SWARA PENDIDIKAN -Kementeri Pendidikan kebudayaan riset, dan teknologi (Kemendikbudristek) RI menerbitkan aturan baru rentang seragam Sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMK, melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022.
Dilansir dari laman resmi Kemedibudristek, terdapat Pasal 2 yang menjelaskan bahwa peraturan pakaian seragam sekolah bagi siswa bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar peserta didik.
Kemudian, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, serta meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial.
Dengan adanya pengaturan seragam siswa ini menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan mengenai pakaian seragam sekolah.
Lebih lanjut, pada Pasal 3 ayat 1 disebutkan, terdapat dua jenis seragam, yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.
Pada ayat 2 Pasal 3 tersebut juga dijelaskan mengenai selain seragam sekolah, peserta didik juga dapat menggunakan seragam khas bagi peserta didik.
Dalam hal ini, sekolah bisa mengatur seragam sekolah bagi peserta didik, sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 4.
“Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah,” demikian bunyi Permendikbud tersebut
Selain itu, pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan mengenai warna pakaian seragam nasional peserta didik.
Bagi peserta didik SD, kemeja atasan yang berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Pada peserta didik SMP atau SMPLB, atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Untuk peserta didik jenjang SMA/SMK/SMALB/SMK/SMKLB, atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Sedangkan pada Pasal 10 ayat 1 hingga 3 disebutkan peserta didik dalam menggunakan pakaian seragam pada hari-hari tertentu.
Pakaian seragam Nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Dalam isi Permendikbud tersebut disampaikan juga bahwa pada penggunaan pakaian seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera wajib dilengkapi dengan atribut.
Untuk atributnya sendiri berupa dasi sesuai dengan warna pakaian seragam Nasional masing-masing jenjang sekolah, dan topi pet, pada bagian depan topi harus menggunakan logo Tut Wuri Handayani. (gus)
Selengkapnya unduh disini