Kongres Jilid 2 Majelis Pers Hasilkan 9 Point Rumusan

by syahrul
1 Komentar 517 Pembaca

Swara Pendidikan.co.id – (Jakarta)

Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017 – 11 organisasi pers Nasional sepakat membangun Sekretatriat Bersama (Sekber) di Jl. Kebon Sirih 32/34, Gedung Dewan Pers, lt. 5, Jakarta Pusat dan mengesahkan nama Presidium Pusat Majelis Pers (PPMP) sebagai stakeholder relation UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Diskusi para perwakilan Organisasi Pers yang mendukung membangkitkan kembali Presidium Pusat Majelis Pers bertujuan membangun Pers Indonesia kedepannya, dan dihadiri oleh 11 Organisasi Pers Nasional dari 17 Organisasi Pers yang diundang di SEKBER, mereka yang menghadiri pertemuan perdana ini adalah para ketua umum, sekjen maupun pengurus DPP organisasi pers Nasional. yakni;

KWRI – Komite Wartawan Reformasi Indonesia

AWDI – Asosiaasi Wartawan Demokrasi Indonesia

FSPK – Federasi Serikat Pekerja Kewartawanan (Serikat Pewarta)

KO-WAPPI – Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia

PEWARPI – Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia

IWARI – Ikatan Wartawan Republik Indonesia

MPN – Majelis Pers Nasional

FPII – Forum Pers Independent Indonesia

AWI – Aliansi Wartawan Indonesia

IMOJI – Ikatan Media Massa dan Online Jaringan Indonesia

PWKRI – Persatuan Wartawan Krsiten Indonesia

Sebelumnya di era tumbangnya Orde Baru dan masuknya di pemerintahan BJ. Habibi di tahun 1998/1999, Majelis Pers Independent yang didukung oleh 28 organisassi pers Nasional telah mendorong dan merumuskan terbentuknya UU Pers 40/1999, serta mengamanahkan kepada Dewan Pers sebagai pelaksana dari UU Pers.

Namun, diperjalanannya, Dewan Pers telah keluar dari tatanan Pers Indonesia melalui berbagai kebijakannya yang sangat tidak sesuai dan dianggap telah membunuh kemerdekaan pers Indonesia, sehingga bermunculan sengketa pers yang merambah diseluruh lapisan insan pers dan pemilik media di Indonesia.

Sebagai stakeholder relation yang merumuskan rancangan Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Majelis Pers telah meratifikasi Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) menjadi Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KJI) serta telah memberikan penguatan – penguatan dewan pers independent.

Berkat perjuangannya, Majelis Pers telah memberi ruang kemerdekaan pers seperti yang telah kita nikmati dan rasakan selama ini. Majelis Pers memandang perlu, mengingat telah terjadi The Political Of Daniel (politik pemandulan dan penyangkalan) terhadap umat pers maupun masyarakat, bahwa kemerdekaan pers ini seolah – olah hanya diperjuangkan oleh segelintir organisasi wartawan.

Untuk itu, kami dari para organisasi pers Nasional membentuk Presidium Pusat Majelis Pers (PPMP) sepakat dan menganggap perlu digelar KONGRES Majelis Pers Jilid 2 untuk mengembalikan JAS MERAH (Jangan Suka Melupakan Sejarah).

Hal itulah yang mendasari tujuan cita – cita  bersama bahwa sebagai pelaku sejarah Pers Indonesia mendorong Presidium Pusat Majelis Pers untuk di desaknya RDP (Rapat Dengar Pendapat) komisi I dan komisi III DPR RI.

Sebagai reformasi total atas kemandulan UU Pers 40/1999 dan penyangkalan sejarah yang dilakukan pengurus dewan pers, pihak yang tergabung dalam SEKBER  menghasilkan 9 point rumusan diantaranya:

PERTAMA, Presidium Pusat Majelis Pers Merumuskan Peraturan Pelaksana dari UU Pers 40/1999

KEDUA, Presidium Pusat Majelis Pers Mengajukan penyempurnaan UU Pers dengan meminta JR ke MK

KETIGA, Presidium Pusat Majelis Pers Mendorong untuk meng-audit anggaran dewan pers serta mengajukan perombakan kepengurusan dewan pers sesuai dengan amanah UU Pers

KEEMPAT, Presidium Pusat Majelis Pers menjalankan fungsinya sebagai control pengawasan kinerja dewan pers

KELIMA, Presidium Pusat Majelis Pers meminta dihapuskannya verifikasi tiga (3) organisasi pers yang menjadi orientasi tangan-tangan versi dewan pers, mengingat bahwa di Indonesia ada lebih dari 50 organisasi pers Nasional.

KEENAM, Presidium Pusat meminta HPN (Hari Pers Nasional) dianulir dan dikaji ulang, karena HPN yang dilakukan adalah Hari Pers organisasi pers PWI dan bukan lahirnya Hari Pers Nasional (HPN).

KETUJUH, Presidium Pusat Majelis Pers Mencabut Kepres dewan pers, bahwa dengan adanya kepres dewan pers menjadi object vital yang tidak independent.

DELAPAN, Presidium Pusat Majelis Pers akan menggelar diskusi Nasional dalam konteks ‘Majelis Pers Membangun Pers Indonesia Sebagai Pemersatu Insan Pers’ yang dihadiri para pengurus organisasi Pers tingkat Nasional maupun Lokal (yang hadir KSB; Ketua – sekretaris dan bendahara), dengan menghadirkan Bapak Bj. Habibi, Harmoko, Presiden terpilih saat ini komisi DPR terkait, ketua DPR RI, dan para pelaku sejarah Pers Indonesia (agenda disusun).

SEMBILAN, Presidium Pusat Majelis Pers membangun kemandirian dengan menjaring kemitraan disemua lini, dengan membentuk Presidium wilayah Majelis Pers tingkat Provinsi (agenda disusun).

Untuk itu, sebagai muatan kebersamaan dan didorong oleh tujuan bersama demi terwujudnya kemerdekaan pers, maka dengan ini kami memperpanjang kepengurusan kepada Saudara Ozzi Sulaiman sebagai Sekjen (Sekretariat Jenderal) Presidium Pusat Majelis Pers periode tahun 2017 – tahun 2022. Dan untuk selanjutnya Sekjen membentuk para tim serta kepengurusan untuk membantu pembentukan program – program dan sistem kerjanya.

Sementara itu hadir pula para teman – teman wartawan yang dengan setia mengikuti jalannya pembentukan SEKBER Presidium Pusat Majelis Pers dari pukul 10,00 wib sampai pukul 19.30 wib dari berbagai organisasi pers yang turut bergabung.(Syahrul)

Baca juga

Tinggalkan Komentar

1 Komentar