Swara Pendidikan (Bogor) – Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan adanya pungutan di MAN 1 Bogor, pihak Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bogor memberikan klarifikasi resmi. Komite menegaskan bahwa kegiatan penggalangan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan sepenuhnya bersifat sukarela tanpa unsur paksaan.
Ketua Komite MAN 1 Bogor, Salman, menjelaskan bahwa penggalangan dana tersebut bertujuan mendukung peningkatan fasilitas dan mutu pembelajaran di madrasah, dengan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 dan Surat Edaran Dirjen Pendis No. 3601 Tahun 2024.
“Dana tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan operasional rutin madrasah, seperti pengembangan sarana dan prasarana — rehabilitasi ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, serta fasilitas penunjang pembelajaran. Termasuk juga gaji guru non-ASN dan pemeliharaan aset pendidikan,” jelasnya.
Selain itu, dana sumbangan juga digunakan untuk mendukung program peningkatan mutu pendidikan, seperti pelatihan guru, kegiatan akademik dan non-akademik siswa, serta pengembangan potensi peserta didik.
Salman menegaskan bahwa setiap sumbangan dilakukan atas dasar kesepakatan antara orang tua/wali murid dan komite, yang dilengkapi Surat Pernyataan Kesediaan. Bagi siswa dari keluarga kurang mampu, komite memberikan pembebasan sumbangan dengan menunjukkan bukti dokumen seperti DTKS, PKH, atau Program Indonesia Pintar (PIP).
“Jadi tidak ada paksaan dalam bentuk apa pun. Kami menyosialisasikan rencana sumbangan kepada seluruh wali murid dalam rapat komite. Mereka diberikan kebebasan penuh untuk berpartisipasi sesuai kemampuan,” ujarnya kepada Swara Pendidikan, Senin (27/10/2025).
Salman juga meluruskan bahwa nominal sumbangan yang sempat disebutkan dalam rapat hanyalah perkiraan kebutuhan program prioritas madrasah, seperti renovasi fasilitas belajar dan kegiatan siswa, bukan angka wajib.
“Makanya, salah satu skema pembiayaan yang kami tempuh adalah subsidi silang, agar kebutuhan yang belum terpenuhi dari APBN, APBD, maupun BOP tetap dapat dijalankan tanpa memberatkan pihak mana pun,” tambahnya.
Menanggapi tudingan adanya tekanan terhadap orang tua, pihak komite dan madrasah menyebut hal itu sebagai kesalahpahaman.
“Kami justru mendorong musyawarah terbuka agar semua wali murid bisa memberi masukan. Tidak ada unsur paksaan, apalagi tekanan,” tegas Salman.
“Silakan bagi orang tua yang merasa ada hambatan dari segi pembiayaan, komunikasikan langsung ke kami. Pintu komite selalu terbuka untuk dialog,” tuturnya.
Lebih lanjut, Salman menegaskan bahwa kemajuan madrasah sangat bergantung pada sinergi antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
“Yang perlu dipahami, pendidikan akan semakin bermutu dan berkualitas, prestasi siswa pun meningkat apabila orang tua juga ikut andil memajukan madrasah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala MAN 1 Bogor, Hj. Dian Kardinah, menegaskan bahwa setiap bentuk sumbangan yang diterima selalu dilaporkan kepada Kementerian Agama sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Dengan adanya klarifikasi ini, Komite MAN 1 Bogor berharap masyarakat dapat memahami konteks sebenarnya dari kegiatan tersebut, serta mendukung semangat gotong royong dan transparansi dalam dunia pendidikan. (gus)




