
Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengumuman kelulusan pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta tahun 2020/2021.
Dalam SE nomor 421/6990/VI.2021.Set.Um yang ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin, pada 3 Juni 2021 disebutkan.
Pertama, mengimbau kepada SMP negeri dan swasta untuk mengumumkan kelulusan siswa kelas IX pada tanggal 4 Juni 2021 secara daring atau melaui media online masing-masing sekolah.
Kedua, Disdik juga meminta kepada siswa kelas IX untuk mengembalikan pinjaman buku perpustakaan, diwakili oleh orang tua murid/ walinya yang diatur oleh satuan pendidikan dengan tetap menerapkan prokes (protocol kesehatan).
Ketiga, satuan pendidikan dilarang merayakan kelulusan dengan berkumpul, konvoi, mencoret baju, dana tau aktifitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar prokes.
Keempat, mengimbau pihak sekolah bekerjasama dengan orang tua siswa agar mengawasi putra-putrinya tetap dirumah.
Kelima, mengimbau pihak sekolah berkoordinasi dengan warga dan pihak kepolisian setempat untuk memantau dan memastikan untuk tidak terjadi pelanggaran pada saat pengumuman kelulusan.
Kadisdik berharap, melalui surat edaran ini, seluruh pihak bisa bekerjasama demi menjaga kesehatan dan keselamatan siswa, guru, orang tuadan juga masyarakat. (agus)