ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Sunday, November 16, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Disdik Depok Lakukan Verval Bagi GTK Non ASN Yang Ingin Lanjutkan Perjanjian Kerja di 2022

by SWARA PENDIDIKAN
3 December 2021
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan
0
Disdik Depok Lakukan Verval Bagi GTK Non ASN Yang Ingin Lanjutkan Perjanjian Kerja di 2022

sosialisasi PK GTK non ASN di SDN Pondok Terong 1, Kec. Cipayung oleh Kabid SD, Awang Buang

          
sosialisasi PK GTK non ASN di SDN Pondok Terong 1, Kec. Cipayung oleh Kabid SD, Awang Buang

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Dinas Pendidikan Kota Depok melalui bidang pembinaan SD mulai melakukan verifikasi dan validasi atau pendataan ulang bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) non ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan dinas pendidikan.

Verval ini ditujukan bagi mereka yang ingin melanjutkan perpanjangan kontrak kerja di tahun 2022 nanti. Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) SD Disdik Depok, Awang Buang usai sosialisasi PK GTK non ASN di SDN Pondok Terong 1, Kec. Cipayung. Kamis (2/12/21).

“Kenapa kita perlu validasi. Pertama untuk mendata ulang tenaga pendidik dan kependidikan yang masih aktif maupun yang sudah resign. Dari validasi ini kita berharap setiap tenaga guru melakukan pengembangan diri. Karena salah satu pra syarat perpanjangan GTK, harus melampirkan sertifikat pengembangan diri,” ujar Awang.

“Minimal selama setahun, mereka harus tiga kali mengikuti pengembangan diri. Artinya tiga sertifikat yang harus mereka miliki untuk dilampirkan sebagai salah satu pra syarat perpanjangan kontrak kerja. Ini juga terkait dengan besaran gaji/honorer yang mereka terima nantinya yang setiap 5 tahun ada kenaikan,” ungkapnya.

BACA JUGA

Hj. Aisyah Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PGRI Cabang Beji Periode 2025–2030

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tetapkan 7 Tugas Baru Guru Mulai 2026, Fokus pada Pencegahan Perundungan

BGN Pastikan Gaji Petugas MBG Dibayarkan Minggu Ini, Tertunda Karena Kendala Administratif

Serapan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Capai 61 Persen, BGN Siapkan Tambahan Dana Rp29,5 Triliun

Dikatakan Awang, pengembangan diri yang dimaksudkan itu, bisa berupa seminar pendidikan, workshop pendidikan, bimtek tentang pendidikan, bimtek kurikulum, dan sebagainya atau bisa dilakukan secara berkelompok, seperti kegiatan kelompok guru atau KKG.

“Untuk kegiatannya bebas, dimana saja, yang terpenting bisa dibuktikan dengan sertifikat, dan sertifikat inilah sebagai bukti bahwa selama satu tahun mereka aktif dalam pengembangan diri,” tandasnya.

Nah, bagaimana dengan mereka yang tidak melengkapi syarat tersebut. Awang mengatakan, ini akan menjadi bahan evaluasi disdik.

“Selama setahun mereka ngapain ajah, kok ga ada pengembangan dirinya, kan gitu,” katanya.

Awang menambahkan, validasi ini juga untuk mengetahui jenjang pendidikan mereka. Apakah ijazah mereka sudah sesuai belum. Misalnya untuk guru disyaratkan harus S1 dan linier kependidikan.

Gaji GTK non ASN Tahun 2022 Minimal Rp 2 juta

Pembinaan Kepala UPTD SDN se wilayah Cipayung

Awang juga menyebut setiap tahunnya anggaran untuk kesejahteraan guru-guru non ASN setiap tahun terus meningkat. Hal ini kata Awang, sesuai janji Wali Kota.

Untuk total guru honorer maupun tenaga kependidikan yang dianggarkan APBD tahun lalu ada sekira 2.143 jiwa. Mulai dari guru, operator, penjaga sekolah, dan juga OB.

“Tahun ini juga ada sebagian yang lulus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan mereka yang lolos P3K, sekarang berstatus berubah. Makanya tahun ini kita akan validasi kembali,” ujar Awang.

