Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Raut wajah gembira terpancar diwajah para tenaga pendidik dan kependidikan (TPK) non Aparatur Sipil Negara (ASN) jenjang Sekolah Dasar di Depok. Mereka mengaku senang dan bersyukur dengan adanya perubahan status kerja dan sistem penggajian yang ada sekarang ini.
Pasalnya selama belasan tahun bahkan puluhan tahun mereka mengabdi sebagai tenaga pendidik dan kependidikan tanpa status dan penggajian yang jelas.
Mereka juga tidak mendapatkan jaminan keselamatan kerja maupun jaminan kesehatan. Nasib para TPK ini jauh dari kata sejahtera.
Dan yang lebih memprihatinkan, mereka juga tidak terdata di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
Hal ini lantaran gaji mereka sebagai tenaga pendidik dan kependidikan dianggarkan dari dana BOS APBN. Nasib mereka pun ada ditangan kepala sekolah.
Namun sekarang tidak lagi, dengan adanya kebijakan baru dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Dimana seluruh tenaga pendidik dan kependidikan non ASN. Mulai dari guru, operator sekolah, penjaga sekolah/satpam, termasuk office boy (OB) tidak lagi dibiayai dari BOS APBN, sepenuhnya di tanggung oleh Dinas Pendidikan.
Status kerja mereka juga jelas. Bahkan mereka juga diikut sertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Ini yang membuat para TPK non ASN dilingkungan Sekolah Dasar gembira dan optimis menjalani kehidupan.
Perasaan inilah yang diungkap sejumlah tenaga pendidik dan kependidikan yang ditemui Swara Pendidikan usai mengikuti sosialisasi kerja dari Dinas Pendidikan Kota Depok.
“Alhamdulillah, kami para tendik non ASN bersyukur dan gembira dengan kepastian status kerja serta honorarium perbulannya yang dijamin penuh oleh Disdik Depok. Ini tentunya menambah semangat kami dalam bekerja,” ungkap Wahid, operator sekolah di SDN Mekarjaya 13.
Dia menambahkan, kalau dulu kami selalu was-was saat bekerja. Bagaimana kalau terjadi kecelakaan kerja atau sakit. Dari mana biaya pengobatannya. Disitu kami harus memutar otak.
Tetapi sekarang, kami agak tenang dalam bekerja. Kami mendapat jaminan sosial berupa jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, kami dijamin dengan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan.kematian, yang besarannya Rp42 juta. Sementara untuk BPJS Kesehatan, kami mendapat layanan kesehatan dengan fasilitas kelas satu.
Walaupun diakuinya untuk BPJS Ketenagakerjaan belum terlihat kebermanfaatannya sebab belum ada klaim, tetapi manfaat yang menurutnya yang sudah dirasakan jelas, adalah BPJS Kesehatan.
“Karena saya berkeluarga jadi lebih ringan. Karena dibantu oleh Disdik,” kata Wahid.
“Misalnya kemarin ada rekan kita yang baru dua bulan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tiba-tiba lebih dulu di ‘panggil’ Tuhan. Keluarganya mendapat santunan sebesar Rp42 juta, dan itu bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkannya,” tutur Wahid yang sudah 8 tahun bertugas sebagai operator sekolah.
Seperti halnya Wahid. Hendarto Eko, guru SDN Depok 1 yang sudah mengabdi sebagai guru sejak tahun 2005 merasa terbantu dengan adanya program ini.
Diakui Eko, sekarang ini nasib guru di Depok non ASN sudah mulai diperhatikan.
Kalau dulu ungkapnya, guru dibayar berdasarkan kemampuan sekolah masing-masing, karena gaji guru honorer dibayar dari BOS APBN.
“Kalau siswanya banyak, ya BOS APBN nya juga besar, dan sebaliknya kalau jumlah siswanya sedikit maka BOS APBN juga kecil. Jadi besar kecilnya honor guru non ASN bergantung juga pada besar kecilnya BOS APBN sekolah masing-masing,” papar Eko.
“Kalau sekarang kita bersyukur, karena gaji guru non ASN tidak lagi bergantung dari BOS APBN, tetapi dari Disdik,” tuturnya.
“Jadi kita merasa terbantu sekali dengan adanya standarisasi gaji ini, dan itu kita rasakan betul sisi positifnya,” ujar Eko.
“Kita juga mengucapkan terimakasih kepada Dinas Pendidikan yang sudah merealisasikan apa yang kita minta dari dulu,” ungkapnya.
Eko menambahkan, denga adanya perubahan regulasi ini, tentunya berdampak positif terhadap semangat guru-guru non ASN dalam mengajar disekolah.
Hal yang sama juga diungkapkan pak Dudung (55), penjaga sekolah SDN Mekarjaya 7, yang sudah 30 tahun mengabdi. Serta pak Suhana (50) penjaga sekolah di SDN Depok Jaya 5 yang sudah 14 tahun mengabdi.
Mereka mengatakan, sekarang merasa lebih tenang dalam bekerja. Honor yang mereka dapat juga cukup lumayan dibanding dulu waktu masih dari dana BOS.
“Kalau dulu kami digaji oleh sekolah Rp300 ribu per bulan, lalu naik Rp 500 ribu. Hanya Itu, tanpa ada tambahan lain.,” ungkapnya.
“Makanya kalau anak sakit, kami bingung cari biayanya. Belum lagi pas waktunya harus bayar kontrakan rumah,” tuturnya.
“Kalo sekarang kan kita digaji sama Disdik bukan lagi dari sekolah. Besarannya juga cukup lumayan menurut ukuran kami,” katanya.
Mereka juga merasa bersyukur walaupun statusnya non ASN dan penjaga sekolah, tetapi dapat gaji ke-13.
“Kalo dulu kami ga dapet gaji ke 13, sekarang dapet,” kata Suhana.
“Disamping mendapatkan gaji, kita juga diikut sertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” ujar Dudung menambahkan.
Baik pak Dudung maupun pak Suhana mengaku kebermanfaatan dari program tersebut.
Untuk itu mereka juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Depok dan Kepala Dinas Pendidikan yang telah memperhatikan kesejahteraan mereka sebagai penjaga sekolah. (Agus)
1 Komentar
Hatur nuhun Pemkot Depok dan Disdik Kota Depok..smg slalu trus mmbrikan manfaat untuk org banyak..trutama Para PTK..Aamiin..