia juga menerangkan penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan memungkinkan terjadi di satuan pendidikan, karena belum adanya analisis kebutuhan biaya yang benar-benar riil di satuan pendidikan.
“Ada biaya ideal dan biaya faktual. Umumnya kebutuhan tentang pendidikan hampir disemua jenjang terutama di SMA dan SMK Negeri yang sering disoal baik dari pihak orang tua siswa maupun pegiat pendidikan.
“Dan pilihannya adalah, layanan pendidikan di sekolah tersebut apakah menggunakan biaya ideal atau faktual. Kalau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, lalu ada yang mau nyumbang untuk menutupi itu, itukan sah – sah saja.”
Secara faktual banyaknya kegiatan penunjang untuk peningkatan akademik dan non akademik yang membutuhkan dana tidak sedikit. ”terangnya.
Donny juga menegaskan,“sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah bersama komite harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa dan itu disepakati bersama oleh orangtua siswa dengan azas gotong royong atau subsidi silang dan sifatnya tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi peran komite kepada orang tua siswa dapat lebih dioptimalkan, sehingga dukungan kemajuan disatuan pendidikan bisa lebih maksimal,”harap Direktur LBH Senapati.(Syahrul)