ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Thursday, June 11, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Cacat Hukum Perwal Depok Nomor 16 Tahun 2025 tentang RSSG: Potensi Timbulkan Masalah Hukum

Oleh: Dr. Yudi Anton Rikmadani, S.H., M.H. Dosen dan Ketua LKBH STIH Prof Gayus Lumbuun

by SWARA PENDIDIKAN
29 May 2026
in Opini
0
Cacat Hukum Perwal Depok Nomor 16 Tahun 2025 tentang RSSG: Potensi Timbulkan Masalah Hukum

Dr. Yudi Anton Rikmadani, S.H., M.H

 

Kebijakan Pemerintah Kota Depok melalui program rintisan sekolah swasta gratis pada jenjang SMP dan sederajat merupakan bentuk kebijakan afirmatif yang patut diapresiasi dalam rangka memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Program tersebut lahir sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan yang terjangkau serta keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Dalam perspektif negara kesejahteraan (welfare state), kebijakan ini mencerminkan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara di bidang pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Meskipun demikian, dalam negara hukum (rechtstaat), setiap kebijakan publik tidak hanya dituntut memiliki tujuan sosial yang baik, tetapi juga harus dibangun di atas konstruksi hukum yang tepat dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Dalam konteks tersebut, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 16 Tahun 2025 masih menyisakan persoalan mendasar baik dari aspek yuridis maupun potensi korupsi.

BACA JUGA

Masyarakat Betawi di Era Global City: Menilik Pandangan H. Haikal S., SH

SPMB SMP Negeri Kota Depok 2026: Ada Apa dengan Kuota Jalur Inklusi?

Memperkuat Tata Kelola RSSG: Revisi Perwal dan Sanksi Harus Sejalan

Mengevaluasi RSSG Depok 2025: Antara Niat Baik, Celah Refund, dan Tanda Tanya Data

 

Permasalahan pertama terletak pada konsideran huruf c yang menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pernyataan tersebut secara normatif tidak tepat karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sama sekali tidak memiliki keterkaitan legislasi dengan perubahan norma dalam UU Sistem Pendidikan Nasional. Tidak terdapat ketentuan apa pun dalam KUHP yang mengubah Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Dengan demikian, pencantuman frasa tersebut menunjukkan adanya kekeliruan yuridis dan lemahnya ketelitian dalam proses legal drafting di tingkat pemerintah daerah.

 

Di samping persoalan yuridis, permasalahan kedua pada Bab III sampai dengan Bab V Peraturan Wali Kota Depok Nomor 16 Tahun 2025 juga menimbulkan potensi korupsi. Program sekolah swasta gratis yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuka ruang penggunaan dana publik kepada lembaga pendidikan swasta dengan karakteristik pengelolaan yang beragam. Dalam perspektif hukum administrasi dan keuangan negara, penggunaan APBD untuk institusi nonpemerintah pada dasarnya memerlukan sistem pengawasan yang ketat, indikator penerima yang objektif, serta mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.

 

Risiko penyimpangan anggaran dalam program tersebut menjadi semakin besar karena kebijakan masih bersifat “rintisan”, sehingga belum memiliki standar operasional, instrumen evaluasi, dan mekanisme audit yang matang. Dalam kondisi demikian, potensi penyimpangan dapat muncul dalam bentuk penunjukan sekolah penerima program yang tidak objektif, praktik konflik kepentingan dalam penentuan sekolah mitra, manipulasi data penerima bantuan, mark up jumlah siswa, hingga penyalahgunaan bantuan pendidikan untuk kepentingan politik tertentu.

 

Potensi korupsi tersebut bukan merupakan asumsi yang berlebihan. Dalam praktik pemerintahan daerah, berbagai kasus penyalahgunaan dana hibah, bantuan sosial, dan bantuan pendidikan kerap terjadi akibat lemahnya transparansi serta minimnya pengawasan internal maupun eksternal. Pendidikan yang seharusnya menjadi sektor pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat justru berpotensi menjadi ruang penyimpangan apabila dana negara dialokasikan tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai.

 

Pada akhirnya, program sekolah swasta gratis memang memiliki tujuan sosial yang mulia. Keberhasilan suatu kebijakan publik tidak hanya diukur dari niat baik pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan gratis kepada masyarakat, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut dibangun berdasarkan prinsip kepastian hukum, transparansi anggaran, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

 

Dengan demikian, Pemerintah Kota Depok perlu melakukan revisi terhadap Perwal tersebut sekaligus memperkuat pengawasan dan audit, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap sekolah mitra RSSG yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa teguran administratif, penghentian bantuan APBD, pengembalian dana, pencabutan kerja sama program, hingga pelaporan pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran negara. Tanpa ketentuan sanksi yang jelas, pengawasan program berpotensi tidak efektif dan sulit memberikan efek jera terhadap pelanggaran agar tujuan sekolah gratis yang hendak dicapai tidak justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Dr. Yudi Anton Rikmadani, S.H., M.H.
Dosen dan Ketua LKBH STIH Prof Gayus Lumbuun

 

Konten ini dilindungi. Dilarang menyalin atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi artikel untuk akun media sosial komersial atau kepentingan komersial lainnya tanpa izin tertulis dari Redaksi.
👁️ Pembaca: 10

BeritaTerkait

Anak SD Sudah Ikut Bimbel: Pendidikan atau Kompetisi?
Opini

Anak SD Sudah Ikut Bimbel: Pendidikan atau Kompetisi?

8 May 2026
0
0

Oleh: Sarafuddin, S.Pd.,M.Pd Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Program...

Read more
27 Tahun Kota Depok: Anak Dijepit Dua Kegagalan. SMPN Sesak, RSSG Tak Bermutu?

27 Tahun Kota Depok: Anak Dijepit Dua Kegagalan. SMPN Sesak, RSSG Tak Bermutu?

7 May 2026
0
Tanpa Keteladanan, Transformasi Pendidikan dengan 3M, Hanya Slogan

Tanpa Keteladanan, Transformasi Pendidikan dengan 3M, Hanya Slogan

5 May 2026
0

27 Tahun Kota Depok: Saatnya Naik Kelas, Bukan Berdesakan di Kelas

5 May 2026
0

Hardiknas 2026: Data Bicara, Partisipasi Semesta Jadi Kunci Mutu Pendidikan

2 May 2026
0

Hardiknas 2026:  “Memuliakan Manusia, Meneguhkan Arah Pendidikan Bangsa”

2 May 2026
0
Next Post
Memperkuat Tata Kelola RSSG: Revisi Perwal dan Sanksi Harus Sejalan

Memperkuat Tata Kelola RSSG: Revisi Perwal dan Sanksi Harus Sejalan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id