Swara Pendidikan (Kota Kembang, Depok)— Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kota Depok resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah dalam Rapat Pembahasan Akhir yang dipimpin oleh Ketua Pansus 2, H. Hamzah, didampingi Wakil Ketua H. Ade Firmansyah.
Pengesahan ini menjadi langkah strategis dalam mengatasi permasalahan sampah yang semakin mendesak. Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mencatat, produksi sampah harian mencapai 1.200 ton dengan ketergantungan tinggi pada TPA Cipayung yang kini mendekati batas kapasitas.
Raperda ini mengatur beberapa strategi kunci, antara lain:
- Pengembangan teknologi pengelolaan sampah terintegrasi,
- Pemilahan sampah dari sumber,
- Dukungan pengembangan usaha berbasis daur ulang,
- Peningkatan partisipasi masyarakat,
- Pembentukan bank sampah di tingkat lokal,
- Larangan pembuangan sampah ilegal dari luar kota.
Selanjutnya, Raperda akan disinkronisasikan dengan regulasi tingkat provinsi sebelum diparipurnakan untuk implementasi penuh.
Anggota DPRD Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, menegaskan, “Pengesahan ini adalah awal dari kerja besar. Kolaborasi seluruh elemen masyarakat sangat penting agar pengelolaan sampah di Depok lebih terstruktur dan berkelanjutan.”
Target ambisius yang ditetapkan meliputi pengurangan sampah hingga 30% dalam lima tahun, peningkatan bank sampah aktif menjadi 500 unit pada 2027, dan peningkatan partisipasi program daur ulang dari 15% menjadi 50%.
Dengan dukungan masyarakat, Pemerintah Kota Depok optimistis mencapai tujuan ini demi kelestarian lingkungan dan kesehatan generasi mendatang.(gus JP)