Swara Pendidikan (Depok) – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 16 Desember 2025 itu menjadi pedoman baru bagi satuan pendidikan dalam mengelola seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kegiatan pendidikan.
Aturan baru tersebut sekaligus mencabut dan menggantikan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 yang selama ini menjadi acuan standar pengelolaan pendidikan. Pemerintah menilai regulasi sebelumnya perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan dinamika penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Salah satu poin yang paling menarik perhatian dalam regulasi ini adalah ketentuan mengenai sistem pembelajaran di sekolah. Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa satuan pendidikan harus melaksanakan kegiatan kurikulum dan pembelajaran melalui satu sesi belajar dalam satu hari. Ketentuan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mengurangi secara bertahap praktik sekolah dengan sistem pagi dan siang (double shift) yang selama ini masih ditemukan di sejumlah daerah.
Meski demikian, pemerintah tidak memberlakukan aturan tersebut secara mendadak. Melalui ketentuan peralihan, sekolah yang masih menyelenggarakan pembelajaran lebih dari satu sesi dalam sehari diberikan waktu paling lama tiga tahun untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut.
Selain mengatur sistem pembelajaran, Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 juga mempertegas pengelolaan jumlah murid dan rombongan belajar (rombel) di setiap satuan pendidikan. Dalam aturan tersebut, jumlah murid per rombel ditetapkan paling banyak 28 siswa untuk SD/MI, 32 siswa untuk SMP/MTs, dan 36 siswa untuk SMA/MA/SMK. Untuk PAUD dan pendidikan khusus, jumlah peserta didik disesuaikan dengan karakteristik layanan pendidikan masing-masing.
Penetapan jumlah murid tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Sekolah wajib mempertimbangkan ketersediaan ruang kelas, jumlah pendidik yang sesuai kebutuhan pembelajaran, serta kapasitas anggaran yang dimiliki.
Pemerintah memang masih membuka ruang pengecualian bagi sekolah yang berada di wilayah dengan keterbatasan akses pendidikan, kekurangan ruang kelas, atau keterbatasan tenaga pendidik. Namun, status pengecualian tersebut harus melalui proses verifikasi dan validasi oleh unit pelaksana teknis Kemendikdasmen di bidang penjaminan mutu pendidikan sebelum ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Tak hanya jumlah siswa, pemerintah juga menetapkan batas maksimal jumlah rombongan belajar pada setiap satuan pendidikan. Untuk SD/MI maksimal 24 rombel, SMP/MTs maksimal 33 rombel, SMA/MA maksimal 36 rombel, sedangkan SMK/MAK dapat memiliki hingga 72 rombel. Penambahan rombel di atas batas tersebut hanya diperbolehkan apabila sekolah memenuhi berbagai persyaratan, termasuk kecukupan ruang kelas, tenaga pendidik, sarana-prasarana, serta dukungan anggaran.
Dalam aspek tata kelola, regulasi ini juga memperkuat penerapan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M). Melalui pendekatan tersebut, sekolah diberikan ruang yang lebih luas untuk mengelola sumber dayanya secara mandiri dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan kemitraan dengan berbagai pihak.
Sekolah juga didorong menjalin kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, komunitas belajar, organisasi mitra, serta orang tua peserta didik guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Sementara itu, dalam aspek pengawasan, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan pendidikan harus dilakukan secara berkala melalui pemantauan, supervisi, dan evaluasi. Pengawasan tersebut melibatkan kepala sekolah, komite sekolah, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025, pemerintah berharap tata kelola pendidikan di Indonesia semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran. Regulasi ini juga menjadi landasan bagi berbagai kebijakan teknis lainnya dalam upaya menghadirkan layanan pendidikan yang aman, inklusif, nyaman, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik. (SP)
Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 (Unduh disini)




