ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Thursday, June 11, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Catat! Pendaftaran SPMB 2026 Jenjang SD – SMA Segera Dibuka, Ini Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Kuotanya

by SWARA PENDIDIKAN
13 May 2026
in Depok, METROPOLITAN
0
Catat! Pendaftaran SPMB 2026 Jenjang SD – SMA Segera Dibuka, Ini Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Kuotanya

Pendaftaran SPMB 2026 (gambar AI)

 

Swara Pendidikan (Depok) – Pemerintah bersiap membuka pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk berbagai jenjang pendidikan. Pada pelaksanaan tahun ini, proses penerimaan siswa tetap dilakukan melalui empat jalur utama, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 serta diperkuat melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme dan persyaratan penerimaan peserta didik baru.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, calon murid diwajibkan telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya dan memenuhi batas usia yang telah ditentukan. Untuk jenjang sekolah dasar (SD), calon siswa diprioritaskan berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Namun, anak berusia minimal 6 tahun tetap dapat mendaftar. Bahkan, dalam kondisi tertentu seperti memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan psikis, usia minimal dapat menjadi 5 tahun 6 bulan.

BACA JUGA

Bareskrim Tetapkan Pendiri Dana Syariah Indonesia sebagai Tersangka Baru, Aset Rp320 Miliar Berhasil Ditelusuri

Komisi C DPRD Depok Kawal Pengadaan Meja-Kursi SMPN 3, Ditargetkan Tersedia Saat Tahun Ajaran Baru

RSUI Hadirkan Ustadz Maulana dalam Bicara Sehat Spesial, Ajak Masyarakat Sabar Saat Sakit

Ade Firmansyah: Libatkan Sekolah Swasta Non-RSSG Tampung Siswa Afirmasi 5–10 Persen dengan Subsidi Pemkot

Sementara itu, bagi calon siswa SMP, batas usia maksimal ditetapkan 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Adapun calon siswa SMA tidak boleh berusia lebih dari 21 tahun pada tanggal tersebut.

Dalam pelaksanaannya, jalur domisili masih menjadi salah satu jalur utama yang digunakan dalam proses penerimaan siswa baru. Untuk mengikuti jalur ini, calon siswa wajib memiliki kartu keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum masa pendaftaran dimulai. Data orang tua atau wali pada KK juga harus sesuai dengan dokumen pendidikan dan identitas lainnya.

Selain jalur domisili, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada siswa dari keluarga kurang mampu melalui jalur afirmasi. Peserta yang mendaftar melalui jalur ini wajib menunjukkan bukti keikutsertaan dalam program bantuan pemerintah. Sementara bagi penyandang disabilitas, diperlukan kartu disabilitas atau surat keterangan dokter sebagai syarat pendukung.

Di sisi lain, jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik. Prestasi akademik dapat berupa nilai rapor maupun penghargaan di bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi. Sedangkan prestasi nonakademik meliputi bidang seni, olahraga, budaya, bahasa, hingga pengalaman organisasi seperti OSIS atau kepanduan.

Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi calon siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali. Jalur ini juga membuka kesempatan bagi anak guru untuk memperoleh akses pendidikan di sekolah tempat orang tuanya bertugas. Sejumlah dokumen seperti surat penugasan dan kartu keluarga menjadi syarat wajib dalam jalur tersebut.

Terkait kuota penerimaan, pemerintah menetapkan proporsi berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Pada jenjang SD, jalur domisili mendapat porsi paling besar dengan minimal 70 persen dari total daya tampung sekolah. Sementara untuk SMP minimal 40 persen dan SMA minimal 30 persen.

Untuk jalur afirmasi, kuota minimal ditetapkan sebesar 15 persen pada jenjang SD, 20 persen untuk SMP, dan 30 persen pada SMA. Sedangkan jalur prestasi mendapatkan alokasi minimal 25 persen pada tingkat SMP dan 30 persen pada SMA.

Sementara itu, jalur mutasi memiliki kuota paling kecil, yakni maksimal 5 persen dari total daya tampung sekolah dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan.

Dengan segera dibukanya SPMB 2026, para orang tua dan calon siswa diimbau mulai mempersiapkan dokumen persyaratan sejak dini agar proses pendaftaran berjalan lancar. Pemerintah juga berharap sistem penerimaan tahun ini dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kesempatan pendidikan yang merata bagi seluruh peserta didik. (SP)

Konten ini dilindungi. Dilarang menyalin atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi artikel untuk akun media sosial komersial atau kepentingan komersial lainnya tanpa izin tertulis dari Redaksi.
👁️ Pembaca: 5

BeritaTerkait

706 Kursi di SMP Negeri Jadi ‘Bangku Mati’? Ribuan Siswa Depok Menunggu Kebijakan Disdik
Depok

706 Kursi di SMP Negeri Jadi ‘Bangku Mati’? Ribuan Siswa Depok Menunggu Kebijakan Disdik

10 June 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) – Di tengah tingginya animo masyarakat...

Read more
Komisi D DPRD Depok Sepakat Dorong Kembalinya Status UHC, Anggaran yang Dibutuhkan Kini Tinggal Rp30 Miliar

Komisi D DPRD Depok Sepakat Dorong Kembalinya Status UHC, Anggaran yang Dibutuhkan Kini Tinggal Rp30 Miliar

10 June 2026
0
Kolaborasi Dispusip DKI dan PojokTIM Hidupkan Ruang Sastra

Kolaborasi Dispusip DKI dan PojokTIM Hidupkan Ruang Sastra

10 June 2026
0

RSUI Gelar Seminar Penanganan Celah Bibir dan Langit

10 June 2026
0

Eman Sutriadi: Siswa di Depok Butuh RKB bukan MBG

9 June 2026
0

Ketua DPRD Depok Minta Disdik Pastikan Semua Lulusan SD dan MI Tetap Bersekolah

7 June 2026
0
Next Post
Siswa UPTD SDN Mampang 3 Torehkan Prestasi di LLP 2026

Siswa UPTD SDN Mampang 3 Torehkan Prestasi di LLP 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id