Swara Pendidikan (Depok) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 094/1472/Disdik-Pemb. SMP/2024 tentang kegiatan belajar selama bulan ramadan 1445 Hijriah.
Surat tersebut dikeluarkan pada 1 Maret 2024 untuk Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Swasta, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta dan Kepala Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK.
Berikut isi Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Depok :
- Libur awal Ramadhan tanggal 12 – 13 Maret 2024.
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan Pendidikan.
- Satu jam pelajaran @25 menit (SD) dan @30menit (SMP), PAUD/TK menyesuaikan.
- Setiap satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembinaan karakter, diatur dan disesuaikan masing-masing satuan Pendidikan.
- Setiap Satuan Pendidikan Melaporkan Kegiatannya (Dokumentasi, Foto atau Video dengan Mengupload pada link berikut : https://bit.ly/LaporanKegiatanRamadhanDisdik
Selain itu disdik juga menerbitkan SE tentang syiar amaliah ramadhan 1445 H/2024 M. Berikut lampiran SE tersebut. (gus)