ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara
Friday, May 9, 2025
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ketua Gerakan Depok Bersatu Kecam Penyegelan SDN Utan Jaya, Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

by Redaksi
8 May 2025
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan, SD
0
Ketua Gerakan Depok Bersatu Kecam Penyegelan SDN Utan Jaya, Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

SDN Ratujaya digembok ahli waris

Swaea Pendidikan (Cipayung, Depok) – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Utan Jaya yang berlokasi di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok mengalami penyegelan pada hari Selasa, 6 Mei 2025. Akses sekolah digembok oleh pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tempat sekolah berdiri, sehingga menghambat kegiatan belajar-mengajar.

Menyikapi hal ini, Ketua Gerakan Depok Bersatu, Eman Sutriadi, menyampaikan kecaman keras terhadap pelaku penyegelan. Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menyangkut kepentingan publik dan hak dasar masyarakat dalam memperoleh pendidikan.

“Menyegel sebuah sekolah negeri dengan gembok karena adanya klaim kepemilikan lahan oleh seseorang tidak dapat dibenarkan,” ujar Eman dalam pernyataannya kepada media.

Sebagai Pembina Masyarakat Pemerhati dan Peduli Pendidikan Indonesia (MP3I), Eman menjelaskan sejumlah alasan mengapa tindakan tersebut harus ditolak:

BACA JUGA

GEDOR Apresiasi Langkah Pemkot Depok Terkait SDN Utan Jaya

Edukasi Pajak dan Lingkungan, SDIT AMEC Kunjungi Kantor Kecamatan Bojongsari

Pemprov Jabar Rilis 9 Langkah Strategis Bangun Pendidikan Menuju “Gapura Panca Waluya”. Ini Penjelasannya

Ombudsman RI Gandeng Swara Pendidikan Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial untuk Tim JDIH

Pertama, Kepentingan pendidikan: Sekolah negeri memegang peran penting dalam menyediakan pendidikan bagi masyarakat luas, dan tidak semestinya dihentikan karena sengketa lahan.

Kedua, Hak masyarakat: Aksi penyegelan berpotensi melanggar hak masyarakat terhadap pendidikan yang layak.

Ketiga, Proses hukum: Sengketa lahan harus diselesaikan secara konstitusional melalui mekanisme pengadilan, bukan tindakan sepihak.

Keempat, Kepentingan publik: Sekolah negeri merupakan fasilitas publik yang harus dijaga keberlanjutannya demi kepentingan bersama.

“Dalam situasi seperti ini, kepentingan pendidikan dan masyarakat harus diprioritaskan, serta penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap fasilitas pendidikan dari segala bentuk gangguan yang bisa menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan dasar yang layak. (gus)

BeritaTerkait

GEDOR Apresiasi Langkah Pemkot Depok Terkait SDN Utan Jaya
BERITA UTAMA

GEDOR Apresiasi Langkah Pemkot Depok Terkait SDN Utan Jaya

8 May 2025
0
Edukasi Pajak dan Lingkungan, SDIT AMEC Kunjungi Kantor Kecamatan Bojongsari
Kecamatan Bojongsari

Edukasi Pajak dan Lingkungan, SDIT AMEC Kunjungi Kantor Kecamatan Bojongsari

8 May 2025
0
Pemprov Jabar Rilis 9 Langkah Strategis Bangun Pendidikan Menuju “Gapura Panca Waluya”. Ini Penjelasannya
BERITA UTAMA

Pemprov Jabar Rilis 9 Langkah Strategis Bangun Pendidikan Menuju “Gapura Panca Waluya”. Ini Penjelasannya

7 May 2025
0
Ombudsman RI Gandeng Swara Pendidikan Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial untuk Tim JDIH
BERITA UTAMA

Ombudsman RI Gandeng Swara Pendidikan Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial untuk Tim JDIH

8 May 2025
0
Pentas PAI Kecamatan Limo: 190 Siswa Ikuti Lomba Islami Tingkat SD
PUBLIKASI SEKOLAH

Pentas PAI Kecamatan Limo: 190 Siswa Ikuti Lomba Islami Tingkat SD

7 May 2025
0
Wali Kota Depok Dukung Kemandirian Siswa Berkebutuhan Khusus Melalui Program Pelatihan dan Wirausaha
BERITA UTAMA

Wali Kota Depok Dukung Kemandirian Siswa Berkebutuhan Khusus Melalui Program Pelatihan dan Wirausaha

7 May 2025
0
Next Post
SDN Sawangan 07 Raih 8 Piala di Ajang LLP Kecamatan Sawangan 2025

SDN Sawangan 07 Raih 8 Piala di Ajang LLP Kecamatan Sawangan 2025

Please login to join discussion
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In