ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Wednesday, March 11, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kenapa Rapor Sekarang Tak Lagi Pakai Ranking? Ini Penjelasannya

by SWARA PENDIDIKAN
19 December 2025
in EDU INFO
0
30 Siswa Kelas V SDN Baktijaya 5 Ikuti ANBK 

FOTO.Dok. Swara Pendidikan

        

 

Swara Pendidikan (Edu) — Banyak orang tua bertanya-tanya saat menerima rapor anak: “Kenapa sekarang tidak ada ranking juara kelas?” Padahal dulu, peringkat menjadi bagian yang paling ditunggu-tunggu setiap akhir semester.

Menjelang pembagian rapor, pertanyaan itu kembali muncul “apakah ranking juara kelas masih boleh diumumkan?”

Di era Kurikulum Merdeka, jawabannya bukan sekadar boleh atau tidak boleh, melainkan perlu atau tidak perlu.

BACA JUGA

TPG Madrasah Cair Bertahap, Kemenag Targetkan Rampung Sebelum Idulfitri 2026

Begini Cara SDN 8 Suwawal Ubah Supervisi Guru Jadi Serba Digital

Benarkah Semua Guru Honorer Dapat Rp400 Ribu? Ini Faktanya

Libur Lebaran 2026 Lebih Panjang, Total 14 Hari untuk Siswa, Cek Tanggal Lengkapnya!

Faktanya, tidak ada aturan tertulis yang secara tegas melarang ranking kelas. Namun, Kurikulum Merdeka memang dirancang dengan filosofi yang berbeda dari kurikulum sebelumnya. Fokus penilaian tidak lagi pada perbandingan antar siswa, melainkan pada perkembangan setiap individu.

Penilaian diarahkan untuk melihat sejauh mana siswa mencapai Tujuan Pembelajaran, bukan siapa yang paling unggul dibanding teman sekelasnya. Inilah yang disebut sebagai assessment for learning—penilaian untuk membantu siswa tumbuh dan belajar lebih baik.

Karena itu, dalam rapor Kurikulum Merdeka, tidak ada kolom ranking. Yang dilaporkan adalah nilai capaian pembelajaran dan deskripsi kualitatif perkembangan siswa.

Lalu, bagaimana jika sekolah masih membutuhkan data peringkat, misalnya untuk keperluan beasiswa atau tradisi sekolah?
Jawabannya: boleh sebagai kebijakan internal, selama tidak dicantumkan dalam rapor resmi dan diputuskan secara sadar melalui kesepakatan bersama.

Yang terpenting, ranking tidak boleh menjadi alat untuk memberi label “pintar” atau “tidak pintar”. Jika tidak dikelola dengan bijak, ranking justru dapat melemahkan motivasi belajar dan menimbulkan persaingan yang tidak sehat.

Sebagai alternatif, sekolah dapat memberikan apresiasi yang lebih mendidik, seperti penghargaan atas usaha, perkembangan paling signifikan, bakat tertentu, atau keteladanan karakter sesuai Profil Lulusan.

Pada akhirnya, Kurikulum Merdeka mengajak sekolah untuk berpindah dari budaya membandingkan menjadi budaya menumbuhkan potensi setiap anak. Dan di situlah esensi pendidikan yang sesungguhnya.

(Redaksi)

 

BeritaTerkait

TPG Madrasah Cair Bertahap, Kemenag Targetkan Rampung Sebelum Idulfitri 2026
NASIONAL

TPG Madrasah Cair Bertahap, Kemenag Targetkan Rampung Sebelum Idulfitri 2026

7 March 2026
0
0

Swara Pendidikan (Jakarta) – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia...

Read more
Begini Cara SDN 8 Suwawal Ubah Supervisi Guru Jadi Serba Digital

Begini Cara SDN 8 Suwawal Ubah Supervisi Guru Jadi Serba Digital

2 March 2026
0
Benarkah Semua Guru Honorer Dapat Rp400 Ribu? Ini Faktanya

Benarkah Semua Guru Honorer Dapat Rp400 Ribu? Ini Faktanya

2 March 2026
0

Libur Lebaran 2026 Lebih Panjang, Total 14 Hari untuk Siswa, Cek Tanggal Lengkapnya!

1 March 2026
0

Renja Disdik 2027: Ini Fokus Program Disdik Depok di Tahun 2027

27 February 2026
0

Disdik Depok Gelar Pra Forum Renja 2026, Fokus Benahi Sarpras dan Perkuat Literasi-Numerasi

27 February 2026
0
Next Post
Terima SK PPPK Paruh Waktu, Dudung Wakili Penjaga Sekolah Sukmajaya Ucapkan Ini

Terima SK PPPK Paruh Waktu, Dudung Wakili Penjaga Sekolah Sukmajaya Ucapkan Ini

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id