ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Friday, June 12, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Lagi Tentang Korupsi

by SWARA PENDIDIKAN
8 October 2022
in Opini
0
School Based Management dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Penulis: Eman Sutriadi

 

Cerita tentang Indonesia Ternyata bukan hanya tentang alamnya yang indah dan manusianya yang ramah, kisah pilu juga datang dari negeri kepulauan ini satu diantara kisah pilu itu adalah perilaku korupsi yang masih merajalela.

Ini bisa kita lihat dari perjalanan bangsa ini pasca reformasi. ada banyak pihak yang terjerat hukum akibat perilaku koruptif.

BACA JUGA

Masyarakat Betawi di Era Global City: Menilik Pandangan H. Haikal S., SH

SPMB SMP Negeri Kota Depok 2026: Ada Apa dengan Kuota Jalur Inklusi?

Memperkuat Tata Kelola RSSG: Revisi Perwal dan Sanksi Harus Sejalan

Cacat Hukum Perwal Depok Nomor 16 Tahun 2025 tentang RSSG: Potensi Timbulkan Masalah Hukum

Perilaku koruptif telah banyak melahirkan kerusakan baik itu terhadap alam maupun relasi sosial masyarakat dan kebangsaan. Hal ini tidak lain disebabkan masifnya perilaku koruptif di semua bidang baik bisnis, politik maupun pemerintahan.  Perilaku koruptif ini seperti telah menjadi model kehidupan bagi sebagian pihak meski mereka tak menyadari bahwa ada banyak kerusakan yang ditimbulkan.

Agama hadir untuk selalu mendampingi manusia dalam menentukan dan menjalani pilihan hidupnya masing-masing, agama selalu mengajak kita memulainya dengan niat dalam arti penghayatan mendalam terhadap pilihan kita dengan niat yang kuat agama menuntun kita untuk menjalani pilihan hidup, dengan menghindari 5 kebiasaan buruk yang berpotensi menggagalkan kita yaitu; 1) hindari cara cara kerja yang tergesa-gesa,

2) hindari cara-cara yang instan dalam menyelesaikan segala urusan,  3) hindari untuk mengcopy paste cara-cara orang lain di dalam menyelesaikan problem,

4) hindari untuk menutup diri dengan orang lain di dalam menjalankan usaha dan, 5)  hindari untuk mengisolasi di dalam kehidupan masyarakat.

Semangat hidup dan pengendalian diri merupakan inti dari segala tuntunan dan motivasi kehidupan diatas. Ada banyak referensi kehidupan yang kita jumpai di mana sejumlah orang kecil mendadak menjadi orang besar dan sejumlah orang besar mendadak menjadi orang kecil. Tentu kita diharapkan mengambil pelajaran dari buku besar tersebut. Sebanyak 3/4 Alquran itu berisi kisah-kisah kehidupan.

Kisah pertarungan antara yang haq dan yang batil dan endingnya ternyata kebenaran selalu menang. Ada banyak nasihat orang-orang bijak yang mengingatkan kita di dalam menemukan pilihan hidup tepat diantara nasihat yang patut kita jadikan rujukan adalah dalam memilih sahabat. Peran sahabat ternyata sangat menentukan kualitas hidup kita, karena itulah jangan pernah kita salah pilih sahabat hidup. Ibnu athaillah berkata; “jika ingin tahu dimana Tuhan akan menempatkan mu kelak Lihatlah siapa sahabat mu sekarang”.

Manusia tidak bisa sepenuhnya hidup dalam keterpurukan dan keterkutukan Allah menurunkan agama sebagai petunjuk menuju Jalan Kembali. Agama mengajarkan berbagai Amaliah yang dapat menguatkan imunitas jiwa dan membentengi nya dari perbuatan buruk yang dapat menghilangkannya.

Tulisan ini merupakan sebuah pengantar yang bisa kita jadikan renungan terkait dengan pengertian daripada korupsi.

Korupsi ialah suatu tindakan yang dilakukan dengan sadar untuk memperkaya diri atau orang lain dengan cara-cara yang tidak sah.

Cara-cara yang tidak sah tersebut seperti menyogok, memark up, curang, menipu, memanipulasi, penyelewengan,  penggelapan dan cara-cara lain yang menyebabkan kerugian orang atau pihak lain.

Korupsi adalah sesuatu yang amat tercela karena tega memperkaya diri kelompok atau golongan sementara orang lain menderita. korupsi sebagai salah satu istilah lain dari kejahatan pencurian meskipun secara teks tidak ada rumusannya di dalam dalil agama tetapi sifat dan kriteria perbuatan itu dapat dianalogikan dengan beberapa kasus serupa yang sudah ada ketetapan hukum dan contohnya dalam sejarah.

Jangankan korupsi yang sedemikian gampang dideteksi, hal-hal yang tidak pantas dan tidak etis pun dilarang dalam Islam misalnya mencegah pedagang dari luar kota untuk dibeli semua barang dagangannya tanpa memberitahukan secara objektif harga pasar harga dasar barang yang sama di kota juga tidak dibenarkan.

