Friday, March 14, 2025

GTK Non ASN Ucapkan Terimakasih Kepada Disdik dan Pemkot Depok

Swara Pendidikan.co.id (Sawangan, Depok) – Wajah-wajah gembira terpancar jelas dari raut para guru dan tenaga kependidikan (GTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN) jenjang Sekolah Dasar usai penanda tangani perpanjangan perjanjian kontrak kerja tahun 2022 dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.

Para GTK non ASN ini mengaku senang bisa memperpanjang kembali kontraknya dengan dinas pendidikan.

Perasaan inilah yang diungkap sejumlah GTK non ASN yang ditemui Swara Pendidikan usai menandatangi perpanjangan kontrak kerja sama dengan dinas pendidikan di SDN Kedaung, Sawangan, Depok, Jumat (3/12/21).

Yuli Astuti, guru SDN Bedahan 03

“Alhamdulillah, kami guru-guru non ASN bersyukur dan gembira bisa melanjutkan kontrak kerja ini dengan dinas pendidikan. Ini tentunya menambah semangat kami dalam bekerja,” ungkap Yuli Astuti, yang mengajar di SDN Bedahan 03,

Yuli Astuti yang mengajar sejak 2006 mengakui, sejak sistim penggajian melalui APBD sudah banyak peningkatan yang signifikan terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan guru honorer.

“Dulu tahun 2006, waktu masih honor APBN, gaji atau honor saya hanya Rp150 ribu perbulan. Kemudian naik Rp 300 ribu, terakhir tahun 2017, naik menjadi Rp 500 ribu perbulan. Hanya Itu, tanpa ada tambahan lain,” ungkapnya.

“Sekarang setelah honor guru dibiayai oleh APBD, alhamdulillah. Honornya naik 3X lipat. Selain dapat gaji ke 13, juga ada jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan. Kalau dulu kan ga. kami harus putar otak untuk cari tambahan saat anak sakit atau ada musibah lainnya,” ujar Yuli Astuti.

Yuli Astuti yang memiliki tiga anak ini juga senang, karena di tahun 2022 nanti, ada kenaikan gaji dan penambahan jaminan bagi GTK non ASN.

“Kalau tahun sebelumnya kan hanya mendapatkan dua manfaat, jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja. Nanti katanya akan ditambah lagi jaminan hari tua, dan jaminan pensiun,” katanya.

Terkait dengan 3 sertifikat pengembangan diri yang harus dipenuhi sebagai pra syarat dalam perjanjian kontrak kerjasama, Yuli Astuti mengaku sangat mendukung kebijakan tersebut. Karena menurutnya memang sudah seharusnya setiap guru itu wajib untuk meningkatkan kemampuan dirinya.

“Guru itu kan sejatinya mencerdaskan siswa, dituntut untuk mengajar dan mengevaluasi kemampuan siswa secara kreatif dan mandiri. Bagaimana bisa meningkatkan kompetensi siswa, kalau kompetensi gurunya tidak ditingkatkan juga,” ujarnya.

Selamet Riyadi, Operator SDN Pasir Putih 03

Hal yang sama juga diungkap oleh Selamet Riyadi, Operator Sekolah di SDN Pasir Putih 03 yang sudah bertugas sejak 2018 juga mengaku bersyukur dan berterimakasih dengan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Depok.

Menurutnya sekarang ini nasib guru dan tenaga kependidikan non ASN sudah sangat diperhatikan.

dia menambahkan, dengan adanya perubahan regulasi ini, tentunya berdampak positif terhadap semangat para GTK non ASN dalam bekerja.

Ungkapan senada juga disampaikan sejumlah penjaga sekolah. Mereka mengatakan, sekarang merasa lebih tenang dalam bekerja. Honor yang mereka dapat juga cukup lumayan dibanding dulu waktu masih dari dana BOS APBN.

“Dulu waktu kami terima dari APBN, honor kami sering terlambat, dan sering dirapel 2-3 bulan, sekarang sejak dibiayai APBD, honor setiap bulan lancar dan langsung masuk ke rekening,” katanya.

Untuk itu mereka mengucapkan terimakasih kepada Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Depok dan yang telah memperhatikan kesejahteraan mereka sebagai guru dan tenaga kependidikan berstatus non ASN. (Agus)

Sarjani, Penjaga Sekolah SDN Kedaung
RELATED ARTICLES

Most Popular