ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Thursday, June 11, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Kemendikdasmen Terbitkan Juknis Baru, Penambahan Siswa dan Rombel Diawasi Ketat

by SWARA PENDIDIKAN
3 June 2026
in METROPOLITAN
0
Kemendikdasmen Terbitkan Juknis Baru, Penambahan Siswa dan Rombel Diawasi Ketat

aturan baru rombel (gambar AI)

 

Swara Pendidikan (Depok) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar (Rombel) dan Jumlah Rombel pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian.

Aturan yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 5 Februari 2026 tersebut menjadi pedoman baru bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menetapkan jumlah siswa maupun jumlah rombongan belajar yang melebihi ketentuan normal.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa penambahan jumlah siswa dalam satu kelas atau penambahan jumlah rombongan belajar tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

BACA JUGA

Bareskrim Tetapkan Pendiri Dana Syariah Indonesia sebagai Tersangka Baru, Aset Rp320 Miliar Berhasil Ditelusuri

Komisi C DPRD Depok Kawal Pengadaan Meja-Kursi SMPN 3, Ditargetkan Tersedia Saat Tahun Ajaran Baru

RSUI Hadirkan Ustadz Maulana dalam Bicara Sehat Spesial, Ajak Masyarakat Sabar Saat Sakit

Ade Firmansyah: Libatkan Sekolah Swasta Non-RSSG Tampung Siswa Afirmasi 5–10 Persen dengan Subsidi Pemkot

 

Menjaga Mutu Pendidikan dan Pemerataan Akses

Dalam konsideran dan latar belakang keputusan tersebut dijelaskan bahwa pengaturan jumlah murid per rombongan belajar memiliki peran strategis dalam menjamin hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

Pemerintah menilai bahwa meskipun standar jumlah siswa dan rombongan belajar telah diatur dalam regulasi sebelumnya, terdapat sejumlah daerah yang menghadapi kondisi khusus, seperti keterbatasan jumlah sekolah, kondisi geografis, keterbatasan sarana-prasarana, hingga persoalan daya tampung yang tidak seimbang dengan jumlah calon peserta didik.

Karena itu, pemerintah memberikan ruang pengecualian, namun dengan syarat yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak disalahgunakan.

“Pengaturan jumlah murid per rombongan belajar dan rombongan belajar setiap satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian merupakan instrumen untuk menjamin mutu pendidikan, pemerataan akses pendidikan, dan menjaga risiko penurunan kualitas pendidikan,” demikian tertulis dalam lampiran keputusan tersebut.

 

Batas Maksimal Jumlah Siswa per Kelas

Dalam kondisi normal, pemerintah menetapkan batas maksimal jumlah murid dalam setiap rombongan belajar sebagai berikut:

  • PAUD usia 0–2 tahun: 10 anak
  • PAUD usia 2–4 tahun: 12 anak
  • PAUD usia 4–6 tahun: 15 anak
  • SD: 28 siswa
  • SMP: 32 siswa
  • SMA/SMK: 36 siswa
  • SDLB: 5 siswa
  • SMPLB/SMALB: 8 siswa
  • Paket A: 20 peserta
  • Paket B: 25 peserta
  • Paket C: 30 peserta

Selain memperhatikan jumlah siswa, sekolah juga wajib memenuhi rasio luas ruang kelas, yakni minimal 2 meter persegi per siswa untuk jenjang SD hingga SMA/SMK, dan 3 meter persegi per siswa untuk PAUD maupun SLB.

 

Sekolah Bisa Melebihi Batas, Tetapi Tidak Bebas

Juknis baru ini membuka kemungkinan sekolah menerima siswa melebihi batas normal apabila berada dalam kondisi tertentu.

Misalnya, sekolah berada di wilayah yang mengalami keterbatasan jumlah satuan pendidikan, daerah terpencil, wilayah terdampak bencana, atau daerah yang tidak memiliki alternatif sekolah lain yang mudah dijangkau masyarakat.

Namun demikian, pengecualian tersebut harus terlebih dahulu diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan diverifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.

UPT akan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, mulai dari daya tampung sekolah, kondisi ruang kelas, jumlah guru, status akreditasi, hingga data yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jika disetujui, jumlah siswa per rombel yang diperbolehkan akan ditetapkan secara khusus berdasarkan hasil verifikasi dan kebutuhan wilayah.

Menariknya, sekolah yang memperoleh status pengecualian diwajibkan kembali memenuhi ketentuan normal paling lambat dalam waktu dua tahun.