“Saya mencermati sejak 2018-2021, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas pendidikan berupaya meningkatkan kesejahteraan GTK non ASN. Apa buktinya.  Tahun 2017 ke 2018, gaji GTK non ASN dianggarkan melalui APBD yang sebelumnya masih menggunakan APBN”

“Kalau APBN kan beragam, sesuai jumlah siswa. Kalau  jumlah siswanya banyak, bisa untuk menggaji guru honor, tapi kalau jumlah siswanya sedikit, tidak bisa besar menggaji guru honor. Jadi wajar kalau gaji GTK non ASN ketika itu masih ada yang Rp 500 ribu, atau beragamlah. Tapi di tahun 2018 ketika dianggarkan melalui APBD, ada kenaikan. Walaupun standar minimalnya masih Rp 1.250 ribu, tapi yang mereka rasakan ada peningkatan dan mereka syukuri itu. Gaji juga udah ga telat-telat lagi, minimal ga sampai dirapel-lah. Kalau dulu dari APBN kan masih dirapel,” papar Kabid SD, Awang Buang.

“Kemudian, masuk tahun 2019 ada tambahkan lagi, gaji ke-13 yang dibayarkan menjelang hari raya. Masuk tahun 2020, ada penambahan jaminan sosial. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Jika di tahun 2020, GTK non ASN mendapatkan dua manfaat jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan, sebut Awang, maka di tahun 2021,  empat manfaat diberikan. Jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Nah, lanjut Awang, di tahun 2022 nanti sesuai janji wali kota, kesejahteraan guru-guru honor ditingkatkan. Standar minimalnya akan dinaikan. Minimal Rp 2 juta.

Jadi dalam perjanjian kerja itu nantinya akan dituangkan. Dimana pihak pertamanya, GTK non ASN, pihak keduanya kepala sekolah. Di poin pasal 4, mereka bertugas disekolah. Apakah jadi guru atau operator, akan disebutkan dalam perjanjian itu.

Di pasal berikutnya disebutkan juga besaran gaji sesuai dengan pekerjaannya.

“Sepakat ga, bersedia ga, kalau bersedia mereka tandan tangan. Pihak pertama dan pihak kedua tanda tangan yang diketahui oleh dinas pendidikan. Kalau mereka tidak sepakat, dan tidak setuju, ya monggo, karena memang kemampuan disdik memang segitu, jadi mohon maaf bukan berdasarkan UMK, tapi berdasarkan SSH disdik,” tandasnya.

Usai sosialisasi, masih ditempat sama, Kabid SD melanjutkan acara pembinaan bagi Kepala UPTD SDN se wilayah Cipayung. (Agus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 795

BeritaTerkait

Hj. Aisyah Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PGRI Cabang Beji Periode 2025–2030
Info Pendidikan

Hj. Aisyah Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PGRI Cabang Beji Periode 2025–2030

by SWARA PENDIDIKAN
16 November 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Beji, Depok) - PGRI Cabang Beji resmi...

Read more
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tetapkan 7 Tugas Baru Guru Mulai 2026, Fokus pada Pencegahan Perundungan

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tetapkan 7 Tugas Baru Guru Mulai 2026, Fokus pada Pencegahan Perundungan

15 November 2025
0
BGN Pastikan Gaji Petugas MBG Dibayarkan Minggu Ini, Tertunda Karena Kendala Administratif

BGN Pastikan Gaji Petugas MBG Dibayarkan Minggu Ini, Tertunda Karena Kendala Administratif

15 November 2025
0

Serapan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Capai 61 Persen, BGN Siapkan Tambahan Dana Rp29,5 Triliun

13 November 2025
0

Ketua PGRI Pancoranmas Dukung Penuh Kegiatan HGN 2025 Kota Depok

13 November 2025
0

Disdikpora Jepara Latih Bendahara Sekolah Kuasai Aplikasi Coretax untuk Pelaporan SPT Tahunan

13 November 2025
0
Next Post
Dompet Dhuafa Wisuda 25 Guru Terpilih, Siap Melanjutkan Kontribusi di Konawe Kepulauan

Dompet Dhuafa Wisuda 25 Guru Terpilih, Siap Melanjutkan Kontribusi di Konawe Kepulauan

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In