ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara
Tuesday, May 13, 2025
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Tentang Seragam Sekolah Jenjang SD Hingga SMK Tahun 2022

by Redaksi
10 October 2022
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan
0
Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Tentang Seragam Sekolah Jenjang SD Hingga SMK Tahun 2022
          

SWARA PENDIDIKAN -Kementeri Pendidikan kebudayaan riset, dan teknologi (Kemendikbudristek) RI menerbitkan aturan baru rentang seragam Sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMK, melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022.

Dilansir dari laman resmi Kemedibudristek, terdapat Pasal 2 yang menjelaskan bahwa peraturan pakaian seragam sekolah bagi siswa bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar peserta didik.

Kemudian, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, serta meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial.

BACA JUGA

MERAJUT KEKUATAN, MEMBANGUN MASA DEPAN GURU BERSAMA PGRI KOTA DEPOK

GEDOR Apresiasi Langkah Pemkot Depok Terkait SDN Utan Jaya

Ketua Gerakan Depok Bersatu Kecam Penyegelan SDN Utan Jaya, Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

Pemprov Jabar Rilis 9 Langkah Strategis Bangun Pendidikan Menuju “Gapura Panca Waluya”. Ini Penjelasannya

Dengan adanya pengaturan seragam siswa ini menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan mengenai pakaian seragam sekolah.

Lebih lanjut, pada Pasal 3 ayat 1 disebutkan, terdapat dua jenis seragam, yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.

Pada ayat 2 Pasal 3 tersebut juga dijelaskan mengenai selain seragam sekolah, peserta didik juga dapat menggunakan seragam khas bagi peserta didik.

Dalam hal ini, sekolah bisa mengatur seragam sekolah bagi peserta didik, sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 4.

“Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah,” demikian bunyi Permendikbud tersebut

Selain itu, pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan mengenai warna pakaian seragam nasional peserta didik.

Bagi peserta didik SD, kemeja atasan yang berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Pada peserta didik SMP atau SMPLB, atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Untuk peserta didik jenjang SMA/SMK/SMALB/SMK/SMKLB, atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Sedangkan pada Pasal 10 ayat 1 hingga 3 disebutkan peserta didik dalam menggunakan pakaian seragam pada hari-hari tertentu.

Pakaian seragam Nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Dalam isi Permendikbud tersebut disampaikan juga bahwa pada penggunaan pakaian seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera wajib dilengkapi dengan atribut.

Untuk atributnya sendiri berupa dasi sesuai dengan warna pakaian seragam Nasional masing-masing jenjang sekolah, dan topi pet, pada bagian depan topi harus menggunakan logo Tut Wuri Handayani. (gus)

Selengkapnya  unduh disini

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

MERAJUT KEKUATAN, MEMBANGUN MASA DEPAN GURU BERSAMA PGRI KOTA DEPOK
GURU MENULIS

MERAJUT KEKUATAN, MEMBANGUN MASA DEPAN GURU BERSAMA PGRI KOTA DEPOK

by Redaksi
10 May 2025
0
0

Oleh: Arif Suryadi, M.Pd. - Wakil Ketua PGRI Cabang Sukmajaya...

Read more
GEDOR Apresiasi Langkah Pemkot Depok Terkait SDN Utan Jaya

GEDOR Apresiasi Langkah Pemkot Depok Terkait SDN Utan Jaya

8 May 2025
0
Ketua Gerakan Depok Bersatu Kecam Penyegelan SDN Utan Jaya, Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

Ketua Gerakan Depok Bersatu Kecam Penyegelan SDN Utan Jaya, Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

8 May 2025
0

Pemprov Jabar Rilis 9 Langkah Strategis Bangun Pendidikan Menuju “Gapura Panca Waluya”. Ini Penjelasannya

7 May 2025
0

Ombudsman RI Gandeng Swara Pendidikan Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial untuk Tim JDIH

8 May 2025
0

Wali Kota Depok Dukung Kemandirian Siswa Berkebutuhan Khusus Melalui Program Pelatihan dan Wirausaha

7 May 2025
0
Next Post
Bekali Pemahaman UU Pers dan Hukum Bagi Kepsek, Disdik Gandeng PWI Depok dan LBH Senapati Indonesia

Bekali Pemahaman UU Pers dan Hukum Bagi Kepsek, Disdik Gandeng PWI Depok dan LBH Senapati Indonesia

ADVERTISEMENT

2025 © swarapendidikan.co.id

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara
No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In