Swara Pendidikan (Cipayung, Depok) – Gerakan Depok Bersatu (GEDOR) menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menangani penyegelan SDN Utan Jaya yang dilakukan secara sepihak oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua GEDOR, Eman Sutriadi, yang ikut hadir bersama Plt Sekretaris Dinas Pendidikan, Hendy Astriono menyaksikan proses pembukaan segel oleh Satpol PP dibantu aparat kepolisian.
“Keterlibatan kami bertujuan untuk memastikan proses pembukaan segel berjalan dengan baik, agar para siswa bisa kembali belajar dan guru bisa mengajar tanpa hambatan,” ujar Eman Sutriadi. Kamis (8/5/2025).
Ia bersyukur proses pembukaan segel SDN Utan Jaya berjalan lancar dan berharap aktivitas pendidikan dapat berlangsung tanpa gangguan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Depok, Endra,S.STP. SH. M.Kesos yang berada di lokasi, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap keluarga ahli waris dan pelaku penyegelan.
“Tentu itu menjadi pertimbangan, karena kan ini unsurnya kalau lihat sudah ada, perusakan aset yaitu sekolah,” ujarnya,
Endra menjelaskan, SDN Utan Jaya merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Depok yang diperoleh dari pelimpahan aset saat pemekaran wilayah dari Kabupaten Bogor ke Pemkot Depok pada tahun 1999. Pelimpahan tersebut mencakup bangunan, tanah, dan gedung sekolah.
“Sehingga ini sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Depok, itu poinnya,” tegasnya.
“Kalau klaim itu kan gak masalah, itu kan klaim sepihak. Makanya beberapa kali kami diskusi, Pemerintah Kota Depok menganjurkan untuk pembuktiannya di pengadilan. Supaya tidak sepihak seperti ini. Status tanah tentu dalam penguasaan Pemkot Depok dan sudah tercatat di dalam bagian aset Pemkot Depok,” pungkasnya. (Amr)