• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, December 29, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Dosen Swasta Masih Jadi Kelas Dua dalam Pendidikan Tinggi Indonesia?

Oleh: Ruben Cornelius Siagian Peneliti CITA

by SWARA PENDIDIKAN
7 November 2025
in Artikel Dosen/Mahasiswa
0
Dosen Swasta Masih Jadi Kelas Dua dalam Pendidikan Tinggi Indonesia?

Ruben Cornelius Siagian Peneliti CITA

Pengantar

 

Sistem pendidikan tinggi di Indonesia sejatinya dibangun atas asas kesetaraan, meritokrasi, dan pemerataan kesempatan. Namun, realitas sosial-birokratis menunjukkan ketimpangan yang kian melebar antara dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen swasta. Walaupun keduanya menjalankan tanggung jawab dan tridarma yang sama, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian, namun penghargaan dan jaminan kesejahteraan yang mereka terima sangat timpang.

Penelitian lapangan dan wawancara mendalam yang dilakukan oleh kami di tiga provinsi, antara lain Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Riau telah menunjukkan bahwa struktur regulasi dan kebijakan negara masih cenderung berpihak pada dosen ASN, sementara dosen swasta diperlakukan sebagai pelengkap sistem pendidikan tinggi, bukan sebagai mitra sejajar.

 

BACA JUGA

Selamat Tahun Baru Indonesia: Obati Luka dan Perbaiki Langkah – Sebuah Refleksi Kebangsaan Tahun 2025

Mencari Jiwa Hukum Indonesia: Refleksi Filosofis antara Akal, Nilai, dan Ketuhanan

PURBAYA YUDHI SADEWA: ANGIN SEGAR BAGI PEREKONOMIAN NASIONAL

Di Tengah Krisis Bencana, Kita Kembali Mencari Sosok Seperti Sutopo

Sertifikasi Sama, Penghargaan Tidak Sama

Baik dosen ASN maupun dosen swasta diwajibkan mengikuti sertifikasi dosen (serdos) sebagai bukti profesionalitas dan kompetensi akademik. Namun, pengakuan formal ini tidak diikuti oleh kesetaraan dalam penghargaan finansial dan karier.

Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025 mempertegas kesenjangan tersebut. Regulasi ini memberikan tunjangan kinerja (Tukin) bagi ASN di lingkungan kementerian, tetapi tidak mencakup dosen swasta yang memiliki status kepegawaian di bawah yayasan.

 “Ini menunjukkan bahwa negara masih mengukur profesionalitas dosen berdasarkan status administratif, bukan kontribusi akademik,” ujar Ruben Cornelius Siagian, peneliti CITA. “Padahal, jika kinerja dan beban tridarma menjadi dasar, seharusnya tunjangan berbasis capaian, bukan status ASN atau non-ASN.”

 

Meritokrasi dan Keadilan Distributif

Dalam perspektif teori meritokrasi yang dijelaskan pada artikel penelitian yang ditulis oleh Mijs, J. J. (2016). dan keadilan distributif yang ditulis oleh Mishchuk, H., Samoliuk, N., & Bilan, Y. (2019), keadilan sosial tidak dapat diukur semata dari status struktural, tetapi dari distribusi manfaat berdasarkan kontribusi dan kebutuhan.[1][2]

Teori keadilan distributif Rawlsian menegaskan bahwa ketimpangan hanya dapat diterima jika memberi keuntungan bagi pihak yang paling kurang beruntung.[3] Namun, sistem pendidikan tinggi Indonesia justru menunjukkan kebalikannya, bahwa dosen swasta yang posisinya paling rentan tidak mendapatkan afirmasi kebijakan apapun.

Penelitian Wirosuharjo, K. (2015)  dan Irawan, D. E., Purnomo, A., Sutiksno, D. U., Abraham, J., Alamsyah, A., Saputra, D. H., & Rosyidah, E. (2018) menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan dosen PTS di Indonesia jauh sedikit dari total pendapatan dosen ASN, meskipun jam mengajar mereka lebih panjang dan publikasi ilmiah relatif sebanding.[4][5]

 

Analisis Regulatif Permen No. 23 Tahun 2025

Rancangan Permenristekdikti No. 23 Tahun 2025 berfokus pada pemberian tunjangan kinerja bagi ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Namun, dalam implementasi substansial, regulasi ini meneguhkan segregasi struktural antara ASN dan non-ASN.

Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa capaian kinerja dosen swasta tetap dilaporkan ke LLDIKTI, yang berada di bawah kementerian. Artinya, negara tetap menuntut akuntabilitas dan kinerja dari dosen swasta, tetapi tidak memberikan hak dan insentif setara.

 “Ini adalah bentuk kontradiksi regulatif,” ujar Kevin William Andri Siahaan, ASN dan peneliti BRIDA Kota Medan. “Negara menuntut laporan kinerja dari dosen swasta, tapi tidak menanggung kesejahteraan mereka. Dalam teori kebijakan publik, ini disebut sebagai asymmetric accountability, yaitu tanggung jawab tinggi tanpa dukungan struktural.”

 

Studi Kasus

Di Universitas PGRI Sumatera Barat, dosen swasta dengan masa kerja lebih dari 10 tahun hanya menerima gaji pokok sekitar Rp 3–4 juta per bulan tanpa tunjangan penelitian. Mereka tetap diwajibkan menulis publikasi ilmiah dan mengisi Sister Dikti sebagaimana ASN.

“Kami dosen swasta bekerja dengan beban yang sama, tapi penghargaan yang kami terima jauh lebih rendah,” ujar salah satu dosen yang diwawancarai.

Dosen di beberapa kampus swasta juga mengaku mengajar di dua kampus berbeda agar penghasilan cukup. Kondisi ini menyebabkan berkurangnya fokus pada penelitian dan pengabdian masyarakat.

Di beberapa PTS kecil di Riau, dosen bahkan menanggung biaya publikasi dan seminar dari dana pribadi. Ketika kebijakan hibah penelitian dari Kemendikbud-Dikti hanya menyasar PTN dan PTNBH, kesempatan dosen PTS untuk berkembang menjadi sangat terbatas.

 

Kesenjangan Kelembagaan dan Dampaknya

Kesenjangan kesejahteraan dosen bukan sekadar masalah gaji, tetapi mencerminkan ketimpangan struktural yang memperlemah daya saing nasional.

Penelitian oleh Muttaqin, T. (2018) yang diterbikan oleh jurnal Jurnal Perencanaan Pembangunan, yang berjudul “Determinants of unequal access to and quality of education in Indonesia” telah menegaskan bahwa kualitas pendidikan tinggi Indonesia masih rendah karena “inequality in institutional resources and human capital investment.”[6]

Dosen di PTN memiliki akses ke dana penelitian LPDP, hibah Kemdikbud, hingga insentif publikasi internasional. Sebaliknya, dosen swasta hanya mengandalkan bantuan terbatas dari yayasan, tanpa jaminan keberlanjutan karier.

 “Kondisi ini menciptakan segregasi intelektual, bahwa ASN menjadi ‘kelas birokrat akademik’, sementara dosen swasta menjadi ‘kelas pekerja akademik’,” ujar Ruben menegaskan. “Padahal keduanya sama-sama membangun masa depan ilmu pengetahuan Indonesia.”

 

Menuju Sistem yang Adil dan Inklusif

Menurut Kevin, solusi jangka panjang tidak hanya sebatas perluasan tunjangan kinerja, tetapi restrukturisasi total sistem pendanaan pendidikan tinggi.

 “Kita memerlukan National Academic Equality Fund, yaitu semacam dana afirmasi nasional bagi dosen swasta yang berprestasi, berbasis kinerja tridarma, bukan status ASN,” ujar Kevin.

Selain itu juga pemerintah perlu meninjau ulang antara lain;

  1. Desain insentif berbasis capaian tridarma (bukan administratif)
  2. Akses hibah riset inklusif bagi PTS dan dosen independen, dan
  3. Skema jaminan sosial profesi dosen nasional, tanpa membedakan sumber gaji.

 

Membangun Kesetaraan, Bukan Hierarki

Sebagai peneliti independen dan ASN peneliti daerah, kami melihat bahwa keadilan profesi dosen adalah fondasi bagi mutu pendidikan nasional. Negara tidak boleh memandang dosen swasta sebagai entitas sekunder dalam sistem pendidikan tinggi.

