Disdik Kota Depok Gelar Sosialisasi Arkas Tahap Dua Tahun 2023

by Redaksi
0 Komentar 297 Pembaca

Sosialisasi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Hj. Siti Chaerijah Aurijah S.Pd MM

Swara Pendidikan (Tirtajaya, Depok) – Untuk evaluasi dan percepatan dana salur  BOS APBN tahap dua tahun 2023, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menggelar sosialisasi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) Persiapan Salur Tahap II Tahun 2023 di gedung PGRI Depok, Kota Kembang, Depok, Senin (17/7/23).

Kegiatan digelar  selama dua hari dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Hj. Siti Chaerijah Aurijah S.Pd MM

Dalam sambutan dan pengarahannya Kadisdik Hj. Siti Chaerijah Aurijah S.Pd MM, mengatakan RKAS merupakan dokumen yang berisikan rencana kegiatan dan anggaran sekolah yang disusun sebagai pedoman bagi sekolah untuk melaksanakan program-program kegiatan dan anggaran yang dituangkan dalam suatu aplikasi.

“Apa itu Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (Arkas),  ini adalah aplikasi suatu sistem informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawab penggunaan dana bantuan operasional sekolah,” kata Siti.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan  SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Saiful Anwar menjelaskan, kegiatan sosialisasi Arkas dibagi dua kelompok.

Hari pertama khusus untuk sekolah dasar negeri (SDN) yang diikuti sebanyak 206 peserta terdiri dari kepala sekolah, bendahara dan operator sekolah. Hari kedua, untuk sekolah dasar swasta diikuti 194 peserta.

Tujuan dari kegiatan ini, Saiful menuturkan diantaranya evaluasi dana salur BOS APBN tahap pertama, dan saat ini tahap kedua.

Dia mengingatkan sekolah agar membuat laporan pertanggungjawab penggunaan dana BOS.”Kami berharap sekolah agar membuat laporan pertanggungjawaban baik sudah cair dan belum cari dana BOS. Sebab laporan pertanggungjawab itu syarat untuk pencairan dana,” pungkas Anwar. (jaya)

Baca juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!