Swara Pendidikan (Depok) – Pemerintah Kota Depok akhirnya “mempublikasikan” Keputusan Wali Kota Depok Nomor 100.3.3.3/123/Kpts/Disdik/Huk/2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2026/2027. Namun, publikasi dokumen tersebut memunculkan pertanyaan karena dilakukan sekitar empat bulan setelah keputusan resmi ditetapkan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi Swara Pendidikan, Keputusan Wali Kota tersebut ditetapkan pada 13 Februari 2026. Akan tetapi, dokumen baru dipublis awal Juni 2026, saat sejumlah tahapan SPMB bahkan telah mulai berlangsung.
Padahal, Juknis SPMB merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman resmi pelaksanaan penerimaan murid baru pada jenjang TK, SD, dan SMP. Di dalamnya diatur berbagai ketentuan penting, mulai dari persyaratan pendaftaran, pembagian kuota setiap jalur, mekanisme seleksi, dokumen yang harus disiapkan calon murid, hingga jadwal pelaksanaan SPMB.
Keterlambatan publikasi dokumen tersebut berpotensi mengurangi waktu masyarakat, khususnya orang tua calon murid, untuk mempelajari secara menyeluruh aturan yang menjadi dasar proses penerimaan murid baru. Terlebih, beberapa tahapan SPMB 2026 sudah dimulai sejak akhir Mei 2026.
Fakta lainnya yang memunculkan tanda tanya adalah pernyataan yang disampaikan Panitia SPMB Kota Depok beberapa waktu lalu. Saat ditanya mengenai keberadaan Juknis SPMB pada 8 Mei 2026, jawaban yang diterima Swara Pendidikan pada 11 Mei 2026 menyebutkan bahwa juknis tersebut belum ditandatangani Wali Kota. Sementara dokumen yang kini telah dipublikasikan menunjukkan bahwa keputusan tersebut sebenarnya telah ditandatangani sejak 13 Februari 2026.
Perbedaan antara tanggal penetapan keputusan dan informasi yang disampaikan kepada publik tersebut menimbulkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat. Apalagi, Juknis SPMB merupakan dasar hukum utama yang menjadi rujukan seluruh proses penerimaan murid baru di Kota Depok.
Eman Sutriadi: Publik Wajar Bertanya
Terpisah, aktivis pendidikan, Eman Sutriadi, menilai masyarakat memiliki alasan yang kuat untuk mempertanyakan keterlambatan publikasi dokumen tersebut.
Menurut Eman, terdapat fakta yang sulit diabaikan. Keputusan Wali Kota telah ditandatangani pada 13 Februari 2026, namun ketika Panitia SPMB dimintai informasi pada Mei 2026, publik memperoleh penjelasan bahwa juknis belum ditandatangani Wali Kota. Sementara dokumen baru dipublikasikan pada awal Juni 2026.
“Fakta-fakta ini menimbulkan kontradiksi. Wajar jika masyarakat bertanya. Yang dibutuhkan sekarang adalah penjelasan resmi agar tidak muncul berbagai spekulasi,” ujar Eman.
Menurutnya, ada tiga kemungkinan bukan sekedar “disembunyikan”
1. Masalah Administrasi Internal
Kemungkinan pertama adalah adanya persoalan administrasi internal di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Paling sering terjadi: dokumen sudah ditandatangani, tapi belum diundangkan di JDIH dan belum didistribusikan kepada panitia SPMB atau belum dipublikasikan melalui kanal resmi pemerintah.
“Jadi Ketua Panitia beneran belum pegang salinan resmi waktu ditanya 8-11 Mei. Ini kelalaian tata kelola, bukan niat buruk,” ujarnya.
“Kalau memang seperti itu, berarti ada persoalan tata kelola administrasi dan koordinasi internal. Bukan soal substansi kebijakan, tetapi soal pengelolaan dokumen dan informasi,” katanya.
2. Adanya Revisi Teknis Setelah Penandatanganan
Kemungkinan kedua adalah adanya revisi atau penyesuaian teknis setelah keputusan ditandatangani.
Hal tersebut, menurut Eman, bisa terjadi apabila terdapat kebutuhan penyesuaian dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat atau kebutuhan sinkronisasi data pendidikan.
Namun demikian, apabila memang terjadi perubahan substansi setelah penetapan, proses tersebut seharusnya dilakukan secara terbuka dan memiliki dasar administratif yang jelas.
“Kalau ada revisi, publik juga berhak mengetahui prosesnya agar tidak muncul kesan adanya perubahan yang dilakukan secara diam-diam. Tapi revisi wajib ada addendum baru dengan nomor Kepwal baru juga,” ujarnya.
3. Penundaan Publikasi Secara Sengaja
Kemungkinan ketiga adalah adanya penundaan publikasi hingga mendekati pelaksanaan SPMB.
Menurut Eman, skenario ini menjadi perhatian karena dapat mempersempit ruang pengawasan publik terhadap kebijakan yang akan diterapkan.
“Kalau juknis baru diketahui masyarakat ketika tahapan sudah berjalan, ruang untuk memberikan masukan, melakukan pengawasan, atau mengajukan keberatan menjadi sangat terbatas,” katanya.
Potensi Persoalan Keterbukaan Informasi
Eman menegaskan bahwa ketiga kemungkinan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Depok. Namun, ia menilai perbedaan antara tanggal penetapan dan waktu publikasi dokumen perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, apabila memang terjadi penundaan penyampaian informasi kepada publik tanpa alasan yang jelas, kondisi tersebut dapat dikaji dari perspektif keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Yang ingin diketahui masyarakat sebenarnya sederhana. Jika keputusan sudah ditetapkan sejak 13 Februari 2026, mengapa baru dipublikasikan hampir empat bulan kemudian? Penjelasan resmi penting agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak perlu,” kata Eman.
Dengan telah dipublikasikannya Keputusan Wali Kota Depok Nomor 100.3.3.3/123/Kpts/Disdik/Huk/2026, masyarakat kini dapat mempelajari seluruh ketentuan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 yang akan menjadi dasar penerimaan murid baru di Kota Depok. Namun, waktu publikasi dokumen tersebut tetap menjadi catatan penting dalam upaya mewujudkan tata kelola SPMB yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sejak awal. (SP)




