Kakan Pertanahan Depok Gelar FGD di kantor PWI, Bahas Jual Beli Tanah Hingga Sertifikat Elektronik

by Redaksi
0 Komentar 9 Pembaca

Swara Pendidikan (Depok) – Perkara jual beli tanah memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan jual beli benda lainnya. Untuk membeli tanah yang dilindungi hukum ada syarat tertentu yang harus dipenuhi agar tidak ada perselisihan sengketa di kemudian hari.

Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Rahmat didampingi jajarannya saat gelar Forum Group Discussion (FGD) bertemakan “Membangun Kemitraan yang Solid Bersama Wartawan, Sebagai Wujud Keterbukaan Informasi” di kantor PWI Depok. Senin (23/12/ 24).

“Harus hati-hati dalam transaksi jual-beli tanah untuk mencegah penipuan. Pastikan keabsahan dokumen serta verifikasi identitas penjualnya,” tandas Rahmat.

“Kalau mau beli tanah, kita harus perhatikan subjek dan objeknya. Subjeknya siapa? Apakah penjual itu benar pemiliknya?” sambungnya.

Menurut Kakan Pertanahan Depok, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa dokumen kepemilikan tanah, seperti sertifikat hak milik, dan mencocokkannya dengan kartu identitas penjual. Kemudian periksa kondisi fisik tanah dan pastikan lokasi tanah sesuai dengan deskripsi dalam dokumen.

“Lihat tanahnya, cocokkan dengan suratnya. Apakah benar tanah ini yang dimaksud dalam sertifikat?” ujarnya.

“Jika pembeli masih ragu, silahkan lakukan pengecekan ke kantor pertanahan, untuk memastikan status tanah. Apakah tanah tersebut terdaftar atau memiliki potensi sengketa,” tandasnya.

Dia juga ingatkan kepada masyarakat untuk mencari informasi lebih dulu mengenai status tanah yang akan dibeli dan tidak ragu bertanya kepada pihak terkait, seperti lurah atau camat.

Selain itu Kepala Kantor Pertanahan juga menyampaikan saat ini BPN sedang membangun kualitas data. Dikatakannya, hampir 85 persen tanah di Depok sudah bersertifikat, dan sekira 500 ribu tanah di Depok merupakan hak milik, selebihnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB), HPL, dan Wakaf.

Terkait program sertifikat elektronik, Kakan Pertanahan Depok menjelaskan bahwa Sertifikat Elektronik lebih aman, baik secara fisik maupun yuridis.

“Sertifikat elektronik hak atas tanah bertujuan untuk memastikan lebih kuat lagi aspek yuridis dan untuk menghindari dari aksi pemalsuan, aksi penduplikatan, kehilangan, dan sertifikat elektronik ini lebih aman baik secara fisik maupun yuridisnya,” katanya.

“Jadi, sertifikat elektronik dapat mengurangi atau meminimalisir terjadinya sengketa tanah dan aksi para mafia tanah,” pungkasnya. (gus)

Baca juga