• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Sunday, May 17, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Buntut Abaikan Hak Buruh dan Krimininalisasi Pekerja, FSPMI dan KSPI Serukan Boikot Indomaret Besok

by SWARA PENDIDIKAN
27 May 2021
in Jakarta
0
Buntut Abaikan Hak Buruh dan Krimininalisasi Pekerja, FSPMI dan KSPI Serukan Boikot Indomaret Besok

Aksi buruh Boikot Indomaret

4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Aksi buruh Boikot Indomaret (foto ilustrasi)

Swara Pendidikan.co.id (JAKARTA) – Buntut abaikan hak buruh dan kriminalisasi pekerja oleh PT Indomarco Prismatama. Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi  Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyerukan untuk memboikot Indomaret di seluruh Indonesia.

“Aksi ini akan dimulai Kamis 27 Mei di depan kantor PT. Indomarco Prismatama di Jakarta Utara,” ungkap Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Rabu (26/05/21).

Setelah itu kita akan kampanyekan untuk memboikot Indomaret di seluruh Indonesia sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Anwar Bessy yang ditahan akibat melakukan tindak pidana atas kerusakan dinding gypsum perusahaan saat menuntut THR yang tidak sesuai dengan isi peraturan perusahaan.

“Seharusnya perusahaan tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan, ini justru buruh yang menuntut haknya malah dikriminalisasi,” tandas Said Iqbal.

BACA JUGA

Guru Tak Cukup Mengajar: Kini Ada Pelatihan Terapi Mental Khusus untuk Guru

103 Sekolah Swasta Gratis Siap Tampung Siswa DKI Tahun Ajaran 2026/2027

Hery Susanto: Ramadan Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

Polri dan King Shooting Club Grup Sosialisasi Bahaya Airsoft Gun Ilegal

Karena itu Said Iqbal meminta kepada para pihak, khususnya pimpinan pusat Indomaret Group untuk mencabut perkara Anwar Bessy dan membebaskannya dari tindakan kriminalisasi, serta membayar hak THR buruh Indomaret Group di seluruh Indonesia sesuai dengan peraturan perusahaan.

Presiden KSPI menegaskan aksi kampanye boikot Indomaret besok ada enam tuntutan yang akan disampaikan.

Pertama, melakukan aksi berkesinambungan di depan kantor-kantor Indomaret di seluruh Indonesia.

Kedua, melakukan aksi buruh dengan membentangkan spanduk dan poster di ratusan toko Indomaret dengan tulisan boikot produk Indomaret dan tidak berbelanja di toko-toko Indomaret, karena perusahaan diduga mengkriminalisasi buruhnya serta tidak membayarkan hak-hak buruh sesuai peraturan perusahaan yang berlaku.

Ketiga, organisasi akan mengeluarkan instruksi agar anggota KSPI dan FSPMI tidak berbelanja di toko Indomaret di seluruh Indonesia, jika Anwar Bessy tidak dibebaskan dan hak-hak buruh tidak diberikan.

Keempat, melakukan kampanye internasional di sidang ILO pada bulan Juni 2021 dengan tema, Indomaret sebagai perusahaan ritel terbesar di Indonesia mengabaikan hak-hak buruh dan mengkriminalisasi buruhnya.

Kelima, melakukan aksi di kantor-kantor instansi pemerintah untuk menyuarakan agar Anwar Bessy dibebaskan.

Keenam, akan melakukan aksi terus-menerus di kantor Bursa Efek di Jakarta. Karena Indomaret Group adalah perusahaan terbuka (Tbk) sehingga berkewajiban, salah satunya memenuhi hak-hak buruh, termasuk membuat PKB.

Selain keenam hal di atas, kata Said Iqbal, KSPI dan FSPMI juga akan melakukan langkah-langkah lain yang akan diputuskan kemudian.

“Jika kampanye seruan boikot diikuti oleh 2,2 juta anggota KSPI, dikalikan rata-rata setiap buruh belanja Rp500 ribu, maka potensi kehilangan nilai transaksi di Indomaret akan “loss” mencapai Rp 1 trilyun,” pungkasnya. (Taufik Hidayat)

ShareTweetSendShare

BeritaTerkait

Vendor SMF Pertegas Tak Ada Kerjasama Sarpras Komputer Fiktif Disdik DKI
Jakarta

Vendor SMF Pertegas Tak Ada Kerjasama Sarpras Komputer Fiktif Disdik DKI

1 March 2026
0
15

Swara Pendidikan (Jakarta) - Pengadaan sarana prasarana (sarpras) komputer fiktif...

Read more
98 Ribu Guru Kemenag Ikuti UKMPPG, Lulus Berhak Terima TPG

98 Ribu Guru Kemenag Ikuti UKMPPG, Lulus Berhak Terima TPG

23 February 2026
32
630.000 Formasi PPPK Guru Madrasah Swasta Diusulkan 2026, Kemenag Siapkan Skema Afirmasi

630.000 Formasi PPPK Guru Madrasah Swasta Diusulkan 2026, Kemenag Siapkan Skema Afirmasi

15 February 2026
129
BRI Hadirkan Mesin Tukar Botol Plastik Jadi Saldo E-Wallet di Menara BRILiaN

BRI Hadirkan Mesin Tukar Botol Plastik Jadi Saldo E-Wallet di Menara BRILiaN

13 February 2026
17
Pengadaan Komputer Fiktif, ehh.. Disdik Jakarta Catut Nama Vendor Pula

Pengadaan Komputer Fiktif, ehh.. Disdik Jakarta Catut Nama Vendor Pula

11 February 2026
25
164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar

164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar

7 February 2026
11
Next Post
SMK N 2 Ciamis Luncurkan Layanan Servis Mobil Keliling (Mobile Service Car)

SMK N 2 Ciamis Luncurkan Layanan Servis Mobil Keliling (Mobile Service Car)

SMK Perbas – 14
Sumarno – 20
pkb – 19
siti – 21
Lego – 12
https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id