Empat Guru Penggerak Dipromosikan Menjabat Kepala SDN Wilayah Pancoran Mas

by Redaksi
0 Komentar 89 Pembaca

Disaksikan Kabid PSD Disdik Depok, wawang Buang Abdurrahman (peci merah), Ketua K3S Pancoran Mas, Heny Herawati melaksanakan sertijab dan lepas sambut pada Kamis, 1 Agus 2024

Swara Pendidikan (Pancoranmas, Depok)- Empat guru penggerak,  Marlenawati, Mustahidin, Fani Dei Arini, dan  Hendra Heru Nugroho diangkat menjadi kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Pancoran Mas (Panmas). Mereka resmi menduduki posisinya setelah serah terima jabatan (sertijab) di Aula SDN Depokjaya 1 pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Marlenawati,  asal guru SDN Rangkapanjaya  menjadi Kepala SDN Depok Baru 3. Mustahidin, asal sekolah SDN Cinere jadi Kepala SDN Beji 1.Selanjutnya, Iwan Setiawan S.Pd menempati pos baru sebagai Kepala SDN Mampang 1, Fani Dei Arini, asal SDN Pondok Cina 1 pimpin SDN Anyelir 2, dan Hendra Heru Nugroho asal SDN  Limo pimpin SDN Pancoranmas 3.

Acara yang cukup sederhana itu dihadiri dan dipandu Kabid Pembinaan Sekolah Dasar (P SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Wawang Buang Abdurrahman, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Pancoran Mas, Heny Herawati bersama dua Pengawas SD Kecamatan Pancoran Mas.

Dalam arahannya, Kabid Pembinaan Sekolah Dasar (PSD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Wawang Buang Abdurrahman mengatakan, Kota Depok termasuk lima besar dari 27 kabupaten/ kota di Jawa Barat yang sistem pengangkatan jabatan kepala sekolah dasar terbaik di Jabar.

“Kita patut bersyukur dan senang karena Depok termasuk lima besar kota/kabupaten di Jabar yang dinilai baik sistem pengangkatan jabatan kepala sekolah,” kata Awang disambut tepuk tangan para kepala sekolah di acara lepas sambut tersebut.

Awang mengingatkan, ada dua kategori yang bisa diangkat menjadi kepala sekolah. Pertama guru penggerak. “Ini murni ( guru penggerak) harus diangkat,” tandasnya.

Menurut Awang, guru penggerak terbagi dua, ada yang PNS dan ASN P3K dengan syarat kepangkatan minimal 3.D atau guru ahli pertama sebutan istilah untuk guru penggerak ASN P3K.

“Selain guru penggerak ada pula guru senior. Syarat untuk pengangkatan seorang guru menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah harus ada didalam sistem,” tutupnya. (Jaya)

Baca juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!