ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Saturday, November 8, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Ini 10 Mapel yang Memerlukan Keterisian Guru Secepatnya

by SWARA PENDIDIKAN
9 October 2022
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan
0
Ini 10 Mapel yang Memerlukan Keterisian Guru Secepatnya

Plt Dirjend GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani

          
Plt Dirjend GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani

 

SWARA PENDIDIKAN – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nunuk Suryani mengungkap bahwa saat ini ada 10 mata pelajaran (mapel) yang memerlukan keterisian guru secepatnya dan kebutuhan ini merata di seluruh wilayah Indonesia.

Hal itu disampaikan Nunuk, saat mengisi acara Sapa GTK Episode 8: “Wujudkan guru berkualitas melalui seleksi guru ASN dan PPPK”, melalui Youtube Kemendikbud, Rabu, (5/10/22).

10 mapel tersebut antara lain,

BACA JUGA

HGN 2025: PGRI Depok Siapkan Doorprize Spesial: Umrah Gratis untuk Guru

PGRI Kota Depok Gelar Rakor Persiapan Hari Guru Nasional 2025

Hasan Basri Apresiasi Komisi D DPRD Depok yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah

TPG Belum Cair? Jangan Panik! Kemenkeu Langsung Transfer ke Rekening Guru Mulai Tahun Ini

  1. Guru kelas: 29 persen
  2. Penjasorkes: 15 persen
  3. TIK: 14 Persen
  4. Bimbingan konseling: 9 persen
  5. Agama Kristen: 7 persen
  6. Seni budaya: 5 persen
  7. Agama Katolik: 5 persen
  8. PPKn: 2 persen
  9. Bahasa Indonesia: 2 persen
  10. Sejarah: 2 persen

Nunuk menjelaskan, dari guru berstatus non-ASN, baru 490 ribu guru saja yang memenuhi beban kerja. Dengan demikian, ada kekosongan guru, sebanyak 679.279 guru.

Kekosongan guru ini menurutnya, bisa diisi dari 84.351 kelebihan guru ASN, atau diisi dari kelebihan guru honorer sebesar 233.540, atau dari guru Diperbantukan (DPK) 70.033, lalu 39.393 guru swasta lulus passing grade, atau dari guru PPG yang berjumlah 251.962 guru.

“Termasuk PR kita kali ini, ada lebih dari 193.000 guru lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi,” katanya.

Nunuk mengatakan, untuk mengatasi kebutuhan atau kekosongan guru memang bisa melalui Seleksi PPPK guru. Namun juga bisa dilakukan redistribusi, misalnya untuk memenuhi kebutuhan guru mapel.

Untuk hal ini ia meminta bantuan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait kelebihan guru ASN dan guru non-ASN agar ditata, didistribusi dan redistribusi sesuai kebutuhannya.

Sementara untuk jadwal seleksi PPPK guru 2022, Nunuk menjelaskan pada bulan September dan Oktober, akan dilakukan penuntasan 193.954 guru lulus Passing Grade 2022 dan pelaksanaan penilaian kesesuaian. Lanjut pada bulan Desember 2022, pelaksanaan seleksi berupa tes.

3 Mekanisme seleksi PPPK guru 2022

“Ada 3 jenis mekanisme seleksi PPPK guru 2022, mulai dari mengatasi 193 ribu guru lolos passing grade hingga guru yang mengikuti seleksi tes,” tambahnya.

Pertama, berupa penyelesaian 193 ribu guru yang lulus passing grade. Para guru ini ditempatkan setelah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.

Pesertanya mekanisme seleksi pertama ialah guru lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021 ialah THK II guru sekolah negeri, lulusan PPG, guru swasta.

Kedua, berupa seleksi kesesuaian atau verifikasi untuk 724.029 guru honorer negeri. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.

Peserta seleksi mekanisme kedua ini ialah THK II guru honorer negeri yang mengajar kurang lebih selama 3 tahun, terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik).

Ketiga, berupa seleksi tes. Yakni dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosiokultural. Peserta seleksi mekanisme ketiga ini ialah guru honorer negeri yang mengajar kurang dari 3 tahun dan terdaftar pada Dapodik, lulusan PPG, guru honorer dan guru swasta yang terdaftar pada Dapodik. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 296

BeritaTerkait

HGN 2025: PGRI Depok Siapkan Doorprize Spesial: Umrah Gratis untuk Guru
INFO GURU

HGN 2025: PGRI Depok Siapkan Doorprize Spesial: Umrah Gratis untuk Guru

by SWARA PENDIDIKAN
7 November 2025
0
0

Swara Pendidikan (Depok) — Menyambut momentum Hari Guru Nasional (HGN)...

Read more
PGRI Kota Depok Gelar Rakor Persiapan Hari Guru Nasional 2025

PGRI Kota Depok Gelar Rakor Persiapan Hari Guru Nasional 2025

7 November 2025
0
Hasan Basri Apresiasi Komisi D DPRD Depok yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah

Hasan Basri Apresiasi Komisi D DPRD Depok yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah

7 November 2025
0

TPG Belum Cair? Jangan Panik! Kemenkeu Langsung Transfer ke Rekening Guru Mulai Tahun Ini

6 November 2025
0

Lenny Andriani M.Pd Resmi Dilantik sebagai Ka Kwarran Cinere Periode 2025–2028

6 November 2025
0

Perencanaan T-1 Dana BOSP 2026, Sekolah Diminta Siapkan RKAS Lebih Awal

6 November 2025
0
Next Post
Pentingnya Komunikasi Efektif  dalam  Mensosialisasikan Program Sekolah di  SDN Pondokcina 3

Pentingnya Komunikasi Efektif dalam Mensosialisasikan Program Sekolah di SDN Pondokcina 3

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In