Ilham Saputra : Pemilu dan Pilkada Tetap 2024

by Redaksi
0 Komentar 858 Pembaca

Ilham Saputra

“Tidak ada pengunduran jadwal pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pemilu dan Pilkada serentak nasional tetap akan diselenggarakan pada tahun 2024

Swara Pendidikan.co.id (JAKARTA) – Menyikapi bergulirnya kabar yang menyebut Pemilu dan Pemilihan akan diundur dari tahun 2024 ke tahun 2027, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra dalam keterangan persnya pada Selasa (17/08/21) menegaskan bahwa Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tetap akan diselenggarakan secara serentak pada tahun 2024 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Tidak ada pengunduran jadwal pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pemilu dan Pilkada serentak nasional tetap akan diselenggarakan pada tahun 2024,” tandas Ketua KPU Ilham Saputra . Selasa (17/08/21).

Dia menambahkan, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Adapun kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, KPU selaku penyelenggara Pemilu fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif.

Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 yang direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk Pemilu. Sementara Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024. Demikian Ketua KPU Ilham Saputra menjelaskan.  (Taufik Hidayat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!

Baca juga