
Swara Pendidikan.co.id (BEKASI) – Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan provinsi Jawa Barat Wilayah 3 menggelar sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Hall Santika, Kamis (9/5/19).
Sosialisasi ini dihadiri Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Prov Jabar yang juga Ketua Panitia PPDB Jawa Barat, Yesa Sarwedi Hamiseno, Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, Kepala Cabang Dinas wilayah 3, Herry Pansila, Kasi Pelayanan KCD wilayah 3, M Nurdin, Disidik Kota Bekasi, Disdik Kab Bekasi, PGRI Kota dan Kab Bekasi, BMPS Kota dan Kab Bekasi, Ketua MKKS SMA/SMK Kota dan Kab Bekasi, serta Kepala SMA/SMK Kota dan Kab Bekasi.
Dalam sambutannya, Ketua Panitia PPDB Jawa Barat, Yesa Sarwedi Hamiseno menyampaikan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Jawa Barat (Jabar) merujuk pada Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK serta Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan & Kebudayaan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/Sj tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Lebih jauh dikatakan Yesa, PPDB Jabar 2019 ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, dan SLB.
“PPDB di Jabar diselenggarakan untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan, dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan sesuai dengan kondisi Jabar,” jelasnya.

Ditempat sama, Kepala KCD wilayah 3, Herry Pansila mengatakan bahwa sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing yang merata.
“Karena pelaksanaan PPDB merupakan kewenangan sekolah. Maka untuk efisiensi perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah,” katanya.
Herry juga berharap, pelaksanaan PPDB di KCD Wilayah 3 bisa memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat. “Jangan sampai ada calon siswa yang ditolak mendaftar, apakah diterima atau tidaknya di sekolah tersebut tergantung hasil seleksi,” ujarnya.
Adapun persyaratan PPDB, calon peserta didik diberi kesempatan memilih salah satu dari 3 jalur yang disediakan, yaitu:
1) Jalur Zonasi dengan kuota 90%, memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak (75%). Di dalamnya sudah termasuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20% dan kombinasi jarak serta prestasi akademik (15%).
2) Jalur Prestasi dengan kuota 5%, dapat melalui prestasi UN atau non-UN.
3) Jalur Perpindahan orang tua dengan kuota 5%, didasarkan pada perpindahan tugas/mengikuti tempat bekerja orang tua calon peserta didik.
Untuk PPDB SMA berbasis zonasi. Penentuan zonasi berasal dari usulan kabupaten/kota melalui kesepakatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan melalui Pergub. Diharapkan calon peserta didik dapat mengenali zona sesuai domisili tempat tinggalnya.
Sementara untuk PPDB SMK, saat pendaftaran disertai tes minat dan bakat serta tes kesehatan untuk bidang/program/kompetensi keahlian tertentu dan tidak menggunakan sistem zonasi.
Berikut tanggal penting pelaksanaan PPDB:
- Penetapan zonasi, 24 April 2019
- Sosialisasi PPDB mulai 1 Mei – 16 Juni 2019
- Pendaftaran pada 17 – 22 Juni 2019
- Verifikasi /uji kompetensi pada 24 – 26 Juni 2019
- Pengumuman hasil seleksi tanggal 29 Juni 2019
- Daftar ulang 1 – 2 Juli 2019
- Awal tahun pelajaran 2019/2020 pada 15 Juli 2019
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tanggal 16 – 18 Juli 2019
PPDB dilakukan secara daring melalui aplikasi PPDB berbasis web. Calon peserta didik yang akan mendaftar dapat melalui sekolah yang dituju dan mengikuti mekanisme serta persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan. Sedangkan pengumuman hasil seleksi melalui daring akan diserahkan kepada sekolah masing-masing. (Harlis). [espro-slider id=13049]