Swara Pendidikan (Depok) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menegaskan pentingnya peran guru sebagai teladan dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah. Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengendalikan konsumsi rokok serta melindungi anak-anak dan remaja dari paparan asap rokok.
Ketua Tim Kerja Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Depok, Ihyani Marliamara Nurdin, mengatakan bahwa guru memiliki posisi strategis untuk menanamkan nilai hidup sehat kepada peserta didik melalui keteladanan dan pengawasan di sekolah.
“Kami ingin para guru maupun petugas di sekolah dapat memahami kebijakan serta strategi implementasi KTR, sekaligus menjadi penggerak perubahan perilaku di lingkungan pendidikan,” ujar Ihyani, Jumat (10/10/2025).
Ia menjelaskan, penguatan peran guru dalam penerapan KTR merupakan bagian dari dukungan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pengendalian tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Lebih lanjut, Ihyani menyebutkan bahwa sekolah menjadi lingkungan yang sangat strategis untuk penerapan kebijakan KTR karena anak-anak dan remaja menghabiskan sebagian besar waktunya di sekolah.
Sebagai langkah konkret, Dinkes Kota Depok menggelar Workshop Guru Inspiratif: Teladan dan Penegak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sekolah yang berlangsung di Aula Edelweis, Gedung Balai Kota Depok, selama dua hari pada Kamis – Jumat (9–10 Oktober 2025).
Kegiatan tersebut diikuti oleh para Penanggung Jawab (PJ) KTR dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kota Depok. Selama dua hari, peserta mendapatkan materi kebijakan, strategi penerapan KTR, hingga simulasi role play pengawasan KTR di lingkungan sekolah.**
(gus JP)