Forum Renja BKPSDM Proyeksikan ASN Kota Depok yang Profesional

by Redaksi
0 Komentar 172 Pembaca

Sekretaris BKPSDM Depok, Tito Achmad Riyadi (Tengah)

Swara pendidikan (Depok)- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok memproyeksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok menjadi ASN yang profesional.

“Kita menginginkan manajemen ASN di Kota Depok semakin baik, makanya kita lakukan sistem merit,” kata Sekretaris BKPSDM Kota Depok, Tito Achmad Riyadi selesai mengikuti Forum Rencana kerja (Renja) BKPSDM Kota Depok di hotel Savero, pada Jum’at pagi, 23 Februari 2024.

Tito menjelaskan, saat ini ASN Pemkot Depok berjumlah 7000-an pegawai yang tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, sekolah. Sementara untuk melayani ribuan ASN itu BKPSDM Depok hanya mempunyai 50 pegawai ASN dengan rasio 1; 140 ASN.

“Ideal rasionya 1: 10, artinya satu orang pegawai BKPSDM melayani 10 ASN,” jelasnya. Dia menambahkan, sebenarnya masih ada yang perlu ditambahkan lagi untuk SDM BKPSDM, hal ini pun menjadi pekerjaan rumah kita.

Menurutnya, terkait pemenuhan kebutuhan ASN tengah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. “Walaupun hal itu sebenarnya bukan masalah jumlah, tetapi yang kita proyeksikan ASN yang profesional,” ujar mantan Camat Sukmajaya itu.

Lebih lanjut kata Tito, untuk menjadi ASN profesional, seorang ASN harus memiliki kualifikasi, kompetensi, disiplin dan kinerja.

“Indeks Profesional Aparatur Sipil Negara (IP ASN) Kota Depok tahun 2024 memang naik, cuman perlu ditingkatkan lagi,” tandasnya.

Ada empat komponen penilaian IP ASN, jelas Tito, yaitu : kualifikasi, kompetensi, disiplin dan kinerja.

Sebagai informasi, Forum Renja BKPSDM mengusung tema “Penguatan Indeks Profesional ASN Dalam Rangka Meningkatkan Akuntabilitas BKPSDM” dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum (Asdum) Setda Kota Depok, Nina Suzana, dan dihadiri para perwakilan OPD, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cipayung, Sanan Hidayat, Sekcam Cimanggis, Yan Cahyanto, serta Sekcam Cinere, Bachtiar SB. (Jaya).

Baca juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!