“Keadilan akademik harus dimulai dari pengakuan yang sama terhadap semua pendidik bangsa,” tutup Ruben, “Karena di tangan mereka, generasi masa depan Indonesia sedang ditempa, bukan berdasarkan status kelembagaan, tapi integritas dan pengabdian.”

Kini saatnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi meninjau ulang rancangan kebijakan seperti Permen No. 23 Tahun 2025 agar visi pendidikan tinggi yang adil, inklusif, dan bermartabat tidak berhenti sebagai jargon, tetapi diwujudkan sebagai sistem yang berpihak pada seluruh dosen Indonesia.

 

Referensi

Irawan, Dasapta Erwin, Agung Purnomo, DU Sutiksno, dkk. “Kajian Pendidikan Tinggi IDRI untuk DPR RI dan Ristek Dikti 2018.” Kajian Pendidikan Tinggi IDRI untuk DPR RI dan Ristek Dikti 2018, 2018.

Mijs, Jonathan JB. “The unfulfillable promise of meritocracy: Three lessons and their implications for justice in education.” Social Justice Research 29, no. 1 (2016): 14–34.

Mishchuk, Halyna, Natalia Samoliuk, dan Yuriy Bilan. “Measuring social justice in the light of effectiveness of public distributive policy.” Administratie si Management Public, Bucharest University of Economic Studies Publishing House, 2019.

Muttaqin, Tatang. “Determinants of unequal access to and quality of education in Indonesia.” Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning 2, no. 1 (2018): 1–23.

Rawls, John. “Distributive justice: Some addenda.” 13, no. 1 (1968): 51–71.

Wirosuharjo, Kartomo. PTS Sayang, PTS Perlu Ditimang. Elex Media Komputindo, 2015.

 

Profil Penulis

Ruben Cornelius Siagian adalah peneliti muda Indonesia di bidang fisika, komputasi, dan matematika. Ia fokus pada kosmologi, lubang hitam, dan materi gelap, dengan puluhan publikasi di jurnal internasional. Aktif sebagai reviewer, pembicara konferensi, dan penulis opini tentang sains serta isu geopolitik.

 

 

 

Catatan kaki:

[1] Mijs, “The unfulfillable promise of meritocracy: Three lessons and their implications for justice in education.”

[2] Mishchuk dkk., “Measuring social justice in the light of effectiveness of public distributive policy.”

[3] Rawls, “Distributive justice: Some addenda.”

[4] Wirosuharjo, PTS Sayang, PTS Perlu Ditimang.

[5] Irawan dkk., “Kajian Pendidikan Tinggi IDRI untuk DPR RI dan Ristek Dikti 2018.”

[6] Muttaqin, “Determinants of unequal access to and quality of education in Indonesia.”

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Selamat Tahun Baru Indonesia: Obati Luka dan Perbaiki Langkah – Sebuah Refleksi Kebangsaan Tahun 2025
Artikel Dosen/Mahasiswa

Selamat Tahun Baru Indonesia: Obati Luka dan Perbaiki Langkah – Sebuah Refleksi Kebangsaan Tahun 2025

by SWARA PENDIDIKAN
26 December 2025
0
0

Tahun 2025 akan dikenang dalam catatan sejarah Indonesia sebagai tahun...

Read more
Mencari Jiwa Hukum Indonesia: Refleksi Filosofis antara Akal, Nilai, dan Ketuhanan

Mencari Jiwa Hukum Indonesia: Refleksi Filosofis antara Akal, Nilai, dan Ketuhanan

13 December 2025
0
PURBAYA YUDHI SADEWA: ANGIN SEGAR BAGI PEREKONOMIAN NASIONAL

PURBAYA YUDHI SADEWA: ANGIN SEGAR BAGI PEREKONOMIAN NASIONAL

4 December 2025
0

Di Tengah Krisis Bencana, Kita Kembali Mencari Sosok Seperti Sutopo

3 December 2025
0

Quo Vadis Pendidik: Dari ‘Pahlawan Relawan’ Menuju ‘Profesional Sejati’ di Era AI

25 November 2025
0

Ledakan Bom di SMAN 72: Alarm Serius bagi Keamanan dan Hukum di Dunia Pendidikan

23 November 2025
0
Next Post
PGRI Kota Depok Gelar Rakor Persiapan Hari Guru Nasional 2025

PGRI Kota Depok Gelar Rakor Persiapan Hari Guru Nasional 2025

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In