ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Friday, June 12, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Disdik Depok Sosialisasikan Permendikbudristek 32 Tahun 2022

by SWARA PENDIDIKAN
28 October 2022
in BERITA UTAMA, KABAR SEKOLAH, Klik Pendidikan, PAUD/TK, SD, SMP
0
Disdik Depok Sosialisasikan Permendikbudristek 32 Tahun 2022

SWARA PENDIDIKAN (DEPOK) – Bertempat di ruang rapat besar Dinas Pendidikan Lantai 4, Gedung Baleka 2, Jumat (28/10/22), Dinas Pendidikan Kota Depok melaksanakan kegiatan sosialiasi Permendikbudristek 32 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid (online dan tatap muka) dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, SE,MM dihadiri seluruh pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok dan pengawas, penilik serta K3S SD, SMP Negeri dan Swasta.

Dalam keterangan persnya, Sekdis Pendidikan, Sutarno,SE,MM mengaatakan bahwa Permendikbudristek 32 tahun 2022 merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

BACA JUGA

SDN Duren Seribu 01 Tutup PSAT dengan Jalan Sehat Saba Desa

Wakili Kota Depok di LKS Jabar 2026, Siswa SMK Tirtajaya Raih Peringkat 5 Bidang Motorcycle Maintenance and Repair

Aktivis Pendidikan Dorong Disdik Depok Alihkan 1.000 Kursi Kosong SPMB ke Jalur Domisili

Jaring Talenta Muda, FOPI Jepara Berikan Peralatan Petanque ke SDN 7 Tulakan

“Sosialisasi Permendikbudristek 32 tahun 2022 bertujuan untuk memberikan panduan kepada seluruh jajaran dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok dan di semua satuan pendidikan baik negeri maupun swasta dalam menyusun SPM sesuai dengan peraturan yang berlaku,”terang Sutarno. Jumat (28/10/22).

Sutarno menjelaskan, SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal.

“Permendikbudristek 32 tahun 2022 tentang SPM Pendidikan ini mengatur tentang Jenis dan penerima Pelayanan Dasar, Mutu Pelayanan Dasar, pencapaian SPM Pendidikan, dan pelaporan dan evaluasi,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Sutarno, Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan ditingkat kabupaten/kota, terdiri atas Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan. Sedangkan Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan ditingkat provinsi, terdiri atas Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus.

Untuk sasarannya, lanjut Sekdis Pendidikan, pada jenjang PAUD/ TK, usia 5-6 tahun. Jenjang SD, usia 7-15 tahun, dan pada Pendidikan Kesetaraan, usia 7 -18 tahun.

Sedangkan untuk pendidikan jenjang menengah dan penyandang disabilitas, usia 16-18 tahun, dan 4-18 tahun.

“Untuk penjelasan lebih detail mengenai Permendikbudristek 32 tahun 2022 tentang SPM Pendidikan ini, silahkan diunduh,” tutupnya. (gus)

Konten ini dilindungi. Dilarang menyalin atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi artikel untuk akun media sosial komersial atau kepentingan komersial lainnya tanpa izin tertulis dari Redaksi.
👁️ Pembaca: 1

BeritaTerkait

Jepara Siapkan Langkah Agresif Atasi Sampah, Satgas Penuntasan Mulai Bergerak
KABAR DAERAH

Jepara Siapkan Langkah Agresif Atasi Sampah, Satgas Penuntasan Mulai Bergerak

11 June 2026
0
0

Swara Pendidikan (Jepara) - Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penuntasan Sampah...

Read more
SNBT 2026: Sekolah Bintara & Cakbun Tembus 15 Besar SMA Swasta Terbaik di Depok

SNBT 2026: Sekolah Bintara & Cakbun Tembus 15 Besar SMA Swasta Terbaik di Depok

11 June 2026
0
Acer Libatkan 50 SMA di Jabodetabek dalam Gerakan #SayangBumi, Targetkan Kumpulkan 5 Ton E-Waste

Acer Libatkan 50 SMA di Jabodetabek dalam Gerakan #SayangBumi, Targetkan Kumpulkan 5 Ton E-Waste

11 June 2026
0

Ade Firmansyah: Kabar Baik bagi Warga Depok, Siapa Pun yang Rumahnya Tak Layak Bisa Dibantu

11 June 2026
0

MI Unggulan Al Amanah Gelar Market Day, Perkuat Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua

11 June 2026
0

Bareskrim Tetapkan Pendiri Dana Syariah Indonesia sebagai Tersangka Baru, Aset Rp320 Miliar Berhasil Ditelusuri

11 June 2026
0
Next Post
SDN Kalimulya 2 Depok Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah

SDN Kalimulya 2 Depok Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id