Kebijakan Pemerintah Kota Depok melalui program rintisan sekolah swasta gratis pada jenjang SMP dan sederajat merupakan bentuk kebijakan afirmatif yang patut diapresiasi dalam rangka memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Program tersebut lahir sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan yang terjangkau serta keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Dalam perspektif negara kesejahteraan (welfare state), kebijakan ini mencerminkan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara di bidang pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Meskipun demikian, dalam negara hukum (rechtstaat), setiap kebijakan publik tidak hanya dituntut memiliki tujuan sosial yang baik, tetapi juga harus dibangun di atas konstruksi hukum yang tepat dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Dalam konteks tersebut, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 16 Tahun 2025 masih menyisakan persoalan mendasar baik dari aspek yuridis maupun potensi korupsi.
Permasalahan pertama terletak pada konsideran huruf c yang menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pernyataan tersebut secara normatif tidak tepat karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sama sekali tidak memiliki keterkaitan legislasi dengan perubahan norma dalam UU Sistem Pendidikan Nasional. Tidak terdapat ketentuan apa pun dalam KUHP yang mengubah Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Dengan demikian, pencantuman frasa tersebut menunjukkan adanya kekeliruan yuridis dan lemahnya ketelitian dalam proses legal drafting di tingkat pemerintah daerah.
Di samping persoalan yuridis, permasalahan kedua pada Bab III sampai dengan Bab V Peraturan Wali Kota Depok Nomor 16 Tahun 2025 juga menimbulkan potensi korupsi. Program sekolah swasta gratis yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuka ruang penggunaan dana publik kepada lembaga pendidikan swasta dengan karakteristik pengelolaan yang beragam. Dalam perspektif hukum administrasi dan keuangan negara, penggunaan APBD untuk institusi nonpemerintah pada dasarnya memerlukan sistem pengawasan yang ketat, indikator penerima yang objektif, serta mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.
Risiko penyimpangan anggaran dalam program tersebut menjadi semakin besar karena kebijakan masih bersifat “rintisan”, sehingga belum memiliki standar operasional, instrumen evaluasi, dan mekanisme audit yang matang. Dalam kondisi demikian, potensi penyimpangan dapat muncul dalam bentuk penunjukan sekolah penerima program yang tidak objektif, praktik konflik kepentingan dalam penentuan sekolah mitra, manipulasi data penerima bantuan, mark up jumlah siswa, hingga penyalahgunaan bantuan pendidikan untuk kepentingan politik tertentu.
Potensi korupsi tersebut bukan merupakan asumsi yang berlebihan. Dalam praktik pemerintahan daerah, berbagai kasus penyalahgunaan dana hibah, bantuan sosial, dan bantuan pendidikan kerap terjadi akibat lemahnya transparansi serta minimnya pengawasan internal maupun eksternal. Pendidikan yang seharusnya menjadi sektor pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat justru berpotensi menjadi ruang penyimpangan apabila dana negara dialokasikan tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai.
Pada akhirnya, program sekolah swasta gratis memang memiliki tujuan sosial yang mulia. Keberhasilan suatu kebijakan publik tidak hanya diukur dari niat baik pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan gratis kepada masyarakat, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut dibangun berdasarkan prinsip kepastian hukum, transparansi anggaran, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Depok perlu melakukan revisi terhadap Perwal tersebut sekaligus memperkuat pengawasan dan audit, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap sekolah mitra RSSG yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa teguran administratif, penghentian bantuan APBD, pengembalian dana, pencabutan kerja sama program, hingga pelaporan pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran negara. Tanpa ketentuan sanksi yang jelas, pengawasan program berpotensi tidak efektif dan sulit memberikan efek jera terhadap pelanggaran agar tujuan sekolah gratis yang hendak dicapai tidak justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dr. Yudi Anton Rikmadani, S.H., M.H.
Dosen dan Ketua LKBH STIH Prof Gayus Lumbuun




