ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Wednesday, June 10, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Kakan Pertanahan Depok Gelar FGD di kantor PWI, Bahas Jual Beli Tanah Hingga Sertifikat Elektronik

by SWARA PENDIDIKAN
23 December 2024
in Depok, METROPOLITAN
0
Kakan Pertanahan Depok Gelar FGD di kantor PWI, Bahas Jual Beli Tanah Hingga  Sertifikat Elektronik

Swara Pendidikan (Depok) – Perkara jual beli tanah memiliki proses yang lebih rumit dibandingkan dengan jual beli benda lainnya. Untuk membeli tanah yang dilindungi hukum ada syarat tertentu yang harus dipenuhi agar tidak ada perselisihan sengketa di kemudian hari.

Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Rahmat didampingi jajarannya saat gelar Forum Group Discussion (FGD) bertemakan “Membangun Kemitraan yang Solid Bersama Wartawan, Sebagai Wujud Keterbukaan Informasi” di kantor PWI Depok. Senin (23/12/ 24).

“Harus hati-hati dalam transaksi jual-beli tanah untuk mencegah penipuan. Pastikan keabsahan dokumen serta verifikasi identitas penjualnya,” tandas Rahmat.

BACA JUGA

RSUI Gelar Seminar Penanganan Celah Bibir dan Langit

Eman Sutriadi: Siswa di Depok Butuh RKB bukan MBG

Ketua DPRD Depok Minta Disdik Pastikan Semua Lulusan SD dan MI Tetap Bersekolah

Karang Taruna dan IRMANURI Warujaya Dibekali Kepemimpinan, Siap Jadi Motor Penggerak Desa

“Kalau mau beli tanah, kita harus perhatikan subjek dan objeknya. Subjeknya siapa? Apakah penjual itu benar pemiliknya?” sambungnya.

Menurut Kakan Pertanahan Depok, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa dokumen kepemilikan tanah, seperti sertifikat hak milik, dan mencocokkannya dengan kartu identitas penjual. Kemudian periksa kondisi fisik tanah dan pastikan lokasi tanah sesuai dengan deskripsi dalam dokumen.

“Lihat tanahnya, cocokkan dengan suratnya. Apakah benar tanah ini yang dimaksud dalam sertifikat?” ujarnya.

“Jika pembeli masih ragu, silahkan lakukan pengecekan ke kantor pertanahan, untuk memastikan status tanah. Apakah tanah tersebut terdaftar atau memiliki potensi sengketa,” tandasnya.

Dia juga ingatkan kepada masyarakat untuk mencari informasi lebih dulu mengenai status tanah yang akan dibeli dan tidak ragu bertanya kepada pihak terkait, seperti lurah atau camat.

Selain itu Kepala Kantor Pertanahan juga menyampaikan saat ini BPN sedang membangun kualitas data. Dikatakannya, hampir 85 persen tanah di Depok sudah bersertifikat, dan sekira 500 ribu tanah di Depok merupakan hak milik, selebihnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB), HPL, dan Wakaf.

Terkait program sertifikat elektronik, Kakan Pertanahan Depok menjelaskan bahwa Sertifikat Elektronik lebih aman, baik secara fisik maupun yuridis.

“Sertifikat elektronik hak atas tanah bertujuan untuk memastikan lebih kuat lagi aspek yuridis dan untuk menghindari dari aksi pemalsuan, aksi penduplikatan, kehilangan, dan sertifikat elektronik ini lebih aman baik secara fisik maupun yuridisnya,” katanya.

“Jadi, sertifikat elektronik dapat mengurangi atau meminimalisir terjadinya sengketa tanah dan aksi para mafia tanah,” pungkasnya. (gus)

Konten ini dilindungi. Dilarang menyalin atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi artikel untuk akun media sosial komersial atau kepentingan komersial lainnya tanpa izin tertulis dari Redaksi.
👁️ Pembaca: 1

BeritaTerkait

KPK Peringatkan Pemda dan Sekolah: Jangan Main-Main dengan SPMB 2026
Depok

KPK Peringatkan Pemda dan Sekolah: Jangan Main-Main dengan SPMB 2026

6 June 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali...

Read more
Sah! Kak Wahid Suryono Terpilih Aklamasi Ketua Kwarcab Pramuka Kota Depok 2026-2031

Sah! Kak Wahid Suryono Terpilih Aklamasi Ketua Kwarcab Pramuka Kota Depok 2026-2031

6 June 2026
0
Kapolsek Cibinong, Kompol Jony Handoko Sebut PMBM MAN 1 Layak Jadi Contoh bagi Sekolah Lain

Kapolsek Cibinong, Kompol Jony Handoko Sebut PMBM MAN 1 Layak Jadi Contoh bagi Sekolah Lain

6 June 2026
0

MAN 1 Bogor Jadi Primadona, 1.524 Peserta Ikuti Tes CBT PMBM Jalur Reguler

6 June 2026
0

DPRD Depok Gelar Audiensi, SPMB dan Tata Kelola Pendidikan Jadi Fokus Pembahasan

5 June 2026
0

Aat Surya Safaat: Pers Tak Akan Bertahan di Era Digital Tanpa Wartawan yang Kompeten

4 June 2026
0
Next Post
Sabrina Siswa SDN Bedahan 01 Raih Medali Silver Kick Boxing di Kejurnas Antar Pelajar

Sabrina Siswa SDN Bedahan 01 Raih Medali Silver Kick Boxing di Kejurnas Antar Pelajar

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id