• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, December 30, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

by SWARA PENDIDIKAN
30 December 2025
in EDU INFO, Depok
0
Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

Foto Dokumentasi Swara Pendidikan

 

Swara Pendidikan (Depok) — Berdasarkan hasil kajian Tim Litbang Swara Pendidikan, kebijakan penambahan jumlah peserta didik hingga 50 siswa per rombongan belajar (rombel) menjadi catatan penting menjelang akhir tahun.

Kebijakan optimalisasi daya tampung sekolah negeri dinilai perlu dievaluasi secara serius dan berbasis data, terutama jika dikaitkan dengan mutu pembelajaran dan ketersediaan satuan pendidikan, khususnya kondisi pendidikan menengah di Kota Depok.

Rombongan belajar merupakan satuan pengelompokan peserta didik dalam satu kelas pada satuan pendidikan. Ketentuan jumlah siswa per rombel diatur dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

BACA JUGA

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

Rapor Pendidikan 2025: Depok Tembus Indeks SPM 80,54. Mutu Layanan Terus Menguat

Dinamika Negeri–Swasta Menguat, Peta Pendidikan Depok Bergeser : Catatan Akhir Tahun Pendidikan Kota Depok 2025

THR & Gaji ke‑13 Guru ASN 2025 Dipastikan Cair, Ini Rincian DAU Tambahan

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa jumlah maksimal siswa per rombel pada jenjang SMA dan SMK adalah 36 siswa. Namun, aturan ini membuka ruang penambahan hingga maksimal 50 siswa per rombel, dengan syarat hanya berlaku pada wilayah tertentu, yakni wilayah padat penduduk dengan keterbatasan satuan pendidikan, wilayah penerima limpahan peserta didik dari daerah lain, serta wilayah dengan kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020.

 

Mutu Pembelajaran dalam Ancaman

Penambahan jumlah siswa dari 36 menjadi 50 per rombel tidak dapat dipandang semata sebagai solusi administratif. Kelas yang melampaui standar cenderung menjadi lebih sesak, bising, dan kurang kondusif. Dampaknya, interaksi guru–murid menjadi terbatas, perhatian individual berkurang, dan konsentrasi belajar menurun, yang pada akhirnya berpengaruh langsung terhadap capaian pembelajaran.

Padahal, esensi pengaturan standar rombel adalah untuk menjamin mutu pembelajaran dan efektivitas pengelolaan kelas. Jumlah siswa yang ideal memungkinkan guru memberikan perhatian memadai dan menciptakan interaksi pembelajaran yang bermakna. Mengorbankan standar mutu sama artinya mempertaruhkan kualitas pendidikan demi mengejar daya tampung semata.

 

Data SiMantap–Dapodik: Masalahnya Bukan Kekurangan Sekolah

Hasil kajian Tim Litbang Swara Pendidikan merujuk pada data SiMantap–Dapodik Disdik Jawa Barat (berdasarkan Manajemen Data Pokok Pendidikan, 11 Oktober 2025)), menunjukkan adanya ketimpangan kepadatan rombel antara sekolah negeri dan swasta di Kota Depok.

Rata-rata jumlah siswa per rombel tercatat:

  • SMA Negeri: 40,48 siswa
  • SMK Negeri: 36,87 siswa
  • SMA Swasta: 30,58 siswa
  • SMK Swasta: 28,18 siswa

 

Jumlah siswa SMA Negeri dan Swasta kota Depok

Jumlah siswa SMA Negeri dan Swasta kota Depok

Ketimpangan ini mengindikasikan bahwa kepadatan kelas bukan disebabkan oleh keterbatasan jumlah sekolah secara umum, melainkan oleh konsentrasi peserta didik yang berlebihan di sekolah negeri.

Padahal, jika merujuk data Kemendikdasmen, jumlah lulusan SMP dan MTs (negeri dan swasta) di Kota Depok pada Tahun Pelajaran 2024/2025 tercatat 29.642 siswa, angka yang relatif sebanding dengan daya tampung pendidikan menengah yang tersedia.

Secara struktural, Kota Depok memiliki 238 satuan pendidikan jenjang SMA, terdiri atas 15 SMA Negeri, 65 SMA Swasta, 4 SMK Negeri, 120 SMK Swasta, dan 34 Madrasah Aliyah Swasta. Dari sisi sarana, tersedia 2.602 ruang kelas SMA dan SMK (negeri dan swasta), belum termasuk ruang kelas MA.

