• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, January 14, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

LBH Senapati; Orang Tua Siswa Banyak Yang Belum Tahu Peran Komite Terkait Penggalangan Dana

by SWARA PENDIDIKAN
5 November 2017
in Fokus
0
LBH Senapati; Orang Tua Siswa Banyak Yang Belum Tahu Peran Komite Terkait Penggalangan Dana

Direktur LBH Senapati: Donny Sudrajat SH

Direktur LBH Senapati: Donny Sudrajat SH

Swara Pendidikan.co.id – (Depok)

Direktur LBH Senapati Donny Sudrajat menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah terkait mengatur peran komite dalam penggalangan dana belum maksimal sosialisasinya.

Pasalnya masih banyak orang tua siswa yang belum memahami peran komite untuk melakukan penggalangan dana dengan azas gotong royong,”hal tersebut disampaikannya dikediamannya diDepok Minggu (5/11).

“Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan,”ujar Donny selaku praktisi hukum.

BACA JUGA

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Buka Lokakarya Festival Panen Hasil Belajar PGP Angkatan 11

Tenaga PKTT Wilayah Sukmajaya Sambut Aplikasi SIMANJA untuk Tingkatkan Kinerja

KCD Wilayah 2 Berencana Bangun 2 SMA Baru di Depok

Gubernur Jawa Barat, Lantik 572 Kepala SMA, SMK, dan SLB di Jabar

Menurut Direktur LBH Senapati Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) menjelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan.

“Yang terpenting mekanisme pengajuan sumbangan melalui musyawarah dan membebaskan orang tua tidak mampu, selain itu disepakati bersama oleh orang tua siswa atau masyarakat sekolah terkait kebutuhan peruntukan pendidikan secara transparan,”paparnya.

Ia juga menerangkan penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan memungkinkan terjadi di satuan pendidikan, karena belum adanya analisis kebutuhan biaya yang benar-benar riil di satuan pendidikan.

 “Ada biaya ideal dan biaya faktual. Umumnya kebutuhan tentang pendidikan hampir disemua jenjang terutama di SMA dan SMK Negeri yang sering disoal baik dari pihak orang tua siswa maupun pegiat pendidikan.

“Dan pilihannya adalah, layanan pendidikan di sekolah tersebut apakah menggunakan biaya ideal atau faktual. Kalau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, lalu ada yang mau nyumbang untuk menutupi itu, itukan sah – sah saja.”

Secara faktual banyaknya kegiatan penunjang untuk peningkatan akademik dan non akademik yang membutuhkan dana tidak sedikit.  ”terangnya.

Donny juga menegaskan,“sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah bersama komite harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa dan itu disepakati bersama oleh orangtua siswa dengan azas gotong royong atau subsidi silang dan sifatnya tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi peran komite kepada orang tua siswa dapat lebih dioptimalkan, sehingga dukungan kemajuan disatuan pendidikan bisa lebih maksimal,”harap Direktur LBH Senapati.(Syahrul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Buka Lokakarya Festival Panen Hasil Belajar PGP Angkatan 11
BERITA UTAMA

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Buka Lokakarya Festival Panen Hasil Belajar PGP Angkatan 11

by SWARA PENDIDIKAN
9 December 2024
0
0

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, membuka Lokakarya...

Read more
Tenaga PKTT Wilayah Sukmajaya Sambut Aplikasi SIMANJA untuk Tingkatkan Kinerja

Tenaga PKTT Wilayah Sukmajaya Sambut Aplikasi SIMANJA untuk Tingkatkan Kinerja

8 November 2024
0
KCD Wilayah 2 Berencana Bangun 2 SMA Baru di Depok

KCD Wilayah 2 Berencana Bangun 2 SMA Baru di Depok

2 August 2020
0

Gubernur Jawa Barat, Lantik 572 Kepala SMA, SMK, dan SLB di Jabar

11 July 2020
0

3 Stadion di Jawa Barat Jadi Tempat Tes Massal Covid 19

22 March 2020
0

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Bogor Terbitkan 7 Imbauan Kepada Warga Kota Bogor

15 March 2020
0
Next Post
3 Siswi SMK Farmasi Harmas Raih Juara Pertama LCCF 2017

3 Siswi SMK Farmasi Harmas Raih Juara Pertama LCCF 2017

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In