 

Jumlah Rombel Diatur Ketat

Selain mengatur jumlah siswa dalam satu kelas, Keputusan Menteri ini juga mengatur batas maksimal jumlah rombongan belajar pada setiap satuan pendidikan.

Dalam kondisi normal, batas maksimal rombongan belajar ditetapkan sebagai berikut:

  • PAUD: 16 rombel
  • SD: 24 rombel
  • SDLB: 30 rombel
  • SMP/SMPLB: 33 rombel
  • SMA/SMALB: 36 rombel
  • SMK: 72 rombel
  • Program Pendidikan Kesetaraan: 36 rombel

Sekolah yang ingin menambah jumlah rombel di atas batas tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki ruang kelas yang memadai, jumlah guru yang cukup, sarana-prasarana sesuai standar nasional pendidikan, serta dukungan anggaran yang memadai.

Selain itu, pemerintah daerah juga wajib mempertimbangkan keberadaan sekolah lain di sekitar lokasi agar tidak terjadi penumpukan siswa pada satu sekolah tertentu yang dapat mengganggu pemerataan akses pendidikan.

 

Peran Dinas Pendidikan Diperkuat

Dalam mekanisme yang baru, Dinas Pendidikan memiliki peran sentral dalam proses pengajuan maupun penetapan kondisi pengecualian.

Dinas Pendidikan harus menghitung proyeksi jumlah anak usia sekolah, memetakan daya tampung seluruh sekolah, menganalisis kebutuhan wilayah, dan mengajukan usulan kepada UPT Kemendikdasmen untuk diverifikasi.

Setelah memperoleh rekomendasi, Dinas Pendidikan berwenang menetapkan sekolah yang memperoleh status pengecualian sekaligus melakukan penyesuaian data pada sistem Dapodik.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap keputusan terkait penambahan siswa maupun rombongan belajar tidak lagi didasarkan pada pertimbangan administratif semata, melainkan benar-benar berbasis data, kebutuhan riil masyarakat, dan tetap menjaga mutu layanan pendidikan.

 

Gantikan Aturan Lama

Keputusan Menteri Nomor 14 Tahun 2026 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dengan berlakunya aturan baru ini, seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan di Indonesia diharapkan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam mengelola daya tampung sekolah, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan pengecualian tetap berorientasi pada pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan.

“Pendidikan bermutu untuk semua” menjadi tujuan utama yang ingin dicapai melalui penerapan mekanisme verifikasi dan validasi yang lebih ketat, transparan, dan akuntabel dalam pengaturan jumlah siswa maupun rombongan belajar di seluruh Indonesia. (SP)

Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 (Unduh disini)

Konten ini dilindungi. Dilarang menyalin atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi artikel untuk akun media sosial komersial atau kepentingan komersial lainnya tanpa izin tertulis dari Redaksi.
👁️ Pembaca: 12

BeritaTerkait

706 Kursi di SMP Negeri Jadi ‘Bangku Mati’? Ribuan Siswa Depok Menunggu Kebijakan Disdik
Depok

706 Kursi di SMP Negeri Jadi ‘Bangku Mati’? Ribuan Siswa Depok Menunggu Kebijakan Disdik

10 June 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) – Di tengah tingginya animo masyarakat...

Read more
Komisi D DPRD Depok Sepakat Dorong Kembalinya Status UHC, Anggaran yang Dibutuhkan Kini Tinggal Rp30 Miliar

Komisi D DPRD Depok Sepakat Dorong Kembalinya Status UHC, Anggaran yang Dibutuhkan Kini Tinggal Rp30 Miliar

10 June 2026
0
Kolaborasi Dispusip DKI dan PojokTIM Hidupkan Ruang Sastra

Kolaborasi Dispusip DKI dan PojokTIM Hidupkan Ruang Sastra

10 June 2026
0

RSUI Gelar Seminar Penanganan Celah Bibir dan Langit

10 June 2026
0

Eman Sutriadi: Siswa di Depok Butuh RKB bukan MBG

9 June 2026
0

Ketua DPRD Depok Minta Disdik Pastikan Semua Lulusan SD dan MI Tetap Bersekolah

7 June 2026
0
Next Post
SDN Mekarjaya 1 Mantapkan Langkah Menuju Adiwiyata Nasional 2026

SDN Mekarjaya 1 Mantapkan Langkah Menuju Adiwiyata Nasional 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id