Swara Pendidikan (Depok) — Ketimpangan rombel dan ruang kelas SMP Depok kembali menjadi perhatian publik setelah Data Dapodik Paud Dikdasmen per 31 Desember 2025 menunjukkan adanya selisih yang cukup mencolok antara jumlah rombongan belajar (rombel) dan ruang kelas pada jenjang SMP negeri maupun swasta di Kota Depok. Temuan ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan pemerataan layanan pendidikan dan kenyamanan belajar siswa.
Ketimpangan rombel ruang kelas SMP Depok juga memunculkan pertanyaan mendasar: apakah sekolah-sekolah tingkat SMP di Kota Depok telah memiliki ruang kelas yang seimbang dengan jumlah rombel? Ataukah justru terdapat banyak ruang kelas kosong dan sejumlah rombel yang belum memiliki ruang kelas tetap? Pertanyaan ini terjawab melalui Data Dapodik Paud Dikdasmen per 31 Desember 2025, yang tercatat tersinkronisasi sebesar 98,90% dan menampilkan gambaran lengkap tentang kapasitas ruang kelas dan jumlah rombel SMP Negeri maupun Swasta di Depok.
Ketidakseimbangan di SMP Negeri: Ada Kelas Kosong, Ada Kekurangan Ruangan
Pada jenjang SMP Negeri, ketimpangan kapasitas terlihat cukup jelas. Sebanyak 13 SMP Negeri tercatat memiliki ruang kelas lebih banyak daripada jumlah rombelnya. Kondisi ini menunjukkan adanya ruang kelas yang tidak terisi siswa (kelas kosong). Sekolah-sekolah tersebut antara lain:
SMPN 15 (22 rombel – 26 ruang kelas), SMPN 27 (16–17), SMPN 28 (21–22), SMPN 7 (32–33), SMPN 17 (27–29), SMPN 19 (28–33), SMPN 20 (28–33), SMPN 26 (31–33), SMPN 34 (18–33), SMPN 22 (29–31), SMPN 32 (17–18), SMPN 33 (18–24), dan SMPN 25 (28–29).
Sebaliknya, terdapat 4 SMP Negeri yang justru kekurangan ruang kelas sehingga ada rombel yang tidak memiliki ruang kelas tetap, seperti di SMPN 23 (19 rombel – 14 ruang kelas), SMPN 11 (34–33), SMPN 16 (24–15), dan SMPN 24 (19–15).
Kondisi ini menunjukkan bahwa distribusi kapasitas sekolah negeri belum merata. Ada sekolah yang memiliki kelebihan ruangan, sementara sekolah lain justru kehabisan ruang kelas.
Sebaran Rombel dan Ruang Kelas SMP Negeri di 11 Kecamatan Kota Depok

420 Ruang Kelas SMP Swasta Tidak Terisi di 11 Kecamatan
Ketimpangan lebih besar tampak pada sekolah swasta. Berdasarkan data Dapodik 2025 yang sama, terdapat 420 ruang kelas SMP swasta yang tidak terisi di seluruh Kota Depok. Kelebihan ruang kelas ini tersebar di 11 kecamatan, yaitu:
- Cilodong (165 rombel – 200 ruang kelas)
- Cimanggis (143–167)
- Cinere (48–59)
- Cipayung (164–191)
- Limo (81–101)
- Pancoran Mas (243–350)
- Beji (121–168)
- Sukmajaya (118–190)
- Tapos (130–163)
- Sawangan (127–154)
- Bojongsari (146–163)
Data ini menunjukkan bahwa sekolah swasta memiliki kapasitas ruang kelas yang jauh melampaui jumlah rombel. Namun hal tersebut tidak otomatis berarti kelebihan daya tampung, karena penyebaran rombel di tiap sekolah tidak merata.
Perbandingan Jumlah Rombel
dan Ruang Kelas SMP Swasta
Kota Depok Tahun 2025

11 SMP Swasta Kekurangan Ruang Kelas
Di sisi lain, terdapat 11 SMP Swasta yang rombelnya justru lebih banyak daripada jumlah ruang kelas yang tersedia. Artinya, ada kelas-kelas yang tidak memiliki ruangan sendiri atau harus berbagi pemakaian ruang. Sekolah-sekolah tersebut antara lain:
SMP Taruna Bhakti (31 rombel – 22 ruang), SMP Hidayatul Athfal (4–3), SMP Al Kindi (9–8), SMP Islam Cipta Insani (4–3), SMPIT Maulana Abbasyiah (5–2), SMP Nurul Iman (12–8), SMP Bina Sejahtera (9–7), SMPIT Arafah (14–13), SMP Bina Insan Cendikia (10–7), SMP Islam Al Maarif (9–6), dan SMP PGRI 363 Pondok Petir (10–8).
Kondisi ini memperlihatkan bahwa ketidakseimbangan kapasitas bukan hanya terjadi di sekolah negeri, tetapi juga di swasta.
Pemerintah Perlu Tata Ulang Kapasitas Pendidikan
Data perbandingan rombel dan ruang kelas ini sangat penting sebagai acuan Pemerintah Kota Depok dalam menata kembali kebijakan pendidikan. Ketidakseimbangan kapasitas berdampak langsung terhadap:
- rasio siswa per kelas,
- kesiapan guru dan tenaga kependidikan,
- efektivitas proses pembelajaran,
- dan distribusi minat masyarakat terhadap sekolah tertentu.
Pemerintah perlu memastikan bahwa tidak ada sekolah yang menerima siswa melebihi kapasitas ruang kelas yang tersedia. Prinsip “terima dulu, ruang kelas nanti diusahakan” harus dihilangkan dalam praktik penerimaan murid baru.
Pada saat yang sama, izin pendirian sekolah baru tidak cukup hanya menilai aspek administratif, tetapi juga wajib mempertimbangkan kondisi faktual seperti data kapasitas rombel–ruang kelas di wilayah tersebut.
Relevansi untuk SPMB Tahun 2026
Data Dapodik 2025 sangat krusial dalam penyusunan kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Depok. Kondisi ini menuntut perhatian Pemerintah Kota Depok untuk menata kembali kebijakan pendidikan, termasuk penyesuaian daya tampung sekolah, pemerataan distribusi rombel, dan penguatan regulasi penerimaan siswa baru. Pemerintah Kota Depok juga diharapkan memastikan setiap sekolah hanya menerima siswa sesuai kapasitas ruang kelas dan standar jumlah siswa per rombel.
Litbang Swara Pendidikan
Sumber ddiolah dari data Dapodik Paud Dikdasmen per 31 Desember 2025



