Swara Pendidikan.co.id (KOTA KEMBANG) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Persetujuan DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA & PPAS) APBD TA 2020 dan Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA dan PPAS ABPD TA 2020 antara Pemkot Depok dengan DPRD kota Depok di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (26/07/19).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari, dan M. Supariyono yang juga dihadiri Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna.
Pada kesempatan itu, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriyatna dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD Kota Depok yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dalam paparan sidang disebutkan bahwa pada semester pertama APBD Kota Depok tahun anggaran 2019 terdapat SILPA hasil audit atas laporan keuangan pemerintahan Kota Depok tahun 2018 dan beberapa kondisi menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Selain itu diperlukan pencatatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan kelurahan dan bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta, sehingga dipandang perlu penyesuaian dibidang belanja maupun pembiayaan.
Hasil audit BPK dan SILPA APBD Kota Depok tahun anggaran 2018 sebesar, Rp. 765,64 miliar yang digantikan dengan SILPA APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 654,36 miliar.
Maka terdapat tambahan anggaran sebesar Rp. 111,28 miliar yang merupakan salah satu sumber penanganan yang digunakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2019.
Pada rancangan perubahan anggaran 2019 ini pendapatan tercatat meningkat menjadi Rp 3,101 triliun sementara untuk belanja daerah meningkat dari semula Rp 3,346 triliun menjadi Rp3,766 triliun.
Peningkatan ini, selain meningkatkan pelayanan masyarakat di kota Depok juga diprioritaskan pencapaian beberapa hal RPJMD 2019-2021.(Humas DPRD Kota Depok)