ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, July 8, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Disdik Depok Umumkan PTMT 100 Persen Semua Jenjang Pendidikan di Laksanakan Mulai Senin 24 Januari 2022

by Redaksi
24 January 2022
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan
0
Disdik Depok Umumkan PTMT 100 Persen Semua Jenjang Pendidikan di Laksanakan Mulai Senin 24 Januari 2022

Kepala Dinas Pendidikan kota Depok, H. Wijayanto, didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan, Sutarno, Kabid SMP, Joko Soetrisno, dan kabid SD, Wawang Buang

          
Kepala Dinas Pendidikan kota Depok, H. Wijayanto, didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan, Sutarno, Kabid SMP, Joko Soetrisno, dan kabid SD, Wawang Buang

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengumumkan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) 100 persen untuk semua jenjang pendidikan akan dilaksanakan mulai Senin 24 Januari 2022.

Hal itu disampaikan secara virtual via zoom meet oleh Kepala Dinas Pendidikan kota Depok, H. Wijayanto, didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan, Sutarno, Kabid SMP, Joko Soetrisno, dan kabid SD, Wawang Buang, di ruang rapat besar Disdik, lantai 4 gedung Dibaleka II, Minggu sore (23/01/22).

Pada kesempatan itu, Kadisdik menyampaikan bahwa sosialisasi ini harus disampaikan sesegera mungkin terkait terbitnya Peraturan Wali (perwal) Kota Depok nomor 8 tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid-19 yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

“Kami baru saja selesai rapat satu jam yang lalu dengan Satgas Covid-19 Kota Depok, termasuk pak Wali dan pak Wakil, terkait pelaksanaan PTM terbatas 100 persen dengan diterbitkannya Perwal nomor 8 tahun 2022 yang mengacu pada SKB 4 Menteri. Karena itu, ini perlu secepatnya di sosialisasikan,” ungkap Kadisdik Wijayanto.

BACA JUGA

Sengketa Tanah 121 Hektar Kampung Bojong Malaka. Syamsul Marasabessy: “Sertifikat Itu Aspal. Kami Ingin Hak Kami Kembali”

Gubernur Jabar Terbitkan Instruksi: Pastikan Semua Anak Melanjutkan Sekolah

Wakil Wali Kota Depok Buka Turnamen Persada Cup 7: “Semangat Persaudaraan Harus Dijaga dan Diwariskan”

MKKS SD Negeri Kota Depok Selenggarakan Workshop Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan 2025

“Makanya tadi kita undang semua stakeholder pendidikan, pengelola sekolah, guru, kepala sekolah, orang tua, siswa, dan masyarakat umum melalui link zoom meeting dan juga bisa diakses melalui YouTube Disdik,” terangnya.

Dikatakan Kadisdik, pelaksanaan PTMT 100 persen dilaksanakan di semester genap ini mulai Senin, tanggal tanggal 24 Januari 2022. berdasarkan SBK 4 menteri dan Perwal nomor 8 tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid-19. Mengacu pada fakta kondisi di Kota depok, bahwa,

  1. Kota Depok memasuki pada level 1 atau 2.
  2. Tenaga kependidikan mulai dari PAUD sampai SMA/MA yang telah divaksin dosis kedua sudah mencapai 90 %
  3. Peserta didik SD sampai SMA,SMK/MA yang telah divaksin mencapai lebih dari 95 persen
  4. Lansia yang telah divaksin mencapai lebih dari 70 %
  5. SKB 4 Menteri merupakan sesuatu yang “given” dan harus dilaksanakan di daerha sesuai dengan kondisinya
  6. Learning loss siswa depok akan semakin mengkhawatirkan jika pembelajaran tatap muka disekolah tidak dilaksanakan.

Dikatakan Wijay, selama liburan semester kemarin, Disdik memanfaatkan waktu libur dengan melakukan optimalisasi vaksinasi anak usia 6-11 tahun, walaupun tidak disyaratkan dan alhamdulillah vaksinasi anak sudah diatas 95 persen. Katanya.

Untuk penerapan PTM Terbatas, Wijay menjelaskan,

  1. Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa kesiapan melaksanankan PTM terbatas
  2. PTM terbatas mulai dilaksanakan pada 24 januari 2022 untuk semua jenjang pendidikan
  3. PTM Terbatas dilaksanakan selama 5 hari per minggu. Hari Senin sampai hari Jumat
  4. Pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran/hari

Dengan rincian:

  • SD 6×35 menit,
  • SMP 6×40 menit,
  • SMA 6×45 menit
  1. Waktu istirahat maksimal 15 menit
  2. Kantin tidak diperbolehkan buka, siswa diharuskan membawa makanan dan minuman dari rumah
  3. Satuan pendidikan wajib mematuhi protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat

Kadisdik juga mengungkapkan rasa syukurnya karena sekolah bisa melaksanakan tatap muka kembali. Namun Wijay juga meminta agar setiap sekolah disiplin dalam melaksanakan proses dan arahan-arahan yang ada di Perwal.

Kadisdik meminta kepada pihak sekolah untuk membuat pengumuman agar tidak ada pedagang yang berjualan dilingkungan sekolah. Siswa juga tidak ada yang boleh jajan. Satgas diaktifkan, komunikasi intens dengan Puskesmas setempat, dan prokes dilaksanakan sebaik baiknya.

“Sekali lagi saya tekankan tolong benar-benar disiplin prokes dan kita akan lakukan evaluasi serta monitoring. Secara khusus semua dinas diamanatkan terjun ke setiap kecamatan, kecuali Disdik dan satpol PP. Disdik khusus mengawal PTM di sekolah. Dan ini tanggung jawab bersama seluruh stakeholder pendidikan, baik pemerintah, pengelola sekolah, guru dan tenaga kependidikan, orang tua dan juga seluruh siswa,” tandasnya.

Di kesempatan itu juga disampaikan, jika terjadi kasus, sekolah tersebut akan ditutup selama 5 – 14 hari tergantung kondisi yang muncul di satuan pendidikan masing-masing. Penghentianpun juga mengikuti alur SKB 4 menteri.

Terkait kegiatan olah raga dan ektrakurikuler, Disdik mempersilahkan sesuai dengan jam nya dan sesuai dengan prokes ketat, juga diminta untuk tidak menggunakan peralatan yang dipakai bersama.

Wijay juga berharap dengan PTMT 100 persen ini, sekolah bisa kembali melakukan proses pendidikan secara normal. Target, sasaran, dan standar pendidikan pada akhirnya bisa tercapai sehingga tidak terjadi loss learning.

“Selamat bekerja, semoga niat baik kita semua di ridhoi Alloh SWT,” tutupnya. (agus)

Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid-19 bisa diakses disini

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 327

BeritaTerkait

Sengketa Tanah 121 Hektar Kampung Bojong Malaka. Syamsul Marasabessy: “Sertifikat Itu Aspal. Kami Ingin Hak Kami Kembali”
Depok

Sengketa Tanah 121 Hektar Kampung Bojong Malaka. Syamsul Marasabessy: “Sertifikat Itu Aspal. Kami Ingin Hak Kami Kembali”

by Redaksi
7 July 2025
0
0

WAWANCARA KHUSUS   Swara Pendidikan (Depok) – Sengketa atas tanah...

Read more
Gubernur Jabar Terbitkan Instruksi: Pastikan Semua Anak Melanjutkan Sekolah

Gubernur Jabar Terbitkan Instruksi: Pastikan Semua Anak Melanjutkan Sekolah

7 July 2025
0
Wakil Wali Kota Depok Buka Turnamen Persada Cup 7: “Semangat Persaudaraan Harus Dijaga dan Diwariskan”

Wakil Wali Kota Depok Buka Turnamen Persada Cup 7: “Semangat Persaudaraan Harus Dijaga dan Diwariskan”

5 July 2025
0

MKKS SD Negeri Kota Depok Selenggarakan Workshop Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan 2025

4 July 2025
0

KPPNF Resmi Diluncurkan: Komunitas Baru Penggerak Pendidikan Non-Formal Tingkat Nasional

3 July 2025
0

Bangunan SDN Cinere 1 Depok Memprihatinkan, Pemkot Diminta Segera Bertindak Demi Keselamatan Siswa

3 July 2025
0
Next Post
Kasus BOS di SMAN 2 dan 4 Depok di Nilai Mangkrak, LSM KAPOK Geruduk Kejari Depok

Kasus BOS di SMAN 2 dan 4 Depok di Nilai Mangkrak, LSM KAPOK Geruduk Kejari Depok

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In