Camat Zikri Ingatkan Warga Panmas Waspadai Ancaman Penyakit Tuberkulosis

by Redaksi
0 Komentar 87 Pembaca

Kegiatan Sosialisasi Terapi Tuberkulosis pada Stakeholder Kota Depok di aula Kelurahan Pancoran Mas pada Rabu, 20 Maret 2024.

Swara Pendidikan (Panmas, Depok)- Camat Pancoran Mas (Panmas), Zikri Dwidarmawan kembali mengingatkan warganya untuk selalu mewaspadai ancaman penyakit tuberkulosis (Tb) di lingkungannya. Hal itu disampaikannya pada kegiatan Sosialisasi Terapi Tuberkulosis pada Stakeholder Kota Depok di aula  Kelurahan Pancoran Mas pada Rabu, 20 Maret 2024.

“Penyakit tuberkules itu ada nyata dan berbahaya mengancam setiap orang, untuk pencegahannya dibutuhkan kepedulian bersama,” tegasnya.

Lanjutnya, Tuberkulosis itu nyata masih ada dan mengancam kita, tapi dengan kebersamaan dan kita semua peduli, Insya Allah bisa diatasi. Camat meminta, jangan menutupi apabila ada warga atau anggota keluarga yang memang menderita penyakit menular tersebut, agar bisa dilakukan pencegahan dini terhadap penderitanya.

“Misalnya ada seseorang penderita tuberkulosis laten, secara fisik atau penampilan fisik terkesan sehat, tetapi sesungguhnya menderita tuberkulosis laten. Sebaiknya keluarga segera memeriksa apabila ada anggota keluarganya dicurigai menderita penyakit tuberkulosis,” pinta Zikri Dwidarmawan.

Lebih lanjut, Camat menganjurkan terhadap para penderita tuberkulosis, agar rutin meminta obatnya dan tidak boleh putus meski hanya sehari selama enam bulan.

” Kalau gak minum sehari saja obatnya, maka harus diulang lagi dari  awal,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Panmas, M Soleh mengatakan sosialisasi Terapi Pencegahan Tuberkulosis diikuti para pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama dan Satgas Kapitu (Kampung Peduli Tuberkulosis).

“Berdasarkan laporan Satgas Kapitu di wilayah Kelurahan Panmas memang masih ada para penderita tuberkulosis dan rutin berobat di Puskesmas,” kata Soleh. (Jaya)

Baca juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!