Apalagi membeli barang dengan menggunakan alat ukur seperti Timbangan dan literan berbeda dengan Timbangan dan literan yang digunakan saat menjual itu juga dilaknat di dalam Alquran seperti yang dikisahkan umat Nabi Saleh Alaihissalam.

Riba dan semacamnya juga dilarang dengan tegas di dalam Alquran karena mencari keuntungan dengan cara mengeksploitasi keringat dan energi orang lain secara tidak seimbang dan  tidak adil  terdapat beberapa ayat al-quran yang dapat kita jadikan pijakan untuk membentangkan kerasnya sikap Islam terhadap perilaku koruptif salah satunya adalah pencurian.

“Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan potonglah kedua tangannya”. (QS. Al-Maidah ayat 38).

Senada dengan ayat diatas Rasulullah sangat tegas dalam menindak perbuatan pencurian. Penjatuhan hukuman tidak boleh memilah-milah dan membeda-bedakan orang. Siapapun mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum. Bahkan ia pernah menyatakan seandainya Fatimah putri, Rasulullah melakukan pencurian maka aku sendiri yang akan menghukumnya.

Belakangan korupsi diidentikkan dengan istilah risywah yaitu suatu tindakan yang dilakukan secara sadar untuk memperkaya diri atau orang lain dengan cara-cara tidak sah atau batil. Cara-cara yang tidak sah tersebut seperti sogokan mark-up, curang,  penipuan manipulasi, penyelewengan penggelapan dan cara-cara lain yang menyebabkan kerugian orang atau pihak lain.

Risywah berasal dari kata Rasya berarti menyuap (al-Ja’lu), kemudian membentuk kata risywah berarti suatu upaya untuk mencapai tujuan dengan cara menyogok.

Dalam kitab-kitab fikih risywah biasa diartikan dengan pemberian kepada hakim atau kepada orang yang mempunyai kewenangan dan pengaruh agar orang tersebut memutuskan perkara berpihak kepadanya atau membawa kepada yang diinginkannya.

Risywah

Sesuatu yang amat dicela bahkan semua pihak yang terlibat didalamnya termasuk mendapatkan peringatan keras risywah melibatkan pihak atau orang yang memberi sogokan pihak yang mengambil sogok dan pihak yang menjadi perantara dan mengambil keuntungan terhadap terjadinya sogokan.

Dalam sebuah hadis disebutkan Rasulullah melaknat orang yang menyogok dan yang menerima sogok serta orang yang menjadi perantara yaitu orang yang berjalan di antara keduanya (hadist riwayat Ahmad )

Ditemukan beberapa yang sejenis dari berbagai riwayat dengan tema yang sama yaitu mengutuk semua pihak yang terlibat dalam kegiatan risywah.

Alquran juga secara umum banyak mencela seluruh kegiatan yang menyalahi kaidah moral termasuk peristiwa sebagaimana disebutkan dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 188

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 188)

Motivasi ayat tentang risiko atau korupsi di atas adalah sebuah penanda bahwa perbuatan tersebut selain sangat tercela juga dijanjikan hukuman yang berat bagi pelakunya. Korupsi adalah perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi moralitas. (Bersambung)


Penulis: Eman Sutriadi (Pembina MP3I)

Konten ini dilindungi. Dilarang menyalin atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi artikel untuk akun media sosial komersial atau kepentingan komersial lainnya tanpa izin tertulis dari Redaksi.
👁️ Pembaca: 1

BeritaTerkait

Mengevaluasi RSSG Depok 2025: Antara Niat Baik, Celah Refund, dan Tanda Tanya Data
Opini

Mengevaluasi RSSG Depok 2025: Antara Niat Baik, Celah Refund, dan Tanda Tanya Data

10 May 2026
0
0

Oleh : Eman Sutriadi/Pimpinan Umum Swara Pendidikan

Read more
Anak SD Sudah Ikut Bimbel: Pendidikan atau Kompetisi?

Anak SD Sudah Ikut Bimbel: Pendidikan atau Kompetisi?

8 May 2026
0
27 Tahun Kota Depok: Anak Dijepit Dua Kegagalan. SMPN Sesak, RSSG Tak Bermutu?

27 Tahun Kota Depok: Anak Dijepit Dua Kegagalan. SMPN Sesak, RSSG Tak Bermutu?

7 May 2026
0

Tanpa Keteladanan, Transformasi Pendidikan dengan 3M, Hanya Slogan

5 May 2026
0

27 Tahun Kota Depok: Saatnya Naik Kelas, Bukan Berdesakan di Kelas

5 May 2026
0

Hardiknas 2026: Data Bicara, Partisipasi Semesta Jadi Kunci Mutu Pendidikan

2 May 2026
0
Next Post
Ini Perbedaan Hari Guru Sedunia dengan Hari Guru Nasional

Ini Perbedaan Hari Guru Sedunia dengan Hari Guru Nasional

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id