Kepala SMKN 3 Depok dan Komite Inisiatif Rapihkan Halaman Sekolah pakai Paving Block

by Redaksi
0 Komentar 176 Pembaca

Kepala SMK Negeri 3 Depok, para wakesek dan Ketua Komite dan wakil ketua komite, (foto bersama) dihalaman sekolah yang sudah dipaving block.

Swara Pendidikan (Cilodong, Depok) –Kepala SMK Negeri 3 Depok , Samsuri bersama Komite berinisiatif merapihkan  halaman sekolah pakai Paving Block sebagai uapaya menciptakan kenyamanan di lingkungan sekolah.

Diketahui, halaman sekolah seluas 200 meter persegi  itu, sebelum dipaving block hanya beralaskan tanah, kalau hujan lapangan menjadi becek. Hal itu di akui Kepala SMK Negeri 3 Depok, para wakesek dan Ketua Komite dan wakil ketua komite.

“Ruang kelas juga ikut kotor akibat sepatu siswa atau guru penuh tanah. Kasihan, mereka jadi tidak nyaman saat kegiatan belajar mengajar,”  ungkap Samsuri saat ditemui pada Senin, 24 Juni 2024  disela  pengontrolan pekerjaan pemasangan paving block.

Samsuri  mengaku ingin sekolahnya menjadi lebih baik, makanya dirinya membuat program program untuk kemajuan SMKN 3 Depok , salah satunya program pemasangan Paving Block di halaman sekolah.

“Ketika saya menjabat sebagai Kepala SMKN 3 Depok, sejak tahun 2022 hingga sekarang, saya sudah membuat program untuk paving block halaman sekolah,” katanya.

Menurut Samsuri, dengan punya halaman yang rapih dan bersih akan  membuat siswa dan guru juga merasa nyaman. Sekolah ini milik pemerintah dan berada di jalan strategis, tentunya harus terlihat bagus.

“Alhamdulillah, hari ini bisa diwujudkan  berkat kerjasama semua pihak yang anggarannya hasil swadaya  orang tua siswa dan komite,” ucapnya.

Samsuri secara pribadi dan atas nama SMKN 3 mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu baik moril maupun materiil sehingga paving block ini berjalan lancar.

“Semoga segala bantuan yang telah diberikan menjadi amal sholeh, aamiin” tuturnya. (Harlis)

 

Baca juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!