Swara Pendidikan (Depok) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar (Rombel) dan Jumlah Rombel pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian.
Aturan yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 5 Februari 2026 tersebut menjadi pedoman baru bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menetapkan jumlah siswa maupun jumlah rombongan belajar yang melebihi ketentuan normal.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa penambahan jumlah siswa dalam satu kelas atau penambahan jumlah rombongan belajar tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Menjaga Mutu Pendidikan dan Pemerataan Akses
Dalam konsideran dan latar belakang keputusan tersebut dijelaskan bahwa pengaturan jumlah murid per rombongan belajar memiliki peran strategis dalam menjamin hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
Pemerintah menilai bahwa meskipun standar jumlah siswa dan rombongan belajar telah diatur dalam regulasi sebelumnya, terdapat sejumlah daerah yang menghadapi kondisi khusus, seperti keterbatasan jumlah sekolah, kondisi geografis, keterbatasan sarana-prasarana, hingga persoalan daya tampung yang tidak seimbang dengan jumlah calon peserta didik.
Karena itu, pemerintah memberikan ruang pengecualian, namun dengan syarat yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak disalahgunakan.
“Pengaturan jumlah murid per rombongan belajar dan rombongan belajar setiap satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian merupakan instrumen untuk menjamin mutu pendidikan, pemerataan akses pendidikan, dan menjaga risiko penurunan kualitas pendidikan,” demikian tertulis dalam lampiran keputusan tersebut.
Batas Maksimal Jumlah Siswa per Kelas
Dalam kondisi normal, pemerintah menetapkan batas maksimal jumlah murid dalam setiap rombongan belajar sebagai berikut:
- PAUD usia 0–2 tahun: 10 anak
- PAUD usia 2–4 tahun: 12 anak
- PAUD usia 4–6 tahun: 15 anak
- SD: 28 siswa
- SMP: 32 siswa
- SMA/SMK: 36 siswa
- SDLB: 5 siswa
- SMPLB/SMALB: 8 siswa
- Paket A: 20 peserta
- Paket B: 25 peserta
- Paket C: 30 peserta
Selain memperhatikan jumlah siswa, sekolah juga wajib memenuhi rasio luas ruang kelas, yakni minimal 2 meter persegi per siswa untuk jenjang SD hingga SMA/SMK, dan 3 meter persegi per siswa untuk PAUD maupun SLB.
Sekolah Bisa Melebihi Batas, Tetapi Tidak Bebas
Juknis baru ini membuka kemungkinan sekolah menerima siswa melebihi batas normal apabila berada dalam kondisi tertentu.
Misalnya, sekolah berada di wilayah yang mengalami keterbatasan jumlah satuan pendidikan, daerah terpencil, wilayah terdampak bencana, atau daerah yang tidak memiliki alternatif sekolah lain yang mudah dijangkau masyarakat.
Namun demikian, pengecualian tersebut harus terlebih dahulu diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan diverifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.
UPT akan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, mulai dari daya tampung sekolah, kondisi ruang kelas, jumlah guru, status akreditasi, hingga data yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jika disetujui, jumlah siswa per rombel yang diperbolehkan akan ditetapkan secara khusus berdasarkan hasil verifikasi dan kebutuhan wilayah.
Menariknya, sekolah yang memperoleh status pengecualian diwajibkan kembali memenuhi ketentuan normal paling lambat dalam waktu dua tahun.
Jumlah Rombel Diatur Ketat
Selain mengatur jumlah siswa dalam satu kelas, Keputusan Menteri ini juga mengatur batas maksimal jumlah rombongan belajar pada setiap satuan pendidikan.
Dalam kondisi normal, batas maksimal rombongan belajar ditetapkan sebagai berikut:
- PAUD: 16 rombel
- SD: 24 rombel
- SDLB: 30 rombel
- SMP/SMPLB: 33 rombel
- SMA/SMALB: 36 rombel
- SMK: 72 rombel
- Program Pendidikan Kesetaraan: 36 rombel
Sekolah yang ingin menambah jumlah rombel di atas batas tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki ruang kelas yang memadai, jumlah guru yang cukup, sarana-prasarana sesuai standar nasional pendidikan, serta dukungan anggaran yang memadai.
Selain itu, pemerintah daerah juga wajib mempertimbangkan keberadaan sekolah lain di sekitar lokasi agar tidak terjadi penumpukan siswa pada satu sekolah tertentu yang dapat mengganggu pemerataan akses pendidikan.
Peran Dinas Pendidikan Diperkuat
Dalam mekanisme yang baru, Dinas Pendidikan memiliki peran sentral dalam proses pengajuan maupun penetapan kondisi pengecualian.
Dinas Pendidikan harus menghitung proyeksi jumlah anak usia sekolah, memetakan daya tampung seluruh sekolah, menganalisis kebutuhan wilayah, dan mengajukan usulan kepada UPT Kemendikdasmen untuk diverifikasi.
Setelah memperoleh rekomendasi, Dinas Pendidikan berwenang menetapkan sekolah yang memperoleh status pengecualian sekaligus melakukan penyesuaian data pada sistem Dapodik.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap keputusan terkait penambahan siswa maupun rombongan belajar tidak lagi didasarkan pada pertimbangan administratif semata, melainkan benar-benar berbasis data, kebutuhan riil masyarakat, dan tetap menjaga mutu layanan pendidikan.
Gantikan Aturan Lama
Keputusan Menteri Nomor 14 Tahun 2026 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dengan berlakunya aturan baru ini, seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan di Indonesia diharapkan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam mengelola daya tampung sekolah, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan pengecualian tetap berorientasi pada pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan.
“Pendidikan bermutu untuk semua” menjadi tujuan utama yang ingin dicapai melalui penerapan mekanisme verifikasi dan validasi yang lebih ketat, transparan, dan akuntabel dalam pengaturan jumlah siswa maupun rombongan belajar di seluruh Indonesia. (SP)
Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 (Unduh disini)




