Swara Pendidikan — Masa libur Lebaran 2026 bagi peserta didik masih berlangsung hingga 27 Maret. Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi terkait libur dan masuk sekolah kembali melalui surat edaran bersama lintas kementerian.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, serta Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa tanggal 16 hingga 20 Maret 2026 serta 23 hingga 27 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri bagi sekolah, madrasah, satuan pendidikan anak usia dini, serta satuan pendidikan keagamaan.
Selama masa libur, peserta didik diimbau untuk memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif, termasuk mempererat silaturahmi bersama keluarga dan masyarakat guna meningkatkan nilai persaudaraan dan persatuan.
Setelah masa libur berakhir, kegiatan belajar mengajar akan kembali dilaksanakan secara normal. Siswa dijadwalkan kembali masuk sekolah pada Senin, 30 Maret 2026.
Dengan kepastian jadwal ini, orang tua dan peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk kembali menjalani aktivitas pembelajaran setelah merayakan Idulfitri. (SP)




