Swara Pendidikan (Jakarta) – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menanggapi keresahan ribuan guru madrasah terkait penundaan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari–Februari 2026. Penjelasan resmi disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, pada Kamis, 26 Februari 2026.
Penundaan ini terjadi karena pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk membayar tunjangan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 masih tertahan di meja Kementerian Keuangan. Keterlambatan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan akibat migrasi sistem satu data Simpatika dan proses validasi data beban kerja guru yang ketat.
Keterlambatan ini bukan sekadar persoalan administratif. Migrasi besar-besaran ke sistem satu data Simpatika membuat pemerintah harus memvalidasi beban kerja ribuan guru agar pembayaran TPG sesuai regulasi dan lolos audit. Guru yang memahami alur birokrasi memiliki peluang lebih besar untuk memastikan hak mereka tidak tertunda.
1. Status S29: Kunci Pencairan TPG
Salah satu kendala teknis yang sering terlewat adalah Surat Keterangan Beban Kerja (S29).
Jika status S29 seorang guru belum “Layak” atau belum disetujui secara digital oleh Kepala Madrasah dan Admin Kabupaten/Kota, namanya tidak akan masuk dalam Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).
Tips cepat agar data aman:
- Cek jam mengajar: Pastikan jadwal tatap muka minimal 24 jam per minggu terinput dengan benar.
- Pantau notifikasi merah: Login sendiri ke akun Simpatika, jangan hanya mengandalkan operator sekolah.
- Sinkronisasi Emis-Simpatika: Pastikan data NIK, NUPTK, dan status kepegawaian identik di kedua sistem.
2. Dana Tersedia, Namun Sedang Direview APIP
Meskipun banyak kekhawatiran, dana TPG sebenarnya sudah tersedia. Namun saat ini sedang dikunci untuk review internal oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Review ini memastikan tidak ada pembayaran ganda akibat guru yang naik pangkat, mutasi, atau status administratif yang berubah. Meski memakan waktu, proses ini menjamin bahwa hak guru tetap aman dan sesuai regulasi keuangan negara.
3. Pemilahan Akun Anggaran: PNS, PPPK, dan Non-ASN
Tunjangan guru madrasah bersumber dari pos anggaran berbeda:
- Guru PNS dan PPPK menggunakan satu mata anggaran.
- Guru Non-ASN (honorer, inpassing atau belum inpassing) menggunakan pos anggaran lain.
Dengan ribuan lulusan PPG baru 2025, Kemenag harus remapping pos anggaran agar tidak terjadi salah bayar. Kesalahan bisa menunda pencairan untuk seluruh kabupaten karena proses refund sangat rumit.
Penundaan TPG dan Dampaknya
Penundaan TPG di awal tahun menunjukkan kelemahan perencanaan anggaran. Jika ada 50.000 guru PPG 2025, seharusnya alokasi ABT untuk mereka sudah tersedia sejak awal 2026, bukan menunggu pengajuan tambahan.
Penundaan ini berdampak besar pada kesejahteraan guru, yang sebagian masih menggantungkan kebutuhan dasar keluarga pada tunjangan profesi. Guru tetap diharapkan profesional, sementara perlindungan atas hak mereka belum memadai. (SP)
Tips Guru: Pastikan S29 Aman
Sambil menunggu keputusan Kemenkeu, guru disarankan memastikan administrasi di sekolah tidak bermasalah. Pastikan status S29 terverifikasi dan sinkron, agar dana yang sudah siap cair tidak tertunda karena kesalahan input di Simpatika. (SP)




