Swara Pendidikan (Depok) – Dalam upaya menjaga integritas dan kelancaran di Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengajak wartawan aktif dan para pemuda yang tergabung dalam karang Taruna untuk bekerjasama terlibat aktif membantu pencegahan kampanye hitam dan penyebaran hoaks. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat peran media dalam memastikan informasi yang beredar selama masa kampanye adalah akurat dan bertanggung jawab.
Ajakan untuk sukseskan Pilkada 2024 di Kota Depok disampaikan oleh sejumlah narasumber pada acara Focus Group Discussions (FGD) bertajuk “Peningkatan Pemahaman Hukum dan Optimalisasi Profesi Serta Organisasi Kepemudaan Pencegahan Hoaks, Kampanye Hitam untuk Kesuksesan Pilkada Kota Depok,” di Hotel Santika Depok, Jumat (13/9/24). Dihadiri Ketua KPUD Depok, Wili Sumarli, didampingi Komisioner KPU Kota Depok, Fikri Tamau, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto Jorghi, serta Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera, Ketua PWI Depok, Rusdy Nurdiansyah dan jajarannya, sejumlah wartawan IJTI, serta perwakilan Karang Taruna dari 11 kecamatan di Kota Depok.
Kadiskominfo dalam paparnnya, menyampaikan pentingnya peran media dalam proses demokrasi.
“Wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyajikan informasi yang benar dan objektif. Kami berharap melalui kolaborasi ini, kita bisa bersama-sama mengatasi tantangan hoaks dan kampanye hitam yang mungkin muncul,” ujar Manto Jorghi.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarli, menyampaikan pentingnya ke-hati-hati-an dalam menyebarkan informasi, khususnya di masa Pilkada yang rentan terhadap penyebaran berita bohong atau berita hoax
“Jadi, apabila mendapatkan informasi yang belum jelas kebenarannya, mari kita saring dulu, dan sebelum sharing jangan mudah terpengaruh berita-berita yang belum tentu benar. Untuk itu, kita sukseskan Pilkada serentak pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dengan menghasilkan pemimpin yang jujur, amanah, dan bijaksana,” ajak Wili Sumarli.
“Informasi bohong dapat menghancurkan reputasi kandidat yang difitnah, dan mengadu domba masyarakat dengan isu suku, agama, atau ras,” ujar Komisioner KPU Kota Depok, Fikri Tamau menambahkan.
Senada disampaikan Kepala Subseksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera, SH, MH, MM. Dia mengatakan, istilah hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, tetapi yang dikenal adalah “berita bohong”.
Jika penyebaran hoaks dilakukan melalui media elektronik maka pelaku penyebaran hoax dapat dipidana berdasarkan pasal 28 jo. Pasal 45 A UU ITE 2024 sebagai perubahan kedua UU ITE.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara KPU, Kejari, dan media dalam memastikan Pilkada 2024 di Kota Depok berjalan dengan baik, tanpa adanya gangguan dari informasi yang menyesatkan atau tindakan-tindakan yang merugikan proses demokrasi. (gus)