Dengan total peserta didik SMA dan SMK sebanyak 72.789 siswa, perhitungan rasio ideal menunjukkan angka sekitar 27,97 siswa per rombel, jauh di bawah batas maksimal 36 siswa per rombel dan mendekati rasio ideal pembelajaran.

Dari data ini menunjukan bahwa Depok tidak kekurangan sekolah, tetapi mengalami ketimpangan rombel. Kondisi inilah yang menyebabkan kelas di sekolah negeri menjadi padat, sementara kapasitas sekolah swasta belum dimanfaatkan secara optimal.

 

Jumlah siswa SMK Negeri dan Swasta kota Depok

Jumlah siswa SMK Negeri dan Swasta kota Depok

Distribusi Tidak Merata, Rombel Negeri Menjadi Padat

Kajian Litbang Swara Pendidikan juga mencatat bahwa sekolah swasta masih menjadi penopang utama layanan pendidikan menengah, khususnya SMK. Dari 38.433 siswa SMK di Kota Depok, hanya 5.236 siswa (14%) yang bersekolah di SMK Negeri, sementara 33.197 siswa (86%) mengenyam pendidikan di SMK Swasta.

SMK Negeri hanya tersebar di Cilodong, Sawangan, dan Tapos. Sementara kecamatan lain seperti Beji, Bojongsari, Cimanggis, Cinere, Cipayung, Limo, Pancoran Mas, dan Sukmajaya tidak memiliki SMK Negeri sama sekali, sehingga beban rombel SMK Negeri menjadi jauh lebih padat.

Pada jenjang SMA, komposisi siswa relatif berimbang. Dari 34.356 siswa SMA, sebanyak 16.556 siswa bersekolah di SMA Negeri dan 17.800 siswa di SMA Swasta. Namun dari sisi rombel, SMA Negeri hanya memiliki 409 rombel, jauh lebih sedikit dibanding 582 rombel di SMA Swasta, yang berdampak langsung pada kepadatan kelas di sekolah negeri.

 

Perlu Evaluasi Kebijakan Berbasis Data Lokal

Melihat data tersebut, sulit menyimpulkan bahwa Kota Depok berada dalam kategori wilayah kekurangan satuan pendidikan. Oleh karena itu, penerapan kebijakan optimalisasi hingga 50 siswa per rombel di SMA dan SMK Negeri Kota Depok patut dipertanyakan.

Ke depan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu melakukan evaluasi kebijakan secara mendalam dan berbasis data, termasuk pemetaan akses layanan pendidikan antarwilayah. Upaya pengentasan anak putus sekolah tidak dapat dilakukan semata-mata dengan memadatkan sekolah negeri, tetapi harus mempertimbangkan mutu pembelajaran serta peran strategis sekolah swasta.

Kebijakan pendidikan tidak dapat diseragamkan untuk seluruh kabupaten/kota tanpa mempertimbangkan karakteristik dan peta pendidikan lokal. Dalam konteks Kota Depok, pendekatan seperti Program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) yang ditempuh Pemerintah Kota Depok justru layak menjadi rujukan, ketimbang membiarkan siswa belajar dalam kelas yang terlalu padat.

(Tim Litbang Swara Pendidikan)
Sumber Data: SiMantap–Dapodik 2025

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap
METROPOLITAN

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

by SWARA PENDIDIKAN
29 December 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) — Sejumlah aktifis yang tergabung dalam...

Read more
RAPORT PENDIDIKAN DEPOK 2025

Rapor Pendidikan 2025: Depok Tembus Indeks SPM 80,54. Mutu Layanan Terus Menguat

28 December 2025
0
Dinamika Negeri–Swasta Menguat, Peta Pendidikan Depok Bergeser : Catatan Akhir Tahun Pendidikan Kota Depok 2025

Dinamika Negeri–Swasta Menguat, Peta Pendidikan Depok Bergeser : Catatan Akhir Tahun Pendidikan Kota Depok 2025

28 December 2025
0

THR & Gaji ke‑13 Guru ASN 2025 Dipastikan Cair, Ini Rincian DAU Tambahan

26 December 2025
0

PGRI Depok Raih Prestasi Ganda: Donasi Terbesar Kedua dan Tata Kelola Keuangan Terbaik se-Jawa Barat

25 December 2025
0

Siap-Siap! Sekolah di Seluruh Indonesia Akan Terima Bantuan Internet Satelit Starlink

24 December 2025
0

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In