Swara Pendidikan (Depok) – Bagi Anda yang sedang bersiap mendaftarkan putra-putrinya baik jenjang SD maupun SMP, berikut poin-poin penting dan aturan terbaru hasil sosialisasi Disdik Kota Depok secara daring melalui Zoom Meeting Jumat (22/5/2026) yang perlu diperhatikan:
1. Ketentuan Kartu Keluarga (KK) dan Pendaftar Luar Depok
Bagi warga dengan KK di luar Kota Depok, kesempatan untuk mendaftar di sekolah negeri Kota Depok tetap terbuka. Namun, pendaftar luar daerah tidak bisa menggunakan Jalur Domisili.
- Warga luar Depok dapat memanfaatkan jalur lain seperti jalur Afirmasi, Mutasi/PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan), serta Prestasi Akademik dan Non-Akademik.
- Syarat Khusus Wilayah Perbatasan: Bagi warga di wilayah perbatasan (seperti Depok–Jakarta atau Depok–Bogor), wajib menyertakan Surat Keterangan Domisili resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan masa tinggal minimal 1 tahun.
- Untuk Jalur Domisili murni, KK yang digunakan wajib sudah berbarcode dan tercatat minimal 1 tahun sebelumnya. Jika kurang dari 1 tahun untuk jalur non-domisili, pendaftar harus menyandingkannya dengan KK lama atau Surat Keterangan Domisili dari Dukcapil.
2. Aturan Jalur Pilihan Sekolah dan Program RSSG
Disdik Depok juga mengatur jumlah pilihan sekolah negeri yang bisa dipilih oleh calon siswa saat pendaftaran dibuka:
- Jenjang SD: Calon siswa diberikan maksimal 2 pilihan SD Negeri. Perlu dicatat, untuk jenjang SD saat ini belum tersedia program sekolah RSSG (Rintisan Sekolah Swasta Gratis).
- Jenjang SMP: Calon siswa dapat memilih maksimal 2 SMP Negeri dan 1 pilihan untuk sekolah program RSSG.
3. Batas Waktu Verifikasi Akun dan Perbaikan Data
Proses pra-pendaftaran berupa verifikasi akun sedang berlangsung ketat. Pihak sekolah asal diimbau untuk bergerak cepat.
- Batas akhir verifikasi akun tahap ini dijadwalkan sampai Sabtu, 23 Mei 2026.
- Catatan Penting: Jika waktu yang tersedia tidak cukup, proses verifikasi akun akan ditutup sementara dan akan dibuka kembali saat masa pendaftaran resmi dimulai. Selama proses ini, verifikasi akun masih menjadi tanggung jawab sekolah asal siswa.
- Bagi orang tua yang menghadapi kendala perubahan data atau data yang diperbaiki tidak kunjung terverifikasi, disarankan untuk langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan atau menunggu informasi lebih lanjut saat pendaftaran dimulai.
4. Aturan Khusus: Batas Usia 8 Tahun dan Jalur Mutasi
- Wajib Sekolah Usia 8 Tahun: Disdik menegaskan jika terdapat calon siswa yang sudah menginjak umur 8 tahun, pihak sekolah harus langsung membuatkan registrasi dan melakukan verifikasi akun karena anak tersebut sudah masuk kategori wajib sekolah.
- Jalur Mutasi/Perpindahan Orang Tua: Jalur ini dispesifikasikan khusus bagi anak kandung dari orang tua yang berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Pengunduhan Dokumen SPTJM
Untuk memudahkan administrasi, dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang menjadi salah satu syarat wajib, nantinya dapat langsung diunduh secara mandiri oleh pendaftar melalui sistem pada saat masa pendaftaran resmi telah dibuka.
Dengan adanya sosialisasi ini, Disdik Kota Depok berharap orang tua murid dapat mempersiapkan seluruh dokumen dan memahami alur pendaftaran dengan baik agar proses SPMB 2026 dapat berjalan lancar dan transparan. Sukses tanpa ekses. (SP)





Minta dibuatkan surat keterangan domisili, pengantar RT, RW, Kelurahan baru ke Dinas
Kalau pendaftaran online jalur domisili, KK nya Depok Jawa barat, tetapi beda kecamatan, dan saya mau mendaftar Sekolah SD untuk anak saya dengan domisili tempat tinggal terdekat itu kita minta surat domisili dari dukcapil apakah hanya RT, RW langsung ke dukcapil atau kita kelurahan dulu lalu kecamatan ? Terima kasih
Kalau pendaftaran online jalur domisili, KK nya Depok Jawa barat, tetapi beda kecamatan, dan saya mau mendaftar Sekolah SD untuk anak saya dengan domisili tempat tinggal terdekat itu kita minta surat domisili dari dukcapil apakah hanya RT, RW langsung ke dukcapil atau kita kelurahan dulu lalu kecamatan ? Terima kasih
Minta dibuatkan surat keterangan domisili, pengantar RT, RW, Kelurahan baru ke Dinas