Komite MAN 11 JAKARTA SELATAN Lakukan Laporan Pengelolaan Anggaran Tahun Pelajaran 2023-2024

by Redaksi
0 Komentar 1527 Pembaca

Swara Pendidikan (Jakarta)  – Sebagai  wujud transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran Komite, Komite MAN 11 JAKARTA SELATAN menggelar kegiatan Pemaparan Laporan Pengelolaan Anggaran Tahun Pelajaran 2023-2024, bertempat di di Masjid At Tholibin MAN 11 JAKARTA SELATAN, Rabu (3/9/24)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Para Wakil Kepala Madrasah, Ketua Program Peningkatan Mutu Madrasah, Pengurus Komite dan 88 Orang tua/Wali Siswa.

“Alhamdulillah, kegiatan ini dapat berjalan, walau mengalami keterlambatan waktu, yang seharusnya laporan ini idealnya dilaksanakan saat akhir Tahun Pelajaran,” ungkap Eman Sutriadi, Ketua Komite MAN 11 JAKARTA SELATAN kepada awak media.

Eman juga bersyukur dan mengapresiasi kepada para orang tua yang hadir, dengan sikap kritisnya bisa mengoreksi saat paparan laporan sedang berjalan.

“Seperti saat masuk paparan sumber sumbangan yang berasal dari siswa yang telah mutasi ke sekolah lain, kok tidak dicantumkan? Ternyata setelah kami croscek bukannya tidak dimasukkan, tetap dimasukkan tetapi melalui sumber sumbangan dan pendapatan lain-lain,” ujarnya.

Ketua Komite itu juga bersyukur, di Tahun Pelajaran 2023-2024, Kegiatan Program Madrasah dapat berjalan dengan baik, walau tidak seratus persen dari perencanaan yang sudah di rencanakan.

“Alhamdulillah dengan telah diterbitkannya Peraturan Dirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 12 Juli 2024, kini Komite Madrasah mempunyai payung hukum yang jelas terkait Juknis Pengelolaan Anggaran Komite Madrasah, dan kami para pengurus komite madrasah menjadi terang benderang dalam melakukan kegiatannya,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komite MAN 11 JAKARTA SELATAN menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada para orang tua siswa yang dengan penuh kepedulian memberikan sumbangsih baik dari pendanaan maupun pemikiran.

“Ke depan memang banyak yang harus di benahi dalam upaya kita sebagai pengurus komite untuk bisa mewujudkan Juknis 3601 tersebut,” tutupnya. (gus)

Baca juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!