SWARA PENDIDIKAN (DEPOK) – Dinas Pendidikan Kota Depok memutuskan jadwal hari pertama masuk sekolah setelah libur Idul Fitri 1443 H, untuk seluruh jenjang satuan pendidikan, baik formal maupun non formal adalah hari Kamis, 12 Mei 2022.
Keputusan ini menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Paud Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, nomor 17702/PK.02.01.05/Sekr tanggal 4 Mei 2022. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk jenjang SMA dan SMK.
Sementara untuk guru dan tenaga kependldikan (GTK) dan lainnya masuk kerja kembali pada hari Senin, 9 Mei 2022 sesuai dengan SE Wali Kota Depok No.800/1783/BKPSDM Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Demikian informasi yang redaksi SP terima dari Disdik Kota Depok berdasarkan surat edaran nomor 421.1/2996/V/Disdik/2022 yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kadisdik Kota Depok, H. Wijayanto,A.Pi.,M.Si. pada Rabu (04/05/22). (gus)