ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Tuesday, June 16, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Tentang Seragam Sekolah Jenjang SD Hingga SMK Tahun 2022

by SWARA PENDIDIKAN
10 October 2022
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan
0
Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Tentang Seragam Sekolah Jenjang SD Hingga SMK Tahun 2022

SWARA PENDIDIKAN -Kementeri Pendidikan kebudayaan riset, dan teknologi (Kemendikbudristek) RI menerbitkan aturan baru rentang seragam Sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMK, melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022.

Dilansir dari laman resmi Kemedibudristek, terdapat Pasal 2 yang menjelaskan bahwa peraturan pakaian seragam sekolah bagi siswa bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar peserta didik.

Kemudian, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, serta meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial.

BACA JUGA

Ribuan Kursi Kosong Terisi, Jalur Domisili Jadi Tumpuan Terakhir SPMB Depok. Akankah Kuota Berubah Lagi?

Kabar Baik! Jepara Berpeluang Miliki Sekolah Nasional Terintegrasi pada 2026

Gus Hajar Lantik Pengurus Gekrafs Jepara, Dorong Kreativitas dan Inovasi sebagai Identitas Daerah

Guru di Jakarta Raih Sertifikasi Hipnoterapis BNSP: Langkah Nyata Tangani Krisis Kesehatan Mental di Sekolah

Dengan adanya pengaturan seragam siswa ini menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan mengenai pakaian seragam sekolah.

Lebih lanjut, pada Pasal 3 ayat 1 disebutkan, terdapat dua jenis seragam, yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.

Pada ayat 2 Pasal 3 tersebut juga dijelaskan mengenai selain seragam sekolah, peserta didik juga dapat menggunakan seragam khas bagi peserta didik.

Dalam hal ini, sekolah bisa mengatur seragam sekolah bagi peserta didik, sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 4.

“Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah,” demikian bunyi Permendikbud tersebut

Selain itu, pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan mengenai warna pakaian seragam nasional peserta didik.

Bagi peserta didik SD, kemeja atasan yang berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Pada peserta didik SMP atau SMPLB, atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Untuk peserta didik jenjang SMA/SMK/SMALB/SMK/SMKLB, atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Sedangkan pada Pasal 10 ayat 1 hingga 3 disebutkan peserta didik dalam menggunakan pakaian seragam pada hari-hari tertentu.

Pakaian seragam Nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Dalam isi Permendikbud tersebut disampaikan juga bahwa pada penggunaan pakaian seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera wajib dilengkapi dengan atribut.

Untuk atributnya sendiri berupa dasi sesuai dengan warna pakaian seragam Nasional masing-masing jenjang sekolah, dan topi pet, pada bagian depan topi harus menggunakan logo Tut Wuri Handayani. (gus)

Selengkapnya  unduh disini

Konten ini dilindungi. Dilarang menyalin atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi artikel untuk akun media sosial komersial atau kepentingan komersial lainnya tanpa izin tertulis dari Redaksi.
👁️ Pembaca: 6

BeritaTerkait

PP IKA UNJ dan Gubernur DKI Sepakati Kerja Sama Strategis untuk Jakarta Berkelanjutan
Jakarta

PP IKA UNJ dan Gubernur DKI Sepakati Kerja Sama Strategis untuk Jakarta Berkelanjutan

13 June 2026
0
0

Swara Pendidikan (Jakarta)– Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Negeri...

Read more
Pemkot Depok Perluas Program Sekolah Swasta Gratis, Kini Jangkau 52 SMP/MTs dan 22 PAUD

Pemkot Depok Perluas Program Sekolah Swasta Gratis, Kini Jangkau 52 SMP/MTs dan 22 PAUD

13 June 2026
0
Tersisa 1.313 Kursi Kosong, Rasikin: Alihkan Sisa Kuota ke Jalur Serumpun

Tersisa 1.313 Kursi Kosong, Rasikin: Alihkan Sisa Kuota ke Jalur Serumpun

12 June 2026
0

Menginspirasi Dunia Pendidikan: Baba, Siswa Disleksia yang Sukses Dobrak Batas Lewat Musik dan Bola

12 June 2026
0

Aktivis Pendidikan Dorong Disdik Depok Alihkan 1.000 Kursi Kosong SPMB ke Jalur Domisili

12 June 2026
0

Jaring Talenta Muda, FOPI Jepara Berikan Peralatan Petanque ke SDN 7 Tulakan

11 June 2026
0
Next Post
Bekali Pemahaman UU Pers dan Hukum Bagi Kepsek, Disdik Gandeng PWI Depok dan LBH Senapati Indonesia

Bekali Pemahaman UU Pers dan Hukum Bagi Kepsek, Disdik Gandeng PWI Depok dan LBH Senapati Indonesia

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id