Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Guna mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengingatkan pihak sekolah untuk berhati-hati dalam mengelola serta menyalurkan dana bantuan pemerintah tersebut.
Hal itu diungkap Kasi Intel Kejari Depok Kosasih didampingi Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Strategis Alfa Dera, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (SAPRAS) Dinas Pendidikan Depok Sutarno, SE, MM, Ketua K3S SMP, Komar, serta, Kepala SMPN 6, Sumarno saat memberikan penyuluhan di SMP Negeri 6 Depok, Kamis (10/10).
Dikatakan Kosasih, sosialisasi hukum ini diberikan agar para tenaga pendidik di Kota Depok, khususnya SMP agar tidak terjerat tindak pidana dalam pengelolaan anggaran keuangan pendidikan.
Kosasih juga mengimbau pihak sekolah untuk tidak sungkan mengkonsultasikan permasalahan hukum kepada pihaknya.
“Kami bersyukur dengan adanya program Jaksa sahabat guru, pemahaman kami semakin bertambah dan semakin hati-hati dalam pengelolaan anggaran sekolah,” ujar Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SMP Kota Depok Komar. (gus)