Swara Pendidikan (Depok) – Bunda PAUD Kota Depok, Siti Barkah Hasanah atau yang akrab disapa Cing Ikah, mengingatkan para orang tua agar lebih selektif dalam memilih lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Ia menekankan pentingnya memilih lembaga yang terakreditasi, memiliki izin operasional resmi, dan berlokasi dekat dari rumah.
Imbauan tersebut disampaikan Cing Ikah saat melakukan kunjungan ke sejumlah lembaga PAUD di Kota Depok dalam rangka memperkuat sosialisasi program wajib satu tahun PAUD sebelum masuk sekolah dasar.
“Orang tua memiliki peran penting dalam memastikan anak-anak mereka mendapatkan pendidikan di lembaga yang memenuhi standar administrasi dan mutu. Disamping itu, PAUD yang baik harus memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan, tenaga pendidik yang kompeten, serta lingkungan belajar yang aman dan nyaman,” ujar Cing Ikah, Kamis (23/10/25).
Ia menambahkan, ukuran baiknya sebuah lembaga PAUD bukan pada besar atau mewahnya fasilitas, melainkan pada status legalitas dan mutu pendidikannya.
“PAUD yang baik itu bukan yang besar atau mewah, tapi yang resmi terdaftar, ada gurunya, dan memiliki ruang belajar yang layak. Itu yang harus diperhatikan oleh orang tua,” lanjutnya.
Cing Ikah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan lembaga PAUD yang belum memiliki legalitas jelas.
“Kami tidak ingin ada anak-anak Depok belajar di tempat yang belum diakui secara resmi. Karena itu, pastikan sekolahnya sudah punya izin dan minimal akreditasi C,” tegasnya.
Selain aspek legalitas, Bunda PAUD Depok juga menyoroti pentingnya memilih sekolah yang berlokasi dekat dengan rumah. Menurutnya, hal ini dapat mendukung keamanan, kenyamanan, dan kemandirian anak.
“Kalau bisa, pilih sekolah yang bisa dijangkau dengan jalan kaki. Anak tidak lelah, orang tua tidak repot, dan tentu lebih aman,” tuturnya.
Lebih lanjut, Cing Ikah menjelaskan bahwa pemerintah kini menetapkan ijazah PAUD sebagai salah satu syarat administratif untuk mendaftar ke jenjang sekolah dasar, baik negeri maupun swasta.
“Satu tahun PAUD adalah bagian dari 13 tahun wajib belajar. Jadi setiap anak harus punya ijazah PAUD sebelum masuk SD,” jelasnya.
Melalui kunjungan dan sosialisasi ini, Cing Ikah berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya PAUD semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi anak usia dini di Kota Depok yang belum mendapatkan pendidikan dasar yang layak dan diakui secara resmi.**
(Amr)