
SWARA PENDIDIKAN (DEPOK) – Dinas Pendidikan Kota Depok melalui bidang Kelembagaan SD, menggelar sosialisasi Akreditasi Sekolah kepada 210 Sekolah Dasar Negeri dan Swasta se Kota Depok. Bertempat di Gd. PGRI Kota Depok dan di SDN Kalibaru 1, Kamis (16/02/23).
Kegiatan dibuka oleh Kasi Kelembagaan dan Peserta Didik, Saiful Anwar, S.Pd, MM. Dengan materi pertama “Kebijakan BAN Provinsi” oleh Hj. Ijah Sopiah, M.Pd dan Hj. Ayi Yulia, M.Pd. dilanjut materi kedua “Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan” oleh H. Tabrani M.Pd, dan Yaya Sarya, M.Pd.
Usai sosialisasi, Kasi Kelembagaan dan Peserta Didik, Saiful Anwar, S.Pd, MM. menjelaskan, bahwa sosialisasi ini sebagai persiapan pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah (S/M) tahun 2023 di Provinsi Jawa Barat.

“Alhamdulillah sosialisasi hari ini berjalan lancar, pelaksanaannya tadi di dua tempat berbeda. Untuk SD Swasta di Gd. PGRI Kota Depok pkl. 09.00 sd 12.00, diikuti 120 sekolah. Sementra untuk SD negeri dilaksanakan di SDN Kalibaru 1 pk. 13.00 sd 16.00 diikuti 90 sekolah,” jelas, Saiful Anwar.
Saiful Anwar mengatakan, tadi kami sampaikan kepada rekan-rekan kepsek, pertama, berdasarkan surat dari BAN Provinsi Jawa barat, jumlah sasaran Akreditasi S/M tahun 2023 berjumlah 12.468 S/M.
Kedua, pengajuan Akreditasi/Reakreditasi Sekolah, termasuk pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) dan upload dokumen pendukung dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Maret 2023 melalui aplikasi SISPENA.
Ketiga, Sekolah yang telah ditetapkan menjadi sasaran Akreditasi namun tidak mengajukan akreditasi/reakreditasi, pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) dan upload dokumen pendukung maka pada saat sertifikat akreditasi Sekolah yang saat ini dimiliki habis masa berlakunya maka Sekolah tersebut menjadi dalam status tidak memiliki sertifikat akreditasi karena telah kadaluwarsa.

“Nah, dari 210 sekolah yang mengikuti pelaksanaan akreditasi ini, nantinya tidak semua akan di visitasi. Yang menjadi sasaran visitasi akan diinformasikan kemudian oleh BAN Provinsi,” jelasnya.
Saiful juga mengingatkan, ada tiga penilaian yang dilakukan oleh asesor terkait akreditasi, yaitu penilaian dengan melihat bukti fisik secara nyata, penilaian dengan wawancara dan penilaian dokumen.
“Jadi satuan Pendidikan hendaknya betul-betul harus mempersiapkan diri dan memberikan jawaban sesuai fakta yang ada,” pungkasnya. (gus)