Swaea Pendidikan (Cipayung, Depok) – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Utan Jaya yang berlokasi di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok mengalami penyegelan pada hari Selasa, 6 Mei 2025. Akses sekolah digembok oleh pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tempat sekolah berdiri, sehingga menghambat kegiatan belajar-mengajar.
Menyikapi hal ini, Ketua Gerakan Depok Bersatu, Eman Sutriadi, menyampaikan kecaman keras terhadap pelaku penyegelan. Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menyangkut kepentingan publik dan hak dasar masyarakat dalam memperoleh pendidikan.
“Menyegel sebuah sekolah negeri dengan gembok karena adanya klaim kepemilikan lahan oleh seseorang tidak dapat dibenarkan,” ujar Eman dalam pernyataannya kepada media.
Sebagai Pembina Masyarakat Pemerhati dan Peduli Pendidikan Indonesia (MP3I), Eman menjelaskan sejumlah alasan mengapa tindakan tersebut harus ditolak:
Pertama, Kepentingan pendidikan: Sekolah negeri memegang peran penting dalam menyediakan pendidikan bagi masyarakat luas, dan tidak semestinya dihentikan karena sengketa lahan.
Kedua, Hak masyarakat: Aksi penyegelan berpotensi melanggar hak masyarakat terhadap pendidikan yang layak.
Ketiga, Proses hukum: Sengketa lahan harus diselesaikan secara konstitusional melalui mekanisme pengadilan, bukan tindakan sepihak.
Keempat, Kepentingan publik: Sekolah negeri merupakan fasilitas publik yang harus dijaga keberlanjutannya demi kepentingan bersama.
“Dalam situasi seperti ini, kepentingan pendidikan dan masyarakat harus diprioritaskan, serta penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap fasilitas pendidikan dari segala bentuk gangguan yang bisa menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan dasar yang layak. (gus)