Sunday, March 23, 2025
HomeBERITA UTAMACatat!! Tanggal Penting Pengumuman Seleksi PPDB Tahap Pertama dan Jadwal Seleksi Tahap...

Catat!! Tanggal Penting Pengumuman Seleksi PPDB Tahap Pertama dan Jadwal Seleksi Tahap Kedua

 

Swara Pendidikan.co.id – Panitia  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat akan mengumumkan hasil seleksi PPDB SMA, SMK, dan SLB tahap pertama Senin (21/6/21) pukul 14.00 WIB melalui situs disdikjabar.go.id

Untuk jadwal daftar ulang, dapat dilihat di website PPDB sekolah tujuan. atau bisa mendapatkan infonya di situs PPDB Jabar.

Bagi yang belum lolos tahap pertama, jangan berkecil hati dan patah semangat. Masih ada kesempatan di tahap kedua (Jalur Zonasi). Tanggal 25 Juni – 1 Juli 2021.

Berikut Jadwal PPDB SMA-SMK Jabar 2021 Tahap 2

PPDB tahap 2 ini dibuka untuk pendaftaran SMA dari jalur Zonasi. Bagi calon siswa SMK bisa mendaftar PPDB pada tahap 2 dari jalur Prestasi Nilai Rapor Umum.

Berikut Jadwal PPDB Jawa Barat 2021 SMA-SMK Tahap 2:

  • Pendaftaran Online: 25 Juni-1 Juli 2021
  • Verifikasi Data Siswa: 2, 5, 6 Juli 2021
  • Seleksi Pengolahan Nilai: 7 Juli 2021
  • Penetapan Hasil PPDB: 8 Juli 2021
  • Koordinasi sekolah dan calon siswa: 8 Juli 2021
  • Pengumuman hasil PPDB: 9 Juli 2021
  • Daftar Ulang SMA-SMK: 12-14 Juli 2021

Pendaftaran PPDB SMA Jabar 2021 jalur Zonasi dibuka untuk calon siswa yang berdomisili di area Zonasi yang ditetapkan oleh Pemprov Jawa Barat.

Kuota jalur zonasi sebesar 50 persen dari daya tampung setiap sekolah.

Ketentuan dan syarat

Pertama, domisili calon peserta didik dibuktikan berdasarkan alamat di kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW, serta dilegalisir Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Kedua, sekolah memprioritaskan peserta didik yang mempunyai kartu keluarga dalam Zona di satu wilayah dalam Daerah Kabupaten/Kota yang sama dengan sekolah yang dituju.

Ketiga, zona sekolah calon peserta didik dari wilayah bencana nasional dan daerah, mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan surat keterangan dari Desa/Kelurahan.

Keempat, jika ada sekolah yang berada di daerah perbatasan wilayah provinsi, ketentuan Zona ditetapkan melalui kesepakatan antara Pemda Provinsi dengan Pemda Provinsi yang berbatasan.

Kelima, gubernur dapat mendelegasikan penandatanganan kesepakatan terkait zona di wilayah perbatasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, tempat domisili yang berada dalam wilayah desa atau kecamatan di suatu Zona yang berbatasan dengan Zona lainnya, dapat ditetapkan menjadi satu Zona. (GUS)

Berikut Zonasi untuk wilayah Kota Depok

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

PRESTASI SISWA/SEKOLAH

video youtube