SWARA PENDIDIKAN (DEPOK) – Bertempat di ruang rapat besar Dinas Pendidikan Lantai 4, Gedung Baleka 2, Jumat (28/10/22), Dinas Pendidikan Kota Depok melaksanakan kegiatan sosialiasi Permendikbudristek 32 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid (online dan tatap muka) dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, SE,MM dihadiri seluruh pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok dan pengawas, penilik serta K3S SD, SMP Negeri dan Swasta.
Dalam keterangan persnya, Sekdis Pendidikan, Sutarno,SE,MM mengaatakan bahwa Permendikbudristek 32 tahun 2022 merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
“Sosialisasi Permendikbudristek 32 tahun 2022 bertujuan untuk memberikan panduan kepada seluruh jajaran dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok dan di semua satuan pendidikan baik negeri maupun swasta dalam menyusun SPM sesuai dengan peraturan yang berlaku,”terang Sutarno. Jumat (28/10/22).
Sutarno menjelaskan, SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal.
“Permendikbudristek 32 tahun 2022 tentang SPM Pendidikan ini mengatur tentang Jenis dan penerima Pelayanan Dasar, Mutu Pelayanan Dasar, pencapaian SPM Pendidikan, dan pelaporan dan evaluasi,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan Sutarno, Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan ditingkat kabupaten/kota, terdiri atas Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan. Sedangkan Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan ditingkat provinsi, terdiri atas Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus.
Untuk sasarannya, lanjut Sekdis Pendidikan, pada jenjang PAUD/ TK, usia 5-6 tahun. Jenjang SD, usia 7-15 tahun, dan pada Pendidikan Kesetaraan, usia 7 -18 tahun.
Sedangkan untuk pendidikan jenjang menengah dan penyandang disabilitas, usia 16-18 tahun, dan 4-18 tahun.
“Untuk penjelasan lebih detail mengenai Permendikbudristek 32 tahun 2022 tentang SPM Pendidikan ini, silahkan diunduh,” tutupnya. (gus)