Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK) melakukan aksi unjuk rasa (unras) di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin (24/01/22).
Aksi tersebut dipicu sikap kecewa atas kinerja Kejari Depok dalam menangani kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2019-2020 di SMAN 2 dan SMAN 4 Depok yang dinilai mangkrak alias jalan di tempat.
“Kami sudah melaporkan dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 2 dan SMAN 4 Depok sejak Agustus 2021 lalu, namun sampai detik ini laporan kami jalan di tempat alias mangkrak. Seperti di peti-es-kan. Pihak Kejari juga seperti tidak serius mengungkap kasus ini. Buktinya hingga saat ini belum ada kejelasan,” ungkap Ketua LSM KAPOK, Kasno kepada awak media di sela aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Depok, Senin (24/01/22).
Kasno bersama puluhan massa yang datang sambil membentangkan karton bertuliskan tuntutan dugaan penyelewengan BOS di dua SMA Negeri tersebut di usut tuntas, meminta kejari Depok serius menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang nilainya mencapai milyaran rupiah.
“Kami tegaskan sekali lagi kepada pihak Kejari Depok, jangan main-main dengan kasus ini. Bahkan, jangan dijadikan alat bargaining dugaan tindak pidana korupsi dana BOS di dua SMA Negeri tersebut,” tandasnya.
Kasno juga mengancam, jika laporan dan aksinya ini tidak digubris, pihaknya akan melakukan unjuk rasa lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Jika kasus ini tidak digubris, kami akan datang dengan massa lebih banyak lagi, dan kami akan melaporkan ke Jamwas dan kode etik Kejaksaan RI di Jakarta,” tukasnya.
Aksi unras ini juga sempat diwarnai dengan pembakaran puluhan ban bekas dan pelemparan bangkai ayam.
Seperti diungkapkan Ketua LSM KAPOK sebelumnya, banyak kejanggalan dan adanya laporan fiktif dalam pengelolaan Dana BOS selama Covid-19 disekolah tersebut.
Seperti di SMAN 4
Pertama, penerimaan BOS di di tahun ajaran 2020, senilai Rp 2.097.272.939,. lebih besar dari dana BOS sebelum Covid-19 sebesar Rp 1.755.326.000,.
Kedua, pembiayaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2020 yang menghabiskan anggaran Rp 63.299.000,.
Ketiga, pengembangan perpustakan senilai Rp 383.605.000,. dan kegiatan ekstrakurikuler senilai Rp 188.976.000,. yang dipertanyakan karena saat itu, pembelajaran tatap muka dihentikan diganti dengan daring atau PJJ.
Keempat, Asesmen (Evaluasi belajar) yang menyedot Anggaran sampai Rp. 129.776.500,.
Kelima, Biaya Admistrasi kegiatan sekolah Rp 260.956.592 dan pembiayaan langganan daya dan jasa sebesar RP. 254.964.827.
Keenam, pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 494.663.704.-
Begitupun di SMAN 2 Depok
Pertama, BOS tahun ajaran 2019-2020 sebesar Rp 1.649.400.000 jumlah ini lebih besar dari dana BOS tahun ajaran 2018-2019 sebelum Covid-19 yang nilainya hanya Rp 1.570.318.200.
Kedua, biaya pengembangan perpustakaan Rp 326.884.000,.
Ketiga, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahun ajaran 2019-2020 Rp 121.141.350,.
Keempat, kegiatan Asesmen/Evaluasi Belajar sebesar Rp 111.854.350,.
Kelima, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 369.778.800,.
Adanya dugaan penyelewengan dana BOS di dua sekolah tersebut, Kasno juga telah melayangkan laporan ke KPK, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Depok, dan Kepolisian. (gus)
1 Komentar
…