Swara Pendidikan (DEPOK) – Walikota Depok, Mohammad idris menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan dengan total Rp 209.744.816. kepada ibu kandung dari almarhum Erik Eka Saputra anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok yang meninggal dunia.
Penyerahan santunan kepada Budi Hariyanti sebagai ahli waris yang juga ibu kandungnya itu diserahkan usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, di lapangan balaikota Depok, disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok, Indra Iswanto, dan Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianni. Selasa (01/10/19).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok menyebut, total santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 209.744.816. Dengan rincian, santunan kematian dan jaminan kecelakaan kerja Rp 193,682,488, jaminan hari tua Rp 3.447.898, dan biaya pengobatan Rp 12.614.500.
“Hari ini kami melakukan pembayaran klaim untuk salah seorang anggota Satpol PP yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat pulang kerja, sehingga almarhum berhak mendapatkan santunan jaminan kecelakaan kerja,” ujar Indra Iswanto.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianni menjelaskan, Erik Eka Saputra mengalami kecelakaan lalu lintas saat dalam perjalanan ke rumahnya pada 26 Juni 2019 pukul 24.00 WIB dan meninggal dunia di Rumah Sakit PMI Bogor pada 28 juni lalu.
“Atas musibah ini, kami keluarga besar Satpol PP Kota Depok turut berduka cita sedalam-dalamnya. Mudah-mudahan keluarga yang ditinggalkan sabar atas cobaan ini, dan semoga santunan ini bisa bermanfaat,” ucapnya. (gus)