Swara Pendidikan (Depok) – Informasi mengenai Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang disebut-sebut menjadi syarat pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sempat membuat banyak orang tua murid bingung. Tidak sedikit warga yang kemudian berbondong-bondong melakukan aktivasi IKD menjelang pembukaan pendaftaran sekolah.
Belakangan ini, layanan aktivasi IKD di kantor Disdukcapil terlihat ramai diserbu warga setelah beredar informasi bahwa IKD menjadi syarat masuk sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Depok, Muhammad Raden Zakky Fauzan menegaskan bahwa IKD bukan persyaratan wajib dalam proses pendaftaran SPMB 2026, khususnya untuk jenjang SD dan SMP.
“Yang dipersyaratkan itu kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya, khususnya KTP orang tua. IKD tidak dipersyaratkan,” terangnya kepada Swara Pendidikan, Selasa (26/5/26).
Ia menjelaskan, ketentuan penerimaan murid baru tetap mengacu pada aturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Untuk jalur domisili, dokumen utama yang dibutuhkan adalah Kartu Keluarga (KK) yang telah memiliki barcode dan diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada aturan yang mewajibkan calon peserta didik maupun orang tua memiliki IKD untuk mengikuti proses SPMB.
“SD sampai SMP masih belum disyaratkan. Yang penting KK berbarcode minimal satu tahun,” katanya.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk melakukan aktivasi dan pembaruan IKD. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan di masa mendatang, termasuk verifikasi data secara digital.
melalui aplikasi IKD masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen kependudukan secara praktis, mulai dari KTP digital, kartu keluarga, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
Orang tua murid juga diimbau memastikan seluruh data kependudukan, terutama KK dan KTP orang tua, sudah valid dan sesuai dengan domisili yang tercantum dalam sistem Dukcapil. (Gus JP)




