
Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Dinas Pendidikan Kota Depok melalui bidang pembinaan SD mulai melakukan verifikasi dan validasi atau pendataan ulang bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) non ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan dinas pendidikan.
Verval ini ditujukan bagi mereka yang ingin melanjutkan perpanjangan kontrak kerja di tahun 2022 nanti. Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) SD Disdik Depok, Awang Buang usai sosialisasi PK GTK non ASN di SDN Pondok Terong 1, Kec. Cipayung. Kamis (2/12/21).
“Kenapa kita perlu validasi. Pertama untuk mendata ulang tenaga pendidik dan kependidikan yang masih aktif maupun yang sudah resign. Dari validasi ini kita berharap setiap tenaga guru melakukan pengembangan diri. Karena salah satu pra syarat perpanjangan GTK, harus melampirkan sertifikat pengembangan diri,” ujar Awang.
“Minimal selama setahun, mereka harus tiga kali mengikuti pengembangan diri. Artinya tiga sertifikat yang harus mereka miliki untuk dilampirkan sebagai salah satu pra syarat perpanjangan kontrak kerja. Ini juga terkait dengan besaran gaji/honorer yang mereka terima nantinya yang setiap 5 tahun ada kenaikan,” ungkapnya.
Dikatakan Awang, pengembangan diri yang dimaksudkan itu, bisa berupa seminar pendidikan, workshop pendidikan, bimtek tentang pendidikan, bimtek kurikulum, dan sebagainya atau bisa dilakukan secara berkelompok, seperti kegiatan kelompok guru atau KKG.
“Untuk kegiatannya bebas, dimana saja, yang terpenting bisa dibuktikan dengan sertifikat, dan sertifikat inilah sebagai bukti bahwa selama satu tahun mereka aktif dalam pengembangan diri,” tandasnya.
Nah, bagaimana dengan mereka yang tidak melengkapi syarat tersebut. Awang mengatakan, ini akan menjadi bahan evaluasi disdik.
“Selama setahun mereka ngapain ajah, kok ga ada pengembangan dirinya, kan gitu,” katanya.
Awang menambahkan, validasi ini juga untuk mengetahui jenjang pendidikan mereka. Apakah ijazah mereka sudah sesuai belum. Misalnya untuk guru disyaratkan harus S1 dan linier kependidikan.
Gaji GTK non ASN Tahun 2022 Minimal Rp 2 juta

Awang juga menyebut setiap tahunnya anggaran untuk kesejahteraan guru-guru non ASN setiap tahun terus meningkat. Hal ini kata Awang, sesuai janji Wali Kota.
Untuk total guru honorer maupun tenaga kependidikan yang dianggarkan APBD tahun lalu ada sekira 2.143 jiwa. Mulai dari guru, operator, penjaga sekolah, dan juga OB.
“Tahun ini juga ada sebagian yang lulus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan mereka yang lolos P3K, sekarang berstatus berubah. Makanya tahun ini kita akan validasi kembali,” ujar Awang.
“Saya mencermati sejak 2018-2021, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas pendidikan berupaya meningkatkan kesejahteraan GTK non ASN. Apa buktinya. Tahun 2017 ke 2018, gaji GTK non ASN dianggarkan melalui APBD yang sebelumnya masih menggunakan APBN”
“Kalau APBN kan beragam, sesuai jumlah siswa. Kalau jumlah siswanya banyak, bisa untuk menggaji guru honor, tapi kalau jumlah siswanya sedikit, tidak bisa besar menggaji guru honor. Jadi wajar kalau gaji GTK non ASN ketika itu masih ada yang Rp 500 ribu, atau beragamlah. Tapi di tahun 2018 ketika dianggarkan melalui APBD, ada kenaikan. Walaupun standar minimalnya masih Rp 1.250 ribu, tapi yang mereka rasakan ada peningkatan dan mereka syukuri itu. Gaji juga udah ga telat-telat lagi, minimal ga sampai dirapel-lah. Kalau dulu dari APBN kan masih dirapel,” papar Kabid SD, Awang Buang.
“Kemudian, masuk tahun 2019 ada tambahkan lagi, gaji ke-13 yang dibayarkan menjelang hari raya. Masuk tahun 2020, ada penambahan jaminan sosial. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Jika di tahun 2020, GTK non ASN mendapatkan dua manfaat jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan, sebut Awang, maka di tahun 2021, empat manfaat diberikan. Jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Nah, lanjut Awang, di tahun 2022 nanti sesuai janji wali kota, kesejahteraan guru-guru honor ditingkatkan. Standar minimalnya akan dinaikan. Minimal Rp 2 juta.
Jadi dalam perjanjian kerja itu nantinya akan dituangkan. Dimana pihak pertamanya, GTK non ASN, pihak keduanya kepala sekolah. Di poin pasal 4, mereka bertugas disekolah. Apakah jadi guru atau operator, akan disebutkan dalam perjanjian itu.
Di pasal berikutnya disebutkan juga besaran gaji sesuai dengan pekerjaannya.
“Sepakat ga, bersedia ga, kalau bersedia mereka tandan tangan. Pihak pertama dan pihak kedua tanda tangan yang diketahui oleh dinas pendidikan. Kalau mereka tidak sepakat, dan tidak setuju, ya monggo, karena memang kemampuan disdik memang segitu, jadi mohon maaf bukan berdasarkan UMK, tapi berdasarkan SSH disdik,” tandasnya.
Usai sosialisasi, masih ditempat sama, Kabid SD melanjutkan acara pembinaan bagi Kepala UPTD SDN se wilayah Cipayung. (Agus)