Swara Pendidikan (Depok) – Komisi C DPRD Kota Depok menilai Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Depok dan PT Bangun Sejahtera Abadi (BSA) berpotensi cacat hukum secara administratif. Penilaian tersebut disampaikan dalam rapat kerja perdana Komisi C DPRD Depok bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta PT BSA yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026.
Rapat dihadiri Sekretaris Dinas DLHK Kota Depok, Reni, serta Direktur PT BSA, Farliana Hijriana. Dalam forum tersebut, Komisi C menyatakan pada prinsipnya mendukung upaya penyelesaian persoalan persampahan di Kota Depok, terlebih setelah adanya peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup agar sampah tidak lagi dibuang ke TPA Cipayung yang telah mengalami kelebihan kapasitas.
Namun demikian, anggota Komisi C DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS), menegaskan bahwa proses penandatanganan MoU yang dilakukan pada 24 Desember 2025 tidak didahului pembahasan dan persetujuan DPRD, sehingga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengelolaan sampah adalah urusan wajib pelayanan dasar yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, lingkungan, dan keuangan daerah. Karena itu, setiap kebijakan dan kerja sama harus dilaksanakan secara taat hukum dan transparan,” ujar HBS.

Menurut Komisi C, kerja sama pengelolaan sampah dengan PT BSA bersifat strategis karena berpotensi membebani APBD Kota Depok, antara lain melalui skema pembayaran tipping fee pengelolaan sekitar 1.000 ton sampah per hari dengan estimasi biaya sekitar Rp250 juta per hari. Selain itu, kerja sama tersebut juga melibatkan pemanfaatan aset daerah berupa lahan seluas 1.600 meter persegi dan tambahan 600 meter persegi untuk pengolahan teknologi di area eksisting TPA Cipayung.
“Konsekuensi kerja sama ini sangat panjang, baik secara fiskal, hukum, maupun lingkungan. Terlebih MoU dirancang untuk jangka waktu lima tahun dan berpotensi diperpanjang hingga sepuluh tahun,” jelasnya.
Komisi C DPRD Depok menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah, setiap kerja sama daerah dengan pihak ketiga yang membebani APBD dan/atau menggunakan aset daerah wajib memperoleh persetujuan DPRD.
Tidak dilibatkannya DPRD sejak awal dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi konstitusional DPRD dalam memberikan persetujuan dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan strategis daerah. Kondisi ini, menurut Komisi C, berpotensi melemahkan legalitas MoU dan membuka risiko hukum di kemudian hari.
“Kerja sama yang menggunakan APBD dan aset daerah tanpa persetujuan DPRD berpotensi cacat hukum administratif, berisiko menimbulkan temuan BPK, serta dapat berdampak pada akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas HBS.
Meski demikian, Komisi C menegaskan tidak menolak kerja sama pengelolaan sampah dengan pihak swasta, termasuk PT BSA. DPRD justru mendorong adanya inovasi dan kolaborasi untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kota Depok. Namun seluruh proses harus dijalankan sesuai mekanisme hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Atas dasar tersebut, Komisi C DPRD Kota Depok meminta Pemerintah Kota Depok untuk menahan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ke tahap operasional sampai seluruh aspek hukum dan fiskal diklarifikasi serta persetujuan DPRD diperoleh secara resmi. DPRD juga mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap MoU, termasuk skema pembiayaan, penggunaan aset daerah, jangka waktu kerja sama, serta dampak lingkungan.
Komisi C menegaskan bahwa setiap perjanjian lanjutan tanpa persetujuan DPRD berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan risiko bagi keuangan daerah. DPRD pun akan mengusulkan kepada pimpinan dewan untuk menggunakan kewenangan konstitusionalnya guna memastikan setiap kebijakan strategis daerah berjalan sesuai hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga akuntabilitas keuangan daerah.
“Kami tidak menolak kerja sama pengelolaan sampah, tetapi prosedurnya harus taat hukum. Tanpa persetujuan DPRD sejak awal, kebijakan menjadi lemah secara legal dan berisiko bagi daerah,” pungkas HBS.
(Gus